Bacakan Pleidoi, Nadiem: Proyek Chrome Hemat Negara Rp3,9 Triliun, Bukan Merugikan
Selasa, 02 Juni 2026 - 17:43 WIB
loading...
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim usai menyampaikan pleidoi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/6/2026). Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan Nota Pembelaan (pleidoi) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/6/2026). Dalam pembelaannya, Nadiem menegaskan tidak ada satu pun unsur tindak pidana korupsi yang terbukti dalam persidangan kasus pengadaan laptop Chromebook.
Menanggapi tuntutan pidana 18 tahun penjara yang diajukan oleh Penuntut Umum (PU), Nadiem menyatakan adanya ironi besar dalam kasus ini. Kebijakan kementerian untuk memilih sistem operasi gratis Chrome OS terbukti secara mutlak menghemat anggaran negara setidaknya Rp3,9 triliun.
Baca juga: Nadiem Bacakan Pledoi: Usai Terima Bintang Mahaputra Adipradana Dihadiahi Jeruji Besi
"Kalau saya dinyatakan bersalah, apakah artinya negara berpendapat bahwa seharusnya kementerian memilih opsi yang lebih mahal?" ujar Nadiem di persidangan, Selasa (2/6/2026).
Selama lima bulan proses persidangan dengan lebih dari 50 saksi fakta dan ahli yang dihadirkan oleh jaksa, seluruh substansi dakwaan dinilai gagal dibuktikan. Nadiem memaparkan beberapa fakta persidangan yang krusial.
Pertama, fakta persidangan membuktikan harga rata-rata pembelian Chromebook kementerian adalah Rp5,6 juta, jauh di bawah harga rata-rata pasar 2020 yang berdasarkan survei saksi jaksa berada di angka Rp6,3 juta.
Menanggapi tuntutan pidana 18 tahun penjara yang diajukan oleh Penuntut Umum (PU), Nadiem menyatakan adanya ironi besar dalam kasus ini. Kebijakan kementerian untuk memilih sistem operasi gratis Chrome OS terbukti secara mutlak menghemat anggaran negara setidaknya Rp3,9 triliun.
Baca juga: Nadiem Bacakan Pledoi: Usai Terima Bintang Mahaputra Adipradana Dihadiahi Jeruji Besi
"Kalau saya dinyatakan bersalah, apakah artinya negara berpendapat bahwa seharusnya kementerian memilih opsi yang lebih mahal?" ujar Nadiem di persidangan, Selasa (2/6/2026).
Selama lima bulan proses persidangan dengan lebih dari 50 saksi fakta dan ahli yang dihadirkan oleh jaksa, seluruh substansi dakwaan dinilai gagal dibuktikan. Nadiem memaparkan beberapa fakta persidangan yang krusial.
Pertama, fakta persidangan membuktikan harga rata-rata pembelian Chromebook kementerian adalah Rp5,6 juta, jauh di bawah harga rata-rata pasar 2020 yang berdasarkan survei saksi jaksa berada di angka Rp6,3 juta.
Lihat Juga :