KPK Ajukan Banding atas Vonis Eks KPU Wahyu Setiawan

Senin, 31 Agustus 2020 - 13:43 WIB
loading...
KPK Ajukan Banding atas Vonis Eks KPU Wahyu Setiawan
KPK Ajukan Banding atas Vonis Eks KPU Wahyu Setiawan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS).

Tidak hanya Wahyu, KPK juga menyatakan banding terhadap vonis mantan anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Agustiani Tio Fridelina. (Baca juga: KPK Panggil dan Periksa Wakil Bupati OKU Johan Anuar di Mapolres OKU)

"Hari ini, 31/8/2020, KPK menyatakan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim dalam perkara atas nama terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (31/8/2020).

Ali menjelaskan alasan pihaknya banding setelah sebelumnya menyatakan pikir-pikir. Yakni, karena putusan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. (Baca juga: Pegawai dan Tahanan Positif COVID-19, KPK Tutup Kantor Hingga 3 Hari)

"Adapun alasan banding antara lain putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama dalam hal tidak dipertimbangkannya pencabutan hak politik," ujarnya. (Baca juga: Serius Mau Tangkap Harun Masiku? KPK Harus Pakai Cara Luar Biasa)

Alasan banding KPK terhadap dua terdakwa perkara suap pengurusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR tersebut akan disusun secara lengkap dalam memori banding. "Alasan banding selengkapnya akan disusun dalam memori banding yang akan segera JPU KPK serahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," ujarnya.

Sebelumnya, Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sementara Agustiani Tio Fridelina diganjar dengan pidana empat tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Hakim menyatakan Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio terbukti bersalah menerima suap secara bersama-sama terkait pengurusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Harun Masiku.

Vonis hakim terhadap Wahyu Setiawan lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Wahyu Setiawan dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, Wahyu juga dituntut dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana. Namun, hakim menolak tuntutan pencabutan hak politik Wahyu Setiawan.

Sementara Agustiani Tio Fridelina, sebelumnya dituntut oleh jaksa berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Dia juga dituntut pidana denda sebesar Rp200 Juta dengan subsider pidana kurungan 6 bulan.
(nbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1630 seconds (0.1#10.140)