LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Pengacara Djoko Tjandra
loading...

LPSK secara resmi menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh pengacara Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Kolopaking (AK). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) secara resmi menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh pengacara Djoko Soegiarto Tjandra , Anita Kolopaking (AK). Keputusan itu diambil melalui Rapat Paripurna Pimpinan (RPP) LPSK pada Senin (31/8/2020).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, keputusan LPSK untuk menolak permohonan perlindungan AK sudah berdasarkan analisa dengan informasi dan data yang dimiliki saat ini serta berdasarkan koordinasi dengan berbagai pihak. Hasilnya, kata Hasto, permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan.
"Sebelum keputusan diambil, LPSK juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan Agung," kata Hasto melalui pesan singkatnya, Selasa (1/9/2020). (Baca juga: LPSK Jamin Lindungi Saksi untuk Tangkap Djoko Tjandra )
Berdasarkan hasil pertimbangan, Anita tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Status tersangka yang disandang oleh Anita juga menjadi salah satu alasan yang melatarbelakangi keputusan dalam menolak permohonan.
Oleh karenanya, LPSK beranggapan tidak ada dasar untuk memberikan perlindungan kepada Anita. Selain itu, masih terdapat informasi atau data lainnya yang tidak sepenuhnya disampaikan Anita kepada LPSK.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, keputusan LPSK untuk menolak permohonan perlindungan AK sudah berdasarkan analisa dengan informasi dan data yang dimiliki saat ini serta berdasarkan koordinasi dengan berbagai pihak. Hasilnya, kata Hasto, permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan.
"Sebelum keputusan diambil, LPSK juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan Agung," kata Hasto melalui pesan singkatnya, Selasa (1/9/2020). (Baca juga: LPSK Jamin Lindungi Saksi untuk Tangkap Djoko Tjandra )
Berdasarkan hasil pertimbangan, Anita tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Status tersangka yang disandang oleh Anita juga menjadi salah satu alasan yang melatarbelakangi keputusan dalam menolak permohonan.
Oleh karenanya, LPSK beranggapan tidak ada dasar untuk memberikan perlindungan kepada Anita. Selain itu, masih terdapat informasi atau data lainnya yang tidak sepenuhnya disampaikan Anita kepada LPSK.
Lihat Juga :