KPK Ajukan Banding atas Vonis Eks KPU Wahyu Setiawan
Senin, 31 Agustus 2020 - 13:43 WIB
loading...
KPK Ajukan Banding atas Vonis Eks KPU Wahyu Setiawan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS).
Tidak hanya Wahyu, KPK juga menyatakan banding terhadap vonis mantan anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Agustiani Tio Fridelina. (Baca juga: KPK Panggil dan Periksa Wakil Bupati OKU Johan Anuar di Mapolres OKU)
"Hari ini, 31/8/2020, KPK menyatakan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim dalam perkara atas nama terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (31/8/2020).
Ali menjelaskan alasan pihaknya banding setelah sebelumnya menyatakan pikir-pikir. Yakni, karena putusan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. (Baca juga: Pegawai dan Tahanan Positif COVID-19, KPK Tutup Kantor Hingga 3 Hari)
"Adapun alasan banding antara lain putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama dalam hal tidak dipertimbangkannya pencabutan hak politik," ujarnya. (Baca juga: Serius Mau Tangkap Harun Masiku? KPK Harus Pakai Cara Luar Biasa)
Alasan banding KPK terhadap dua terdakwa perkara suap pengurusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR tersebut akan disusun secara lengkap dalam memori banding. "Alasan banding selengkapnya akan disusun dalam memori banding yang akan segera JPU KPK serahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," ujarnya.
Sebelumnya, Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sementara Agustiani Tio Fridelina diganjar dengan pidana empat tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Tidak hanya Wahyu, KPK juga menyatakan banding terhadap vonis mantan anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Agustiani Tio Fridelina. (Baca juga: KPK Panggil dan Periksa Wakil Bupati OKU Johan Anuar di Mapolres OKU)
"Hari ini, 31/8/2020, KPK menyatakan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim dalam perkara atas nama terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (31/8/2020).
Ali menjelaskan alasan pihaknya banding setelah sebelumnya menyatakan pikir-pikir. Yakni, karena putusan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. (Baca juga: Pegawai dan Tahanan Positif COVID-19, KPK Tutup Kantor Hingga 3 Hari)
"Adapun alasan banding antara lain putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama dalam hal tidak dipertimbangkannya pencabutan hak politik," ujarnya. (Baca juga: Serius Mau Tangkap Harun Masiku? KPK Harus Pakai Cara Luar Biasa)
Alasan banding KPK terhadap dua terdakwa perkara suap pengurusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR tersebut akan disusun secara lengkap dalam memori banding. "Alasan banding selengkapnya akan disusun dalam memori banding yang akan segera JPU KPK serahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," ujarnya.
Sebelumnya, Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sementara Agustiani Tio Fridelina diganjar dengan pidana empat tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Lihat Juga :