KPK Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Pemkot Pekanbaru, Termasuk Pj Wali Kota
Rabu, 04 Desember 2024 - 05:56 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Bersama jajarannya dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Pekanbaru di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024). FOTO/DANAN DAYA ARYA PUTRA
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan 3 tersangka terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru. Salah satu tersangka merupakan Pj Wali Kota Pekanbaru , Risnandar Mahiwa.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menjelaskan pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka.
"Tiga orang sebagai tersangka, yaitu, Pj Walikota Pekanbaru RM, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru insial IPN, dan Plt Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru NK," kata Nurul dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Dia mengatakan, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 sampai dengan 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.
"KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya," katanya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menjelaskan pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka.
"Tiga orang sebagai tersangka, yaitu, Pj Walikota Pekanbaru RM, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru insial IPN, dan Plt Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru NK," kata Nurul dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Dia mengatakan, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 sampai dengan 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.
"KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya," katanya.
Lihat Juga :