Bacakan Pledoi, Terdakwa Kasus Timah Tumpahkan Kekecawaan di Hadapan Majelis Hakim

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:14 WIB
loading...
Bacakan Pledoi, Terdakwa...
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta menumpahkan kekecewaannya dalam sidang pleidoi di PN Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta menumpahkan kekecewaannya dalam sidang pleidoi kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah yang menjeratnya. Terdakwa merasa hidupnya sial setelah berniat membantu negara dari sektor timah.

"Ini sial sekali hidup saya, bantu negara malah masuk penjara," kata Suparta di hadapan Majelis Hakim dalam pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di PN Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).

Suparta mengungkapkan keterlibatannya dalam kerja sama dengan PT Timah dimulai atas dorongan nasionalisme dan niat membantu Indonesia menjadi pemain utama dalam industri timah dunia. Padahal, dengan bisnis yang dimilikinya, tanpa kerja sama dengan PT Timah, ia sudah sangat amat cukup. Bahkan, secara hitungan matematis, tidak punya dampak apa pun baginya jika Indonesia jadi pemain timah dunia atau bukan.



"Bisnis saya sudah tentram dan tidak ada ambisi apa pun lagi. Buat saya sebenarnya tidak terlalu berpengaruh apakah Indonesia mau berperan atau tidak di timah dunia, secara hitungan logis tidak berpengaruh langsung untuk hidup saya," katanya.

Namun karena yang digaungkan adalah kata 'bela negara, demi martabat Indonesia', kata Suparta, jiwa nasionalismenya terpanggil. Meskipun, sebetulnya ia sudah mendapatkan banyak masukan dari sejawat perihal kerja sama dengan BUMN yang tidak menguntungkan.

"Saya sudah sering mendengar cerita dari teman kalau berurusan dengan perusahaan BUMN, pada akhirnya kalau dihitung secara ekonomi hasilnya adalah merugikan kami para investor swasta," ucapnya.

Terbukti, PT Timah dianggap tidak profesional dalam menjalankan kerja sama. Menurutnya, keterlambatan pembayaran oleh PT Timah telah berdampak pada keuangan perusahaan dan jadwal pembayaran utangnya. "Pembayaran telat berbulan-bulan melebihi janji dalam perjanjian. Alasannya karena cash flow PT Timah terganggu," ungkapnya.

Timbulkan Kerugian hingga Terjerat Hukum

Keterlambatan ini, lanjut Suparta, berujung pada kerugian besar yang dialami perusahaannya. "Keuntungan ekspor dari produksi kami sendiri tergerus," katanya. Parahnya lagi, kerja sama dengan PT Timah ini berujung pada masalah hukum yang membelit dirinya. Padahal, niat awalnya hanya ingin berkontribusi dalam mendorong industri timah Tanah Air tumbuh lebih besar.

Baca juga: Eks Kadis ESDM Babel Amir Syahbana Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Timah

Meski merasa dirugikan, Suparta tetap percaya bahwa Majelis Hakim akan memberikan keadilan dalam kasus ini. "Saya pasrah bahwa Tuhan pasti memberikan yang terbaik. Hanya kepada Tuhan saya tidak ragu, dan Yang Mulia adalah perwujudan Tuhan di persidangan ini," tutup Suparta.

Keuntungan Negara dari Timah
Dalam pleidoinya, Suparta menjelaskan kontribusi signifikan sektor timah bagi perekonomian Indonesia, khususnya Bangka Belitung. Menurutnya, kerja sama antara PT Timah dengan pihak swasta, termasuk penggunaan CV, telah memberi keuntungan besar bagi negara.

"Setiap bijih timah yang dikirim CV-CV ke PT Timah, semua pajak-pajaknya dibayarkan kepada negara, dan hasil pengolahan dikirim ke PT Timah untuk diekspor, yang menjadi keuntungan devisa negara," kata Suparta.

Ia juga menyebutkan, kontribusi sektor timah berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi Bangka-Belitung hingga 7%, tertinggi secara nasional pada periode 2018-2020. Selain itu, PT Timah juga dinobatkan sebagai eksportir timah nomor satu di dunia. "Negara untung memperoleh pajak dan royalti, bahkan provinsi Bangka Belitung pernah mendapat penghargaan sebagai pembayar pajak tertinggi pada 2021," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
JPU Tolak Seluruh Pledoi...
JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem, Ada Niat Jahat dalam Kasus Chromebook
Bacakan Pleidoi, Nadiem:...
Bacakan Pleidoi, Nadiem: Proyek Chrome Hemat Negara Rp3,9 Triliun, Bukan Merugikan
Nadiem Bacakan Pledoi:...
Nadiem Bacakan Pledoi: Usai Terima Bintang Mahaputra Adipradana Dihadiahi Jeruji Besi
Intip Koleksi Mobil...
Intip Koleksi Mobil Mewah Harvey Moeis yang Mejeng di BPA Fair 2026, Mini Cooper hingga Mercedes-Benz!
Kejagung Sebut Tak Sita...
Kejagung Sebut Tak Sita Semua Aset Sandra Dewi Dalam Kasus Harvey Moeis
Kejagung Jebloskan Harvey...
Kejagung Jebloskan Harvey Moeis Terpidana 20 Tahun ke Lapas Cibinong
Dewi Rezer Gagal Borong...
Dewi Rezer Gagal Borong Tas dan Perhiasan di BPA Fair 2026: Sudah Habis Semua!
Bacakan Pledoi, Hari...
Bacakan Pledoi, Hari Karyuliarto Minta Bebas Murni: Tidak Ada Mens Rea dan Kerugian Negara
Pledoi Ditolak JPU,...
Pledoi Ditolak JPU, Respon Ammar Zoni di Luar Dugaan
Rekomendasi
Liburan Sekolah, Makau...
Liburan Sekolah, Makau Tawarkan Paket Wisata Keluarga Hanya Rp1 Jutaan!
Mampir Bentar: Di Balik...
Mampir Bentar: Di Balik Kesuksesannya, Nowela Idol Akhirnya Bongkar Masa-Masa paling Kelam di Hidupnya
Gubernur Mathius Dukung...
Gubernur Mathius Dukung Roadmap Pengelolaan Kehutanan Berkelanjutan di Papua
Berita Terkini
Menkomdigi Meutya Hafid:...
Menkomdigi Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan
Tinjau Teknologi Tanam...
Tinjau Teknologi Tanam PM-AAS, Presiden Prabowo Sebut Inovasi Pertanian Revolusioner
Dasco Undang Serikat...
Dasco Undang Serikat Buruh dan Pemerintah Bahas Ancaman PHK
Dubes Iran Tegas Tolak...
Dubes Iran Tegas Tolak Gencatan Senjata di Gaza: Palestina Harus Dibebaskan!
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved