Kasus Kondensat, Bareskrim Layangkan Surat Panggilan ke Honggo Wendratmo

Senin, 27 Januari 2020 - 16:34 WIB
Kasus Kondensat, Bareskrim...
Kasus Kondensat, Bareskrim Layangkan Surat Panggilan ke Honggo Wendratmo
A A A
JAKARTA - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melayangkan surat panggilan kedua untuk Presiden Direktur PT Trans-Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) Honggo Wendratmo, tersangka kasus korupsi kondensat. Honggo hingga kini masih menjadi buronan.

Surat tersebut disampaikan langsung penyidik di kediaman Honggo sekitar pukul 13.30 WIB, di Jalan Martimbang lll, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020). Mereka datang ditemani ketua RT setempat dan disambut satpam.

Rumah bercat putih tersebut sangat sepi dan cukup mencolok diantara rumah lainnya. Menurut Satpam yang enggan disebutkan namanya, Honggo sudah tak menempati rumah tersebut sejak kasus korupsi tersebut menjeratnya.

Kasubdit III Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Jamaluddin mengatakan, surat yang dilayangkan adalah yang kedua menyusul telah dilimpahkannya berkas Honggo ke Kejaksaan Agung.

“Kami penyidik TTPU Bareskrim Polri menyerangkan surat pemanggilan ke 2. Dalam rangka pemeriksaan di Kejagung hari Kamis (30 Januari 2020),” kata Jamaluddin saat berada di rumah Honggo.

Jamaluddin menuturkan, keberadaan Honggo masih dalam pencarian kepolisian. Informasi terakhir, kata Jamaluddin, tersangka korupsi tersebut berada di Singapura.

Menuru dia, meskipun nanti Honggo tak bisa hadir dalam persidangan, Kejagung akan tetap melangsungkan persidangan.

“Kami sudah cari lewat Interpol. Sampai sekarang belum ditemukan. Yang bersangkutan tidak hadir, maka berkas tetap kami limpahkan Kejagung,” ujanya.

Kasus kondensat yang terungkap pada 2015 ini melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT TPPI. Pada 2009, SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI. (Baca Juga: Polri Jemput Paksa Tersangka Kasus Kondensat di Singapura)

Namun proses ini dinilai tidak melalui Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP0000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara.

Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah ditetapkan pada 20 Januari 2016, ditemukan fakta PT TPPI telah melakukan lifting kondensat sebanyak 33.089.400 barrel dalam kurun waktu 23 Mei 2009 hingga 2 Desember 2011. Negara pun mengalami kerugian hingga 2,716 miliar dolar AS atau Rp35 triliun.

Dalam dugaan korupsi ini, Bareskrim telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, Deputi Finansial Ekonomi, Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan Honggo. Raden Priyono dan Djoko Harsono pernah ditahan karena kasus ini. Namun, keduanya kembali bebas setelah penangguhan penahanannya dikabulkan.

Tindakan mereka diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1163 seconds (0.1#10.140)