Jadi Tersangka, Pj Wali Kota Pekanbaru Diduga Terima Jatah Uang Rp2,5 Miliar
Rabu, 04 Desember 2024 - 06:10 WIB
loading...
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa saat tiba di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (3/12/2024). FOTO/ALDHI CHANDRA SETIAWAN
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru , Risnandar Mahiwa (RM) bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Pekanbaru. Risnandar Mahiwa diduga menerima jatah uang dari penambahan anggaran sebesar Rp2,5 miliar yang dialokasikan dalam APBD 2024 Kota Pekanbaru.
"Bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda di antaranya untuk anggaran makan minum. Dari penambahan ini diduga PJ Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Dalam konferensi pers itu, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Ghufron menjelaskan pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka.
"Tiga orang sebagai tersangka, yaitu, Pj. Wali Kota Pekanbaru RM, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru insial IPN dan Plt. Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru NK," ujarnya.
"Bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda di antaranya untuk anggaran makan minum. Dari penambahan ini diduga PJ Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Dalam konferensi pers itu, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Ghufron menjelaskan pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka.
"Tiga orang sebagai tersangka, yaitu, Pj. Wali Kota Pekanbaru RM, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru insial IPN dan Plt. Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru NK," ujarnya.
Lihat Juga :