Apresiasi Putusan MK, Partai Ummat dan Partai Buruh Siapkan Capres 2029

Kamis, 02 Januari 2025 - 19:33 WIB
loading...
Apresiasi Putusan MK,...
Partai Ummat dan Partai Buruh menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas presiden. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Partai Ummat dan Partai Buruh menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas presiden. Dengan putusan itu, kedua partai akan menyiapkan calon presiden yang akan diusung di Pemilu 2029.

Wakil Ketua Umum Partai Ummat Buni Yani mengapresiasi MK yang telah menghapus ambang batas presiden. Pasalnya, ambang batas presiden sebesar 20% tak masuk akal dan melanggar UUD 1945.

"Partai Ummat menyambut baik putusan MK yang menghapuskan presidential threshold 20% karena memang persyaratan ini tidak masuk akal dan melanggar UUD 1945," katanya, Kamis (2/1/2025).

Baca juga: Breaking News! MK Hapus Presidential Threshold

Buni menyatakan, Partai Ummat sangat menghargai putusan MK lantaran telah sesuai dengan harapan banyak pihak di Indonesia. Buni berharap, hapusnya ambang batas parlemen bisa meningkatkan kualitas politik Tanah Air.

"Semoga ini akan mengikis kekuatan oligarki yang telah mengangkangi Indonesia selama 10 tahun terakhir. Semoga pada 2029 Indonesia mendapatkan presiden terbaik dari hasil politik yang dilandasi oleh niat baik untuk memperbaiki Indonesia," tutur Buni.

Baca juga: Profil Pendidikan Ketua MK Suhartoyo yang Umumkan Penghapusan Ambang Batas Capres

Buni juga berharap, seluruh partai politik bisa berkontestasi dengan aturan yang adil. "Tidak ada lagi satu pihak yang ingin mendominasi permainan dengan cara curang lewat aturan yang tidak adil. Itu inti dari putusan MK ini," ucapnya.

Saat disinggung ihwal kans mengajukan figur untuk Pilpres 2029, Buni berkata, Partai Ummat akan membahas pascaputusan MK. "Insyaallah hal ini akan menjadi pembicaraan di dalam internal partai," tegasnya.

Senada, Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal juga menyambut baik putusan tersebut. “Puji syukur kepada Tuhan. Hari ini, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa presidential threshold adalah 0 persen atau dihapus. Dengan ini, pada Pemilu 2029, Partai Buruh bisa mengajukan calon presiden sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain,” katanya.

Said Iqbal menilai, putusan ini pun membuka peluang buruh pabrik menjadi calon presiden atau calon wakil presiden pada kontestasi 2029.

“Dengan keputusan ini, demokrasi yang sehat telah dihidupkan kembali. Kini, seorang buruh pabrik memiliki peluang yang sama untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden di Pilpres 2029, sebagaimana yang telah terjadi di Brasil, Australia, Selandia Baru, Inggris, Finlandia, Swedia, dan Peru,” katanya.

Said Iqbal menyebut, Partai Buruh bakal mengumumkan nama calon presiden dan wakil presiden yang akan diusung untuk Pemilu 2029, pada Kongres ke-2 Partai Buruh Oktober 2026.

“Keputusan MK ini adalah kemenangan rakyat, kemenangan demokrasi, dan kebangkitan kelas pekerja. Kami, Partai Buruh, akan terus berjuang untuk memastikan bahwa demokrasi benar-benar melayani kepentingan rakyat, bukan hanya elite,” tuturnya.

Dia menyebut jika nantinya DPR tak mengakomodasi putusan MK maka pihaknya tak segan-segan melakukan aksi unjuk rasa. "Partai Buruh, Serikat Buruh, serta buruh Indonesia mengharapkan Pemerintah dan DPR harus tunduk kepada keputusan MK ini dalam menjalankan Pilpres 2029, yang juga menjadi pedoman untuk membuat PKPU di Pemilu 2029," ujar Said Iqbal.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan Nomor 62/PUU-XXI/2023 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres. Putusan dilaksanakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta. "Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo, Kamis (2/1/2025).

Adapun norma yang diujikan oleh para pemohon adalah Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. Namun karena gugatan itu dikabulkan, MK menyatakan pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Prabowonomics Jadi Tema...
Prabowonomics Jadi Tema Harlah ke-28 PKB, Cak Imin Beri Penjelasan
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Perludem Usulkan MMP,...
Perludem Usulkan MMP, Partai Perindo Sebut Jadi Alternatif Solutif Reformasi Pemilu
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
57% Generasi Produktif...
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
Gelar Sekolah Politik,...
Gelar Sekolah Politik, Partai Perindo Perkuat Fondasi Kaderisasi Menuju Pemilu di Kabupaten Bogor
Jelang Musda Partai...
Jelang Musda Partai Demokrat Aceh, Nurdiansyah Alasta Dapat Dukungan dari Mualem
Rekomendasi
Hasil Piala AFF 2026:...
Hasil Piala AFF 2026: Gol Spektakuler Warnai Kemenangan Singapura atas Kamboja
Perjalanan Kereta Lebih...
Perjalanan Kereta Lebih Tenang, Ada Perlindungan untuk Keterlambatan dan Pembatalan
Panda Bond Indonesia...
Panda Bond Indonesia Raih Rating AAA, Purbaya: Ada yang Bilang Saya Bohong
Berita Terkini
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved