DPP Propindo Tegaskan Peradi Bukan Single Bar, Ini Alasannya

Sabtu, 07 Desember 2024 - 22:06 WIB
loading...
DPP Propindo Tegaskan...
DPP Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Propindo) menegaskan pihaknya wadah tunggal organisasi advokat atau single bar. Foto/Ilustrasi/Dok.Okezone
A A A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (DPP Propindo) menegaskan Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi ) bukan wadah tunggal organisasi advokat atau single bar.

Ketua Umum DPP Propindo, Roy Sirait menyebut, Peradi bukanlah wadah tunggal organisasi advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.



"Undang-undang tersebut mengamanatkan pembentukan wadah tunggal organisasi advokat dalam jangka waktu dua tahun sejak UU tersebut diundangkan pada 5 April 2003," ujarnya, Sabtu (7/12/2024).

DPP Propindo Tegaskan Peradi Bukan Single Bar, Ini Alasannya

Foto/Ist

Adapun wadah tunggal ini bertujuan untuk menjaga kesatuan dan profesionalitas profesi advokat; menyediakan standar etik yang seragam di seluruh organisasi advokat; maupun memastikan mekanisme pengawasan yang terpusat terhadap perilaku advokat.

"Namun, realitas menunjukkan Peradi baru diaktekan pada September 2005. Ini melewati batas waktu yang ditentukan. Hal ini membuat status Peradi sebagai wadah tunggal dipertanyakan oleh beberapa pihak, termasuk oleh Propindo," ujarnya.

Roy Sirait menjelaskan, perintah UU tersebut menyatakan dalam waktu dua tahun sejak 5 April 2003 hingga 5 April 2005 harus terbentuk wadah tunggal organisasi advokat. Akan tetapi faktanya Peradi baru diaktekan pada September 2005.



"Maka hal Ini berarti Peradi bukanlah wadah tunggal yang dimaksud dalam Undang-Undang Advokat, melainkan Peradi menjelma menjadi organisasi advokat yang sama seperti organisasi advokat lainnya," kata Roy.

Setelah Peradi berdiri, muncul berbagai organisasi advokat baru bermunculan sehingga hal ini menunjukkan gagasan wadah tunggal organisasi advokat mengalami kegagalan.

Roy Sirait menilai pernyataan- pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra tidak berdasar.

Sekretaris Jenderal DPP Propindo Heikal Safar meminta Presiden Prabowo Subianto menyikapi statement Yusril Ihza Mahendra yang menganggap Peradi sebagai wadah tunggal bagi advokat-advokat di seluruh Indonesia adalah inkonstitusional.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2147 seconds (0.1#10.140)