PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Slamet Ariyadi, PB IKA PMII Kubu Fathan Subchi Ajukan Kasasi

Minggu, 22 Februari 2026 - 19:27 WIB
loading...
PTUN Jakarta Kabulkan...
PB IKA PMII kubu Fathan Subchi, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) kubu Fathan Subchi, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) . Langkah itu untuk mengoreksi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan PB IKA PMII kubu Slamet Ariyadi.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PB IKA PMII Muhamad Nur Purnamasidi menegaskan, keputusan PT TUN Jakarta yang menyatakan SK Menkum RI kepengurusan PB IKA PMII kepengurusan Fathan Subchi belum inkrah. Menurutnya, masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh.

"Walaupun hari ini adalah sudah ada keputusan banding yang memutuskan bahwa pihak lawan kami yang dimenangkan. Tapi kami akan melakukan langkah kasasi, dan ini menyatakan bahwa memang ini belum inkrah," ujar Purnamasidi di Kantor PB IKA-PMII, Jakarta Selatan, Minggu (22/2/2026).

Baca juga: Siap Jadi Mediator Konflik PBNU, IKA PMII Dorong Muktamar Bersama

Dengan demikian, Purnamasidi menegaskan, SK Menkum RI Nomor: AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 yang mengakui kepengrusan PB IKA PMII Fathan Subchi masih berlaku dan sah secara hukum.

"Maka SK yang kami miliki itu masih sah, kepengurusan kami masih sah, dan ini masih bisa kami gunakan untuk melakukan konsolidasi organisasi. Artinya, hanya ada satu PB IKA PMII dengan Ketua Umum atas nama Pak Fathan Subchi yang mendapatkan SK," tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Tim Hukum PB IKA PMII, M.Z Al-Faqih mengungkapkan, ada keganjilan pada tahap pengadilan PT TUN Jakarta yang mengabulkan gugatan kubu Slamet. Menurutnya, majelis hakim yang tangani gugatan banding kubu Slamet itu telah salah dalam menerapkan hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Konsolidasi Nasional,...
Konsolidasi Nasional, KNPI Gandeng Pemuda dan Mahasiswa Gelar Aksi Dukung Prabowo
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Iduladha 1447 Hijriah,...
Iduladha 1447 Hijriah, PW ISNU Aceh Salurkan Hewan Kurban ke Tiga Kabupaten-Kota
Rekomendasi
Piala Dunia 2026 Masuk...
Piala Dunia 2026 Masuk Zona Bahaya
Saingan Selat Malaka!...
Saingan Selat Malaka! Thailand Nekat Hidupkan Megaproyek Rp535 Triliun
Indo Build Tech 2026,...
Indo Build Tech 2026, AMBPI Bawa Sejumlah Inovasi Baru
Berita Terkini
Din Syamsuddin Sebut...
Din Syamsuddin Sebut Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksakan: Kezaliman yang Nyata
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Ziarah ke Makam Soekarno...
Ziarah ke Makam Soekarno di Blitar, Kapolri: Menyerap Nilai Pemimpin Bangsa
Garda Bangsa Dukung...
Garda Bangsa Dukung Penuh Program Pemerintahan Prabowo
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved