Apresiasi Putusan MK, Partai Ummat dan Partai Buruh Siapkan Capres 2029
loading...
A
A
A
Said Iqbal menilai, putusan ini pun membuka peluang buruh pabrik menjadi calon presiden atau calon wakil presiden pada kontestasi 2029.
“Dengan keputusan ini, demokrasi yang sehat telah dihidupkan kembali. Kini, seorang buruh pabrik memiliki peluang yang sama untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden di Pilpres 2029, sebagaimana yang telah terjadi di Brasil, Australia, Selandia Baru, Inggris, Finlandia, Swedia, dan Peru,” katanya.
Said Iqbal menyebut, Partai Buruh bakal mengumumkan nama calon presiden dan wakil presiden yang akan diusung untuk Pemilu 2029, pada Kongres ke-2 Partai Buruh Oktober 2026.
“Keputusan MK ini adalah kemenangan rakyat, kemenangan demokrasi, dan kebangkitan kelas pekerja. Kami, Partai Buruh, akan terus berjuang untuk memastikan bahwa demokrasi benar-benar melayani kepentingan rakyat, bukan hanya elite,” tuturnya.
Dia menyebut jika nantinya DPR tak mengakomodasi putusan MK maka pihaknya tak segan-segan melakukan aksi unjuk rasa. "Partai Buruh, Serikat Buruh, serta buruh Indonesia mengharapkan Pemerintah dan DPR harus tunduk kepada keputusan MK ini dalam menjalankan Pilpres 2029, yang juga menjadi pedoman untuk membuat PKPU di Pemilu 2029," ujar Said Iqbal.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan Nomor 62/PUU-XXI/2023 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres. Putusan dilaksanakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta. "Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo, Kamis (2/1/2025).
Adapun norma yang diujikan oleh para pemohon adalah Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. Namun karena gugatan itu dikabulkan, MK menyatakan pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945.
"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," ucapnya.
Lihat Juga: Kisah 4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Guncang MK dengan Dihapuskannya PT, Tanpa Didampingi Kuasa Hukum
“Dengan keputusan ini, demokrasi yang sehat telah dihidupkan kembali. Kini, seorang buruh pabrik memiliki peluang yang sama untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden di Pilpres 2029, sebagaimana yang telah terjadi di Brasil, Australia, Selandia Baru, Inggris, Finlandia, Swedia, dan Peru,” katanya.
Said Iqbal menyebut, Partai Buruh bakal mengumumkan nama calon presiden dan wakil presiden yang akan diusung untuk Pemilu 2029, pada Kongres ke-2 Partai Buruh Oktober 2026.
“Keputusan MK ini adalah kemenangan rakyat, kemenangan demokrasi, dan kebangkitan kelas pekerja. Kami, Partai Buruh, akan terus berjuang untuk memastikan bahwa demokrasi benar-benar melayani kepentingan rakyat, bukan hanya elite,” tuturnya.
Dia menyebut jika nantinya DPR tak mengakomodasi putusan MK maka pihaknya tak segan-segan melakukan aksi unjuk rasa. "Partai Buruh, Serikat Buruh, serta buruh Indonesia mengharapkan Pemerintah dan DPR harus tunduk kepada keputusan MK ini dalam menjalankan Pilpres 2029, yang juga menjadi pedoman untuk membuat PKPU di Pemilu 2029," ujar Said Iqbal.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan Nomor 62/PUU-XXI/2023 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres. Putusan dilaksanakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta. "Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo, Kamis (2/1/2025).
Adapun norma yang diujikan oleh para pemohon adalah Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. Namun karena gugatan itu dikabulkan, MK menyatakan pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945.
"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," ucapnya.
Lihat Juga: Kisah 4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Guncang MK dengan Dihapuskannya PT, Tanpa Didampingi Kuasa Hukum
(cip)