Sepanjang 2021, Polri Tetapkan 61 Tersangka Kasus Mafia Tanah
Jum'at, 19 November 2021 - 14:36 WIB
loading...
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut sepanjang 2021 Polri telah menetapkan tersangka terhadap 61 orang dalam kasus mafia tanah . Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polri terus melakukan upaya pemberantasan kasus dugaan mafia tanah . Sepanjang 2021 ini tercatat sudah ada 69 perkara yang ditangani oleh Satgas Anti Mafia Tanah Polri.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, jumlah tersebut tercatat hingga Oktober 2021. "Target penyelesaian perkara program 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani," kata Dedi, Jakarta, Jumat (19/11/2021).
Rincian penanganan perkara tersebut, kata dia, lima di antaranya masih proses penyelidikan, 34 dalam tahap penyidikan. Lalu, 14 kasus sudah dilimpahkan tahap I. Kemudian, 15 perkara mafia tanah sudah dilakukan pelimpahan tahap II. Dan satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).
Baca juga: Polisi Dalami Keterkaitan Pembeli Sertifikat Nirina Zubir dengan Sindikat Mafia Tanah
Dedi menambahkan, dari kasus mafia tanah yang ditangani, pihaknya telah menetapkan 61 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. "Dengan jumlah tersangka kasus mafia tanah sebanyak 61 orang," ujar mantan Kapolda Kalimantan Tengah tersebut.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, jumlah tersebut tercatat hingga Oktober 2021. "Target penyelesaian perkara program 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani," kata Dedi, Jakarta, Jumat (19/11/2021).
Rincian penanganan perkara tersebut, kata dia, lima di antaranya masih proses penyelidikan, 34 dalam tahap penyidikan. Lalu, 14 kasus sudah dilimpahkan tahap I. Kemudian, 15 perkara mafia tanah sudah dilakukan pelimpahan tahap II. Dan satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).
Baca juga: Polisi Dalami Keterkaitan Pembeli Sertifikat Nirina Zubir dengan Sindikat Mafia Tanah
Dedi menambahkan, dari kasus mafia tanah yang ditangani, pihaknya telah menetapkan 61 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. "Dengan jumlah tersangka kasus mafia tanah sebanyak 61 orang," ujar mantan Kapolda Kalimantan Tengah tersebut.
Lihat Juga :