LPSK Jamin Lindungi Saksi untuk Tangkap Djoko Tjandra
loading...
A
A
A
JAKARTA - Manuver dan akrobat Djoko Tjandra , buronan kasus hak tagih Bank Bali, membuat masyarakat geram. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) mendukung upaya penangkapan Djoko Tjandra demi membongkar lebih dalam kasusnya secara tuntas.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan lembaganya siap melindungi sejumlah saksi-saksi yang terancam, memiliki informasi serta mau membuka suara terkait kasus-kasus korupsi Djoko Tjandra, tak terkecuali kasus surat jalan yang diketahui melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri.
(Baca: PP Sudah Diteken Jokowi, LPSK Hitung Kompensasi Korban Terorisme)
"Bahkan bila ada yang mengajukan diri sebagai Saksi Pelaku atau Justice Collaborator, kami siap menerima," kata anggota LPSK yang akrab disapa Susi, Sabtu (25/7/2020).
Jika benar ada permohonan yang masuk ke LPSK, Susi memastikan para saksi mendapatkan keamanan, selain akan memperoleh hak-hak nya sesuai undang-undang yang berlaku. Hal itu mengingat pentingnya peran dan keterangan saksi dalam mengungkap dugaan kasus tindak pidana yang sedang dalam sorotan publik ini. Jenis-jenis perlindungan tersebut akan diberikan kepada saksi berdasarkan bentuk ancaman yang ada.
(Baca: Oknum Jaksa Diduga Temui Djoko Tjandra Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan)
Susi mengatakan penyelesaian kasus Joko Tjandra menjadi pertaruhan besar bagi penegakan hukum di Indonesia. Dirinya berharap, dengan segera tertangkapnya Joko Tjandra kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum akan kembali pulih. Selain itu, Susi berharap Kasus Joko Tjandra dapat menjadi momentum evaluasi institusi aparat penegak hukum.
"Langkah itu sudah dilakukan oleh Kapolri kepada anak buahnya, semoga tidak berhenti pada penyelesaian internal namun lanjut pada ranah pidana," pungkasnya.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan lembaganya siap melindungi sejumlah saksi-saksi yang terancam, memiliki informasi serta mau membuka suara terkait kasus-kasus korupsi Djoko Tjandra, tak terkecuali kasus surat jalan yang diketahui melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri.
(Baca: PP Sudah Diteken Jokowi, LPSK Hitung Kompensasi Korban Terorisme)
"Bahkan bila ada yang mengajukan diri sebagai Saksi Pelaku atau Justice Collaborator, kami siap menerima," kata anggota LPSK yang akrab disapa Susi, Sabtu (25/7/2020).
Jika benar ada permohonan yang masuk ke LPSK, Susi memastikan para saksi mendapatkan keamanan, selain akan memperoleh hak-hak nya sesuai undang-undang yang berlaku. Hal itu mengingat pentingnya peran dan keterangan saksi dalam mengungkap dugaan kasus tindak pidana yang sedang dalam sorotan publik ini. Jenis-jenis perlindungan tersebut akan diberikan kepada saksi berdasarkan bentuk ancaman yang ada.
(Baca: Oknum Jaksa Diduga Temui Djoko Tjandra Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan)
Susi mengatakan penyelesaian kasus Joko Tjandra menjadi pertaruhan besar bagi penegakan hukum di Indonesia. Dirinya berharap, dengan segera tertangkapnya Joko Tjandra kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum akan kembali pulih. Selain itu, Susi berharap Kasus Joko Tjandra dapat menjadi momentum evaluasi institusi aparat penegak hukum.
"Langkah itu sudah dilakukan oleh Kapolri kepada anak buahnya, semoga tidak berhenti pada penyelesaian internal namun lanjut pada ranah pidana," pungkasnya.
(muh)