Serius Mau Tangkap Harun Masiku? KPK Harus Pakai Cara Luar Biasa
Rabu, 26 Agustus 2020 - 09:25 WIB
loading...
Harun Masiku. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap Harun Masiku yang jalan di tempat menunjukkan lembaga antirasuah ini seperti kehilangan akal. KPK seperti gamang membuat rencana dan akhirnya gagal bertindak untuk menangkap buron mantan caleg PDIP itu.
"Sehingga KPK terkesan "lost of mind" dan gagal bertindak. Kemudian menyebabkan fungsinya sebagai extraordinary Bodies menjadi lemah karena mengikuti cara-cara biasa lembaga penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan," ujar Direktur Legal Culture Institute M Rizqi Azmi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/8/2020)
(Baca: ICW Beri 3 Catatan untuk Dewas KPK dalam Pemeriksaan Firli Bahuri)
Menurut Rizqi, KPK harus menyadari kembali arti penting kehadirannya sebagai extraordinary bodies di tengah-tengah harapan masyarakat. Berdasarkan hasil studi UNODC, mendirikan lembaga baru seperti KPK akan memberikan “keuntungan” lebih banyak dalam memberantas korupsi.
"Dibandingkan hanya mengandalkan lembaga penegak hukum yang telah ada seperti kepolisian dan kejaksaan, yang umumnya telah terjangkiti penyakit “korup”. Menggunakan komisi yang baru diharapkan memberikan “semangat” pemberantasan korupsi yang baru pula," katanya.
"Sehingga KPK terkesan "lost of mind" dan gagal bertindak. Kemudian menyebabkan fungsinya sebagai extraordinary Bodies menjadi lemah karena mengikuti cara-cara biasa lembaga penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan," ujar Direktur Legal Culture Institute M Rizqi Azmi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/8/2020)
(Baca: ICW Beri 3 Catatan untuk Dewas KPK dalam Pemeriksaan Firli Bahuri)
Menurut Rizqi, KPK harus menyadari kembali arti penting kehadirannya sebagai extraordinary bodies di tengah-tengah harapan masyarakat. Berdasarkan hasil studi UNODC, mendirikan lembaga baru seperti KPK akan memberikan “keuntungan” lebih banyak dalam memberantas korupsi.
"Dibandingkan hanya mengandalkan lembaga penegak hukum yang telah ada seperti kepolisian dan kejaksaan, yang umumnya telah terjangkiti penyakit “korup”. Menggunakan komisi yang baru diharapkan memberikan “semangat” pemberantasan korupsi yang baru pula," katanya.
Lihat Juga :