5 Hal yang Perlu Diketahui dari Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka oleh KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Nama Hasto Kristiyanto tengah mencuat setelah muncul kabar ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Penetapan tersangka Hasto yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), disebut berkaitan dengan kasus yang menjerat buronan Harun Masiku.
Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan buronan kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Adapun dugaan keterlibatan Hasto muncul karena posisinya sebagai Sekjen PDIP, partai tempat Harun bernaung.
- Poin a
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sebagai poin pertama dasar penangkapan Hasto.
- Poin b
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Poin c
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Poin d
Laporan Pengembangan Penyidikan: LPP- 24/DIK. 02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024;
- Poin e
Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin. Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024
"Bersama ini diinformasikan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan sekali Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d 2022," bunyi dalam surat tersebut.
Kemudian, berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan KPK pada tanggal 23 Desember 2024, disebutkan bahwa Hasto diduga terlibat dalam upaya memengaruhi Wahyu Setiawan dalam rangka mengamankan posisi Agustiani Tio F sebagai anggota DPR terpilih untuk periode 2019-2024. Jika terbukti, tindakan ini melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hasto diduga bertindak bersama-sama dengan Harun Masiku dan Agustiani Tio F dalam dugaan suap tersebut. Surat perintah penyidikan yang telah dikeluarkan merupakan tindak lanjut dari laporan pengembangan penyidikan nomor LPP-24/DIK tanggal 18 Desember 2024.
"Secepatnya kita konpers," tegasnya saat dikonfirmasi iNews Media Group, Selasa (24/12/2024).
Namun, Fitroh hanya menjawab singkat ketika ditanya lebih lanjut mengenai kapan konferensi pers tersebut akan dilaksanakan.
"Segera," singkatnya.
Senada, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto juga menyatakan akan memeriksa terlebih dahulu perihal keabsahan kabar tersebut.
"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan," kata Tessa kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2024).
"Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen," ujarnya, Selasa (24/12/2024).
Chico menambahkan bahwa sebenarnya sudah lama adanya upaya untuk menjadikan Hasto sebagai tersangka. Ia menyebut adanya dugaan politisasi hukum dalam hal ini.
"Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama," katanya.
Lebih jauh, Chico juga menyebut adanya usaha mengganggu PDI-P. Kendati begitu, ia yakin bahwa pihaknya tidak akan menyerah terhadap tekanan dan justru semakin keras melawan.
"Bapak (Hasto) rencana mau libur Natalan ke luar kota. Di sini benar-benar enggak ada orang, kita aja enggak tahu teman-teman wartawan tiba-tiba ada," kata Koordinator Satgas Cakra Buana PDIP Donbosco Wara kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Awak media sempat menanyakan informasi mengenai kemungkinan Hasto kembali ke kampung halamannya di Yogyakarta. Namun, tidak diketahui kejelasannya.
Sampai berita ini ditayangkan, kediaman Hasto memang terlihat sepi aktivitas. Di depan kediamannya hanya terdapat Satgas Cakra Buana yang bertugas menjaga kediaman Hasto.
Itulah beberapa hal yang diketahui dari kabar penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK.
Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan buronan kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Adapun dugaan keterlibatan Hasto muncul karena posisinya sebagai Sekjen PDIP, partai tempat Harun bernaung.
Hal Diketahui dari Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka KPK
1. Dasar Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyebut setidaknya ada lima dasar dalam penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus korupsi yang melibatkan buronan Harun Masiku. Berdasarkan surat yang diterima SINDOnews, Selasa (24/12/2024), terdapat lima hal yang terdiri dari poin a, b, c, d, e.- Poin a
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sebagai poin pertama dasar penangkapan Hasto.
- Poin b
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Poin c
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Poin d
Laporan Pengembangan Penyidikan: LPP- 24/DIK. 02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024;
- Poin e
Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin. Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024
2. Adanya Dugaan Keterlibatan Hasto dalam Kasus Harun Masiku
Sebelumnya, KPK memang sudah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku dan sejumlah pihak lain. Dari surat yang diterima SINDOnews, Selasa (24/12/2024), dugaan korupsi ini terkait dengan pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), selama periode 2017 hingga 2022."Bersama ini diinformasikan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan sekali Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d 2022," bunyi dalam surat tersebut.
Kemudian, berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan KPK pada tanggal 23 Desember 2024, disebutkan bahwa Hasto diduga terlibat dalam upaya memengaruhi Wahyu Setiawan dalam rangka mengamankan posisi Agustiani Tio F sebagai anggota DPR terpilih untuk periode 2019-2024. Jika terbukti, tindakan ini melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hasto diduga bertindak bersama-sama dengan Harun Masiku dan Agustiani Tio F dalam dugaan suap tersebut. Surat perintah penyidikan yang telah dikeluarkan merupakan tindak lanjut dari laporan pengembangan penyidikan nomor LPP-24/DIK tanggal 18 Desember 2024.
3. KPK Segera Konferensi Pers
Menanggapi pertanyaan publik mengenai status Hasto Kristiyanti, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi pihaknya akan segera menggelar konferensi pers (konpers). Hal ini dilakukan guna mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Hasto."Secepatnya kita konpers," tegasnya saat dikonfirmasi iNews Media Group, Selasa (24/12/2024).
Namun, Fitroh hanya menjawab singkat ketika ditanya lebih lanjut mengenai kapan konferensi pers tersebut akan dilaksanakan.
"Segera," singkatnya.
Senada, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto juga menyatakan akan memeriksa terlebih dahulu perihal keabsahan kabar tersebut.
"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan," kata Tessa kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2024).
4. Tanggapan PDIP
Menanggapi kabar penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK, PDI-P buka suara. Juru bicara (Jubir) PDI-P, Chico Hakim, mengatakan sampai saat ini belum ada info akurat terkait penetapan tersangka tersebut."Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen," ujarnya, Selasa (24/12/2024).
Chico menambahkan bahwa sebenarnya sudah lama adanya upaya untuk menjadikan Hasto sebagai tersangka. Ia menyebut adanya dugaan politisasi hukum dalam hal ini.
"Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama," katanya.
Lebih jauh, Chico juga menyebut adanya usaha mengganggu PDI-P. Kendati begitu, ia yakin bahwa pihaknya tidak akan menyerah terhadap tekanan dan justru semakin keras melawan.
5. Hasto Liburan ke Luar Kota
Setelah kabar penetapan tersangka oleh KPK, Hasto Kristiyanto dikabarkan tidak berada di rumahnya di Taman Villa Kartini Blok G3 Nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi."Bapak (Hasto) rencana mau libur Natalan ke luar kota. Di sini benar-benar enggak ada orang, kita aja enggak tahu teman-teman wartawan tiba-tiba ada," kata Koordinator Satgas Cakra Buana PDIP Donbosco Wara kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Awak media sempat menanyakan informasi mengenai kemungkinan Hasto kembali ke kampung halamannya di Yogyakarta. Namun, tidak diketahui kejelasannya.
Sampai berita ini ditayangkan, kediaman Hasto memang terlihat sepi aktivitas. Di depan kediamannya hanya terdapat Satgas Cakra Buana yang bertugas menjaga kediaman Hasto.
Itulah beberapa hal yang diketahui dari kabar penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK.
(abd)