Bawaslu Temukan 1.098 Pelanggaran Pilkada 2020
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) menemukan 1.098 kasus dugaan pelanggaran Pilkada 2020 . Jumlah itu terdiri dari temuan pengawas pemilu sebanyak 904 kasus dan laporan sebanyak 194 kasus. Hal itu merujuk pada data yang telah dimutakhirkan pada 12 Agustus 2020.
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, dugaan pelanggaran ini ada dalam tahapan verifikasi faktual (verfak) dukungan calon perseorangan dan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk penyusunan daftar pemilih. (Baca juga: Bawaslu Bekerja Sama dengan KPU dan Kominfo Awasi Konten Internet di Pilkada 2020)
"Bawaslu sudah mendapatkan temuan sebanyak 904 kasus dan laporan 194 kasus. Kita belum sampai pada tahapan pencalonan, tahapan kampanye, pungut hitung. Nah, ini harus menjadi kewaspadaan kita,” kata Dewi dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (28/8/2020). (Baca juga: Pilkada Serentak 2020, KPU Sedang Rumuskan Mekanisme Kampanye dan Iklan di Medsos)
Koordinator Divisi Penindakan ini menjabarkan, dari total 1.094 kasus, sebanyak 242 kasus terkait dugaan pelanggaran administrasi dengan tren pengumuman seleksi penyelenggara ad hoc tidak sesuai ketentuan. Kemudian, dugaan pelanggaran kode etik 57 kasus dengan tren PPS/PPK memberi dukungan ke bakal calon.
Selanjutnya, pelanggaran tindak pidana pemilihan 14 kasus dengan tren memalsukan dukungan pasangan calon perseorangan. (Baca juga: Calon Tunggal di Pilkada Imbas Perilaku Parpol Ambil Jalan Praktis)
"Pelanggaran hukum lainnya sebanyak 528 kasus dengan tren ASN memberikan dukungan politik melalui media sosial dan melakukan pendekatan mendaftarkan diri ke partai politik dan 260 kasus bukan pelanggaran," ungkapnya.
Lihat Juga: Bawaslu Ungkap Pilkada Puncak Jaya Ricuh, Terjadi Perang Antarpendukung hingga Pembakaran Rumah
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, dugaan pelanggaran ini ada dalam tahapan verifikasi faktual (verfak) dukungan calon perseorangan dan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk penyusunan daftar pemilih. (Baca juga: Bawaslu Bekerja Sama dengan KPU dan Kominfo Awasi Konten Internet di Pilkada 2020)
"Bawaslu sudah mendapatkan temuan sebanyak 904 kasus dan laporan 194 kasus. Kita belum sampai pada tahapan pencalonan, tahapan kampanye, pungut hitung. Nah, ini harus menjadi kewaspadaan kita,” kata Dewi dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (28/8/2020). (Baca juga: Pilkada Serentak 2020, KPU Sedang Rumuskan Mekanisme Kampanye dan Iklan di Medsos)
Koordinator Divisi Penindakan ini menjabarkan, dari total 1.094 kasus, sebanyak 242 kasus terkait dugaan pelanggaran administrasi dengan tren pengumuman seleksi penyelenggara ad hoc tidak sesuai ketentuan. Kemudian, dugaan pelanggaran kode etik 57 kasus dengan tren PPS/PPK memberi dukungan ke bakal calon.
Selanjutnya, pelanggaran tindak pidana pemilihan 14 kasus dengan tren memalsukan dukungan pasangan calon perseorangan. (Baca juga: Calon Tunggal di Pilkada Imbas Perilaku Parpol Ambil Jalan Praktis)
"Pelanggaran hukum lainnya sebanyak 528 kasus dengan tren ASN memberikan dukungan politik melalui media sosial dan melakukan pendekatan mendaftarkan diri ke partai politik dan 260 kasus bukan pelanggaran," ungkapnya.
Lihat Juga: Bawaslu Ungkap Pilkada Puncak Jaya Ricuh, Terjadi Perang Antarpendukung hingga Pembakaran Rumah
(nbs)