KPK Ajukan Banding atas Vonis Eks KPU Wahyu Setiawan

Senin, 31 Agustus 2020 - 13:43 WIB
loading...
KPK Ajukan Banding atas...
KPK Ajukan Banding atas Vonis Eks KPU Wahyu Setiawan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS).

Tidak hanya Wahyu, KPK juga menyatakan banding terhadap vonis mantan anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Agustiani Tio Fridelina. (Baca juga: KPK Panggil dan Periksa Wakil Bupati OKU Johan Anuar di Mapolres OKU)

"Hari ini, 31/8/2020, KPK menyatakan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim dalam perkara atas nama terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (31/8/2020).

Ali menjelaskan alasan pihaknya banding setelah sebelumnya menyatakan pikir-pikir. Yakni, karena putusan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. (Baca juga: Pegawai dan Tahanan Positif COVID-19, KPK Tutup Kantor Hingga 3 Hari)

"Adapun alasan banding antara lain putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama dalam hal tidak dipertimbangkannya pencabutan hak politik," ujarnya. (Baca juga: Serius Mau Tangkap Harun Masiku? KPK Harus Pakai Cara Luar Biasa)

Alasan banding KPK terhadap dua terdakwa perkara suap pengurusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR tersebut akan disusun secara lengkap dalam memori banding. "Alasan banding selengkapnya akan disusun dalam memori banding yang akan segera JPU KPK serahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," ujarnya.

Sebelumnya, Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sementara Agustiani Tio Fridelina diganjar dengan pidana empat tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Hakim menyatakan Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio terbukti bersalah menerima suap secara bersama-sama terkait pengurusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Harun Masiku.

Vonis hakim terhadap Wahyu Setiawan lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Wahyu Setiawan dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, Wahyu juga dituntut dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana. Namun, hakim menolak tuntutan pencabutan hak politik Wahyu Setiawan.

Sementara Agustiani Tio Fridelina, sebelumnya dituntut oleh jaksa berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Dia juga dituntut pidana denda sebesar Rp200 Juta dengan subsider pidana kurungan 6 bulan.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sebut KONI Jawa...
KPK Sebut KONI Jawa Timur Terima Dana Hibah dari APBD
Fantastis, Transaksi...
Fantastis, Transaksi Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi selama 2024 Capai Rp984 Triliun
KPK Sita Dokumen hingga...
KPK Sita Dokumen hingga BBE dari Penggeledahan Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah
KPK Geledah Kantor Dinas...
KPK Geledah Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah
Kasus TPPU Syahrul Yasin...
Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Periksa Rasamala Aritonang
Eks Penyidik KPK Anggap...
Eks Penyidik KPK Anggap Febri Diansyah Tak Bisa Dampingi Hasto, Guntur Romli: Ada Upaya Kotor
Eks Penyidik KPK Anggap...
Eks Penyidik KPK Anggap Febri Diansyah Tak Bisa Dampingi Hasto di Persidangan
Pakar Hukum Nilai Kasus...
Pakar Hukum Nilai Kasus Hukum La Nyalla Terkesan Dipaksakan
Saksi Sebut Uang Suap...
Saksi Sebut Uang Suap PAW Harun Masiku dari Hasto, Febri Diansyah: Kabar Burung
Rekomendasi
5 Contoh Ucapan Galungan...
5 Contoh Ucapan Galungan dan Kuningan 2025 untuk Teman Sekolah
Mahmoud Abbas Minta...
Mahmoud Abbas Minta Hamas Serahkan Gaza dan Senjata kepada Otoritas Palestina, Serta Lepaskan Sandera Israel
Pagelaran Sabang Merauke...
Pagelaran Sabang Merauke 2025 Angkat Kisah Rakyat Lewat Hikayat Nusantara
Berita Terkini
MA Mutasi 199 Hakim,...
MA Mutasi 199 Hakim, KY Siap Beri Masukan terkait Hakim-hakim Berintegritas
35 menit yang lalu
Daftar 36 Kapolda se-Indonesia...
Daftar 36 Kapolda se-Indonesia setelah Mutasi April 2025, Ada yang Baru Menjabat Bulan Ini
41 menit yang lalu
Mensesneg Jadi Juru...
Mensesneg Jadi Juru Bicara Presiden, AHY Bilang Begini
1 jam yang lalu
Yuldi Yusman Jabat Pelaksana...
Yuldi Yusman Jabat Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Gantikan Saffar M Godam
1 jam yang lalu
Respons Wamenaker soal...
Respons Wamenaker soal Kemitraan Direksi Pegadaian dan Serikat Pekerja: Kunci Kemajuan Perusahaan
2 jam yang lalu
Puluhan Siswa di Cianjur...
Puluhan Siswa di Cianjur Keracunan MBG, Cak Imin Minta Kemenkes Cek Penyebabnya
2 jam yang lalu
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved