Penjualan Konten Pornografi Anak di Grup Telegram Dibongkar, Begini Modusnya

Rabu, 13 November 2024 - 19:39 WIB
loading...
A A A
Tersangka berperan sebagai orang yang mengeksploitasi anak dengan cara membuat, pemeran dan penjual konten video asusila anak di bawah umur.

"Tersangka juga yang mencari talent serta beradegan asusila dengan anak di bawah umur dan merekamnya menjadi sebuah konten video asusila, lalu disebarkan melalui media sosial group telegram yang dibuatnya dengan nama acilsunda. Tersangka mematok harga Rp300.000," ucapnya.

Dani mengungkap, tersangka juga menawarkan dan menjanjikan bakal memberikan satu telepon genggam, yang kenyataannya korban anak di bawah umur hanya diberikan uang sebesar Rp200.000.

Sementara SHP yang merupakan, anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) berdomisili di daerah Utan Kayu Selatan, Matraman Jakarta Timur.

"Di mana ABH berperan mencari talent anak di bawah umur di lingkungan pertemanan sebayanya untuk ditawarkan membuat konten video asusila bersama dengan tersangka inisial S alias Acil Sunda dengan dijanjikan akan mendapatkan bagian dari hasil penjualan video," paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka MS, S, dan SHP dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 52 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 20 tahun penjara.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0797 seconds (0.1#10.140)