Mahfud MD Kritisi Vonis Ringan Harvey Moeis: Di Mana Keadilan
Kamis, 26 Desember 2024 - 14:58 WIB
loading...
A
A
A
Mahfud kemudian menyayangkan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Harvey, yakni 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan badan, dan uang pengganti Rp210 miliar.
Mahfud, menilai, jumlah uang pengganti yang divonis itu tidak sebanding dengan kerugian negara akibat korupsi tersebut.
"Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp 300 Trilliun tapi jatuh vonisnya hanya 211 Miliar, atau, sekitar 0,007% saja dari dakwaan kerugian keuangan negara," ujarnya.
"Bagaimana ini?" tulis Mahfud heran.
Mahfud, menilai, jumlah uang pengganti yang divonis itu tidak sebanding dengan kerugian negara akibat korupsi tersebut.
"Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp 300 Trilliun tapi jatuh vonisnya hanya 211 Miliar, atau, sekitar 0,007% saja dari dakwaan kerugian keuangan negara," ujarnya.
"Bagaimana ini?" tulis Mahfud heran.
(rca)
Lihat Juga :