Presidential Threshold Dihapus, Begini Respons Parpol
Jum'at, 03 Januari 2025 - 13:49 WIB
loading...
A
A
A
"PAN mengusulkan presidential threshold dihapus atau nol persen, dengan alasan akan dapat menumbuhkan tunas muda bagi siapa pun akan maju dan jangan sampai dikesankan partai politik sebagai lembaga yang memperjuangkan demokrasi justru menghambat proses demokrasi," kata Yoga dalam pesan yang disampaikan kepada SINDOnews, Kamis (2/1/2025).
Yoga menambahkan, dengan putusan MK ini, tentu akan ada proses revisi UU Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu, melalui panitia khusus (pansus).
Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Ini Pedoman Rekayasa Konstitusional bagi Pembentuk UU
Mantan anggota Pansus Pemilu itu menambahkan, meski dengan adanya putusan MK ini membolehkan semua parpol peserta pemilu mencalonkan presiden dan wapres, dia yakin tidak seluruhnya akan mencalonkan kader sendiri.
"Karena menjadi capres atau cawapres itu banyak sekali hitungannya dan perspektifnya, mulai dari tingkat popularitas, tingkat elektabilitas, kesiapan logistik, dan hal-hal yang menyangkut soal nilai elektoral dan sebagainya yang patut menjadi bahan pertimbangan. Dengan demikian tidak semua partai politik akan memajukan calonnya sendiri," jelas politikus yang menjabat Wakil Menteri Transmigrasi ini.
Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyambut baik putusan MK yang menghapuskan ketentuan presidential threshold. Putusan ini dinilai sebagai langkah besar untuk memperkuat demokrasi Indonesia.
"Kami bersyukur dan mengapresiasi setinggi-tingginya putusan ini. Mahkamah Konstitusi telah menunjukkan jati dirinya sebagai the guidance of constitutional democracy, menjadi penuntun dalam menjaga konstitusi," ujar Ferry, Kamis (2/1/2025).
Baca Juga: Ferry Perindo: Putusan MK Hapus Presidential Threshold Kemenangan Masyarakat Sipil
Dia menegaskan, sejak awal Partai Perindo telah memberikan dukungan terhadap penghapusan presidential threshold. Putusan MK ini merupakan kemenangan masyarakat sipil yang didukung penuh Perindo. "Dalam sidang judicial review MK, Perindo secara tegas menyampaikan keterangan untuk mendukung penghapusan ketentuan ini. Alhamdulillah, masukan kami didengar hakim MK," katanya.
Menurut Kang Ferry, sapaan akrabnya, penghapusan ini selaras dengan Pasal 6A UUD 1945 yang menyatakan setiap partai politik peserta pemilu berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dia menyoroti aturan presidential threshold selama ini menjadi hambatan bagi partai nonparlemen seperti Perindo yang telah lolos verifikasi administratif dan faktual selama dua pemilu terakhir.
"Sebagai partai peserta pemilu, kami seharusnya memiliki hak setara untuk mencalonkan presiden. Presidential threshold justru menghambat proses demokrasi yang konstitusional," kata mantan Komisioner KPU RI ini.
Dengan dihapusnya presidential threshold, peluang bagi partai politik untuk mengajukan calon presiden yang berkualitas akan semakin terbuka. "Ini adalah langkah untuk mengimplementasikan ruang demokrasi sebagai daulat rakyat secara nyata. Partai politik harus menjadi penggerak utama demokrasi, bukan penghalang," katanya.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyambut baik putusan MK tersebut. "Partai Buruh mengapresiasi dan berterima kasih kepada tujuh hakim MK, karena dua dissenting opinion kan. Kita ucapkan terima kasih. Demokrasi kembali sehat, demokrasi kembali kepada rakyat," kata Said saat dihubungi, Kamis (2/1/2025).
Yoga menambahkan, dengan putusan MK ini, tentu akan ada proses revisi UU Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu, melalui panitia khusus (pansus).
Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Ini Pedoman Rekayasa Konstitusional bagi Pembentuk UU
Mantan anggota Pansus Pemilu itu menambahkan, meski dengan adanya putusan MK ini membolehkan semua parpol peserta pemilu mencalonkan presiden dan wapres, dia yakin tidak seluruhnya akan mencalonkan kader sendiri.
"Karena menjadi capres atau cawapres itu banyak sekali hitungannya dan perspektifnya, mulai dari tingkat popularitas, tingkat elektabilitas, kesiapan logistik, dan hal-hal yang menyangkut soal nilai elektoral dan sebagainya yang patut menjadi bahan pertimbangan. Dengan demikian tidak semua partai politik akan memajukan calonnya sendiri," jelas politikus yang menjabat Wakil Menteri Transmigrasi ini.
3. Partai Perindo
Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyambut baik putusan MK yang menghapuskan ketentuan presidential threshold. Putusan ini dinilai sebagai langkah besar untuk memperkuat demokrasi Indonesia.
"Kami bersyukur dan mengapresiasi setinggi-tingginya putusan ini. Mahkamah Konstitusi telah menunjukkan jati dirinya sebagai the guidance of constitutional democracy, menjadi penuntun dalam menjaga konstitusi," ujar Ferry, Kamis (2/1/2025).
Baca Juga: Ferry Perindo: Putusan MK Hapus Presidential Threshold Kemenangan Masyarakat Sipil
Dia menegaskan, sejak awal Partai Perindo telah memberikan dukungan terhadap penghapusan presidential threshold. Putusan MK ini merupakan kemenangan masyarakat sipil yang didukung penuh Perindo. "Dalam sidang judicial review MK, Perindo secara tegas menyampaikan keterangan untuk mendukung penghapusan ketentuan ini. Alhamdulillah, masukan kami didengar hakim MK," katanya.
Menurut Kang Ferry, sapaan akrabnya, penghapusan ini selaras dengan Pasal 6A UUD 1945 yang menyatakan setiap partai politik peserta pemilu berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dia menyoroti aturan presidential threshold selama ini menjadi hambatan bagi partai nonparlemen seperti Perindo yang telah lolos verifikasi administratif dan faktual selama dua pemilu terakhir.
"Sebagai partai peserta pemilu, kami seharusnya memiliki hak setara untuk mencalonkan presiden. Presidential threshold justru menghambat proses demokrasi yang konstitusional," kata mantan Komisioner KPU RI ini.
Dengan dihapusnya presidential threshold, peluang bagi partai politik untuk mengajukan calon presiden yang berkualitas akan semakin terbuka. "Ini adalah langkah untuk mengimplementasikan ruang demokrasi sebagai daulat rakyat secara nyata. Partai politik harus menjadi penggerak utama demokrasi, bukan penghalang," katanya.
4. Partai Buruh
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyambut baik putusan MK tersebut. "Partai Buruh mengapresiasi dan berterima kasih kepada tujuh hakim MK, karena dua dissenting opinion kan. Kita ucapkan terima kasih. Demokrasi kembali sehat, demokrasi kembali kepada rakyat," kata Said saat dihubungi, Kamis (2/1/2025).
Lihat Juga :