Status Pasukan Korea Utara di Rusia dan Perlindungan sebagai Tawanan Perang

Sabtu, 04 Januari 2025 - 09:40 WIB
loading...
A A A
Mereka datang dikerahkan oleh pemerintah Korea Utara. Jika tentara Korea Utara dianggap sebagai tentara bayaran, mereka tidak akan diberikan status tahanan perang seperti yang diatur dalam Pasal 47(2) Protokol Tambahan I, tetapi ini tidak mungkin.

Di sisi lain, jika mereka adalah bagian dari angkatan bersenjata Korea Utara atau angkatan bersenjata Rusia, mereka harus diberikan status POW (tahanan perang) ketika mereka ditangkap. Namun, jika Korea Utara dan Rusia sama-sama menyangkal status mereka sebagai anggota angkatan bersenjata mereka sendiri, mereka tidak akan diberikan status tahanan perang. Jika mereka tertangkap dapat jatuh ke tangan otoritas Ukraina dan bahkan dihukum atas partisipasi mereka dalam perang.

Mengingat risiko seperti itu, perlindungan kemanusiaan yang memadai perlu dijamin untuk tentara Korea Utara ini. Meskipun Presiden Ukraina Zelensky telah menegaskan bahwa tentara Korea Utara ini akan diakui sebagai tahanan perang.

Dia mengatakan, prioritas utamanya adalah menukar tahanan perang di Ukraina dengan di Rusia. Namun, jika pertukaran semacam itu terjadi, tentara Korea Utara dapat dipulangkan kembali ke Korea Utara. Di mana, mereka kemungkinan akan menghadapi penyiksaan dan hukuman yang tidak adil tanpa kompensasi di Korea Utara.

Oleh karena itu, tentara ini harus diakui sebagai tahanan perang atau pengungsi dan diberi pilihan untuk dipulangkan ke Republik Korea (Korea Selatan) demi keselamatan mereka sendiri karena mereka sudah dianggap sebagai warga negara Republik Korea berdasarkan Konstitusi negara tersebut. Tentara Korea Utara ini berada dalam kondisi yang sangat rentan. Ukraina serta komunitas internasional harus bekerja sama untuk menemukan cara memberikan perlindungan yang mereka butuhkan.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Bakal Hadiri...
Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan 17 Juni, Ini Kata Wamenlu
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Asta Cita dan Reposisi...
Asta Cita dan Reposisi Peran Negara versus Pasar
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Inggris Caplok Armada...
Inggris Caplok Armada Bayangan Rusia, Akankah Picu Perang Besar?
Dikepung Sanksi Barat,...
Dikepung Sanksi Barat, Rusia Malah Cetak Rekor Hampir Semua Warganya Punya Kerjaan!
Perseteruan Memanas,...
Perseteruan Memanas, Jet Tempur Swedia Cegat Pesawat Militer Rusia
Rekomendasi
Huawei, Oppo, vivo,...
Huawei, Oppo, vivo, Xiaomi, dan Honor Dituduh Contek Teknologi iPhone
Militerisasi Jepang...
Militerisasi Jepang dan Bahaya Radiasi Radio Aktif
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Berita Terkini
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved