Masalah Krusial Unsur Kerugian Keuangan Negara dan Perekonomian Negara dalam UU Tipikor
Rabu, 08 Januari 2025 - 09:41 WIB
loading...
A
A
A
Hal ini dapat diketahui dari Bagian Menimbang UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Merujuk ketentuan UU aquo jelas bahwa standar audit BPK/BPKP dan lembaga audit lainnya dapat digunakan dalam pemeriksaan dana APBN dan APBD.
Di sisi lain, pembentuk UU Tipikor 1999 ketika penyusunannya belum mampu menjelaskan aspek hukum dan lembaga yang berwenang menghitung kerugian perekonomian negara sehingga ketika awal penerapan UU Tipikor 1999 belum pernah dilakukan penghitungan perekonomian negara untuk menemukan syarat terpenuhinya suatu tindak pidana korupsi. Hal tersebut baru dilaksanakan Kejaksaan ketika pemeriksaan kasus PT AJS dengan menggunakan pendapat ahli ekonomi makro dan ahli hukum korporasi.
Kekeliruan dalam praktik peradilan tindak pidana korupsi selama ini adalah aparatur penegak hukum termasuk Hakim masih terobsesi pada tujuan hukum pidana pada penghukuman, dengan harapan dapat dicapainya penjeraan bagi pelakunya, apalagi perbuatannya telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Merujuk pada obsesi tujuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan alasan korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra-ordinary crimes), sedangkan di dalam UU Nomor Nomor 31 Tahun 1999, telah digunakan pendekatan non-pidana yaitu melalui gugatan perdata (non-criminal based conviction) yang tersirat dalam Pasal 31 ayat (1) UU aquo yang menyatakan: Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.
Berdasarkan ketentuan aquo disimpulkan bahwa, tuntutan pidana bukan satu-satunya cara melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam praktik penuntutan dan peradilan tindak pidana korupsi selalu mengutamakan tuntutan pidana, sedangkan dalam UU Tipikor terbuka kemungkinan dilakukan gugatan perdata, yang sangat jarang dilakukan kejaksaan sampai saat ini.
Di sisi lain, pembentuk UU Tipikor 1999 ketika penyusunannya belum mampu menjelaskan aspek hukum dan lembaga yang berwenang menghitung kerugian perekonomian negara sehingga ketika awal penerapan UU Tipikor 1999 belum pernah dilakukan penghitungan perekonomian negara untuk menemukan syarat terpenuhinya suatu tindak pidana korupsi. Hal tersebut baru dilaksanakan Kejaksaan ketika pemeriksaan kasus PT AJS dengan menggunakan pendapat ahli ekonomi makro dan ahli hukum korporasi.
Kekeliruan dalam praktik peradilan tindak pidana korupsi selama ini adalah aparatur penegak hukum termasuk Hakim masih terobsesi pada tujuan hukum pidana pada penghukuman, dengan harapan dapat dicapainya penjeraan bagi pelakunya, apalagi perbuatannya telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Merujuk pada obsesi tujuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan alasan korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra-ordinary crimes), sedangkan di dalam UU Nomor Nomor 31 Tahun 1999, telah digunakan pendekatan non-pidana yaitu melalui gugatan perdata (non-criminal based conviction) yang tersirat dalam Pasal 31 ayat (1) UU aquo yang menyatakan: Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.
Berdasarkan ketentuan aquo disimpulkan bahwa, tuntutan pidana bukan satu-satunya cara melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam praktik penuntutan dan peradilan tindak pidana korupsi selalu mengutamakan tuntutan pidana, sedangkan dalam UU Tipikor terbuka kemungkinan dilakukan gugatan perdata, yang sangat jarang dilakukan kejaksaan sampai saat ini.
(zik)
Lihat Juga :