KPK Ajukan Banding atas Vonis Eks KPU Wahyu Setiawan
Senin, 31 Agustus 2020 - 13:43 WIB
loading...
A
A
A
Hakim menyatakan Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio terbukti bersalah menerima suap secara bersama-sama terkait pengurusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Harun Masiku.
Vonis hakim terhadap Wahyu Setiawan lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Wahyu Setiawan dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, Wahyu juga dituntut dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana. Namun, hakim menolak tuntutan pencabutan hak politik Wahyu Setiawan.
Sementara Agustiani Tio Fridelina, sebelumnya dituntut oleh jaksa berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Dia juga dituntut pidana denda sebesar Rp200 Juta dengan subsider pidana kurungan 6 bulan.
Vonis hakim terhadap Wahyu Setiawan lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Wahyu Setiawan dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, Wahyu juga dituntut dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana. Namun, hakim menolak tuntutan pencabutan hak politik Wahyu Setiawan.
Sementara Agustiani Tio Fridelina, sebelumnya dituntut oleh jaksa berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Dia juga dituntut pidana denda sebesar Rp200 Juta dengan subsider pidana kurungan 6 bulan.
(nbs)
Lihat Juga :