5 Hal yang Perlu Diketahui dari Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka oleh KPK

Selasa, 24 Desember 2024 - 13:58 WIB
loading...
5 Hal yang Perlu Diketahui...
Nama Hasto Kristiyanto tengah mencuat setelah muncul kabar ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Nama Hasto Kristiyanto tengah mencuat setelah muncul kabar ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Penetapan tersangka Hasto yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), disebut berkaitan dengan kasus yang menjerat buronan Harun Masiku.

Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan buronan kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Adapun dugaan keterlibatan Hasto muncul karena posisinya sebagai Sekjen PDIP, partai tempat Harun bernaung.


Hal Diketahui dari Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka KPK

1. Dasar Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyebut setidaknya ada lima dasar dalam penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus korupsi yang melibatkan buronan Harun Masiku. Berdasarkan surat yang diterima SINDOnews, Selasa (24/12/2024), terdapat lima hal yang terdiri dari poin a, b, c, d, e.

- Poin a
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sebagai poin pertama dasar penangkapan Hasto.

- Poin b
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

- Poin c
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

- Poin d
Laporan Pengembangan Penyidikan: LPP- 24/DIK. 02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024;

- Poin e
Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin. Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024


2. Adanya Dugaan Keterlibatan Hasto dalam Kasus Harun Masiku

Sebelumnya, KPK memang sudah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku dan sejumlah pihak lain. Dari surat yang diterima SINDOnews, Selasa (24/12/2024), dugaan korupsi ini terkait dengan pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), selama periode 2017 hingga 2022.

"Bersama ini diinformasikan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan sekali Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d 2022," bunyi dalam surat tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1111 seconds (0.1#10.140)