Permohonan PK Alex Denni Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan, Hakim Diminta Gerak Cepat

Jum'at, 29 November 2024 - 21:08 WIB
loading...
Permohonan PK Alex Denni...
Majelis Hakim PN Bandung segera mengirimkan berkas perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni ke Mahkamah Agung (MA). Foto: Ist
A A A
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung segera mengirimkan berkas perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni ke Mahkamah Agung (MA). Pengiriman berkas dilakukan dalam waktu dua pekan ke depan.

Pernyataan ini disampaikan setelah sidang penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan PK yang digelar pada Kamis (28/11/2024). Dalam sidang tersebut, penandatanganan dilakukan Alex Denni, Tim Advokasi untuk Reformasi Peradilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Majelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim Panji Surono memastikan pemeriksaan permohonan PK telah selesai. "Kami akan bermusyawarah untuk memberikan pendapat dan segera melimpahkan berkas ini ke MA. Kami berharap dalam waktu dua minggu berkas sudah terkirim," ujar Panji.

Penasihat hukum Alex Denni, Gading Yonggar Ditya berharap PN Bandung mengirimkan berkas lebih cepat dari target dua minggu. “Hal ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim menyikapi kasus ini dengan serius dan mendukung reformasi peradilan,” katanya.

Kasus Alex Denni dianggap menjadi momentum penting untuk perbaikan sistem peradilan di Indonesia. Pasalnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan kasus tersebut, terutama terkait disparitas dengan dua terdakwa lain dalam perkara yang sama yakni Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah.

Di tingkat pertama, ketiganya dinyatakan bersalah. Namun, dalam proses banding, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah divonis bebas, sementara Alex Denni tetap dinyatakan bersalah meski alat bukti yang digunakan sama.

Ahli Hukum Pidana Universitas Pancasila Rocky Marbun menemukan terjadinya perbedaan putusan ini disebabkan perbedaan susunan majelis hakim di tingkat banding dan kasasi. Dia juga menyoroti dugaan rekayasa hukum dalam kasus ini.

"Dari segi teknis administrasi peradilan, tampak ada skenario membedakan hakim yang menangani kasus untuk menghasilkan putusan berbeda," ujarnya.

Rocky menambahkan kasus ini juga menunjukkan indikasi pelanggaran HAM. Alex Denni harus menunggu empat tahun untuk mendapatkan pemberitahuan putusan banding dan 11 tahun untuk putusan kasasi. "Ketidakpastian hukum ini melanggar hak dasar untuk mendapatkan keadilan secara cepat," ucapnya.

Dengan berbagai kejanggalan tersebut, kasus Alex Denni dinilai sebagai cerminan masalah mendasar dalam sistem peradilan di Indonesia. Tim advokasi berharap proses PK ini dapat menjadi langkah awal menuju reformasi hukum yang lebih transparan dan adil.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Kasus Chromebook Rugikan...
Kasus Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 Triliun, Hakim: Ada Mark Up Rp4 Juta per Unit
2 Hakim Dissenting Opinion...
2 Hakim Dissenting Opinion atas Putusan Ibam dalam Kasus Korupsi Chromebook
Novel Baswedan Sentil...
Novel Baswedan Sentil Hakim Militer dan Soleman Ponto soal Kasus Andrie Yunus
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Iran Tutup Lagi Selat...
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, Militer AS Waspada
Deretan Fakta Menarik...
Deretan Fakta Menarik Usai Belanda Hajar Swedia 5-1
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved