Penjualan Konten Pornografi Anak di Grup Telegram Dibongkar, Begini Modusnya

Rabu, 13 November 2024 - 19:39 WIB
loading...
Penjualan Konten Pornografi...
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar dua kasus eksploitasi anak dan penyebaran konten pornografi melalui aplikasi telegram. Foto/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar dua kasus eksploitasi anak, dan penyebaran konten pornografi melalui aplikasi telegram.

Kasus pertama dengan grup telegram yang diberi nama "meguru sensei" dengan tersangka berinisial MS (26).



"Pada tanggal 3 Oktober 2024 tersangka dilakukan penangkapan di Jetis, Kecamatan Grogol Kota, Sukoharjo, Jawa Tengah. Dimana tersangka adalah selaku penjual konten video pornografi yang berisikan adegan asusila anak di bawah umur melalui media sosial telegram," kata Wakil Dirtipidsiber Kombes Pol. Dani Kustoni di Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).



Tersangka MS, kata Dani, mengunduh video konten asusila tersebut melalui berbagai sumber di internet, kemudian menjualnya kembali di grup telegram yang dia buat.

"Tersangka mematok harga mulai dari Rp50.000 hingga Rp250.000," ucapnya.

Sedangkan kasus kedua adalah ekploitasi dan penyebaran video asusila anak melalui grup telegram dengan nama "Acilsunda", yang dikelola oleh tersangka berinisial S (24), dan SHP (16).



Tersangka S, kata Dani, ditangkap di Kampung Babakan, Kecamatan Mancak, Kota Serang Banten.

Tersangka berperan sebagai orang yang mengeksploitasi anak dengan cara membuat, pemeran dan penjual konten video asusila anak di bawah umur.

"Tersangka juga yang mencari talent serta beradegan asusila dengan anak di bawah umur dan merekamnya menjadi sebuah konten video asusila, lalu disebarkan melalui media sosial group telegram yang dibuatnya dengan nama acilsunda. Tersangka mematok harga Rp300.000," ucapnya.

Dani mengungkap, tersangka juga menawarkan dan menjanjikan bakal memberikan satu telepon genggam, yang kenyataannya korban anak di bawah umur hanya diberikan uang sebesar Rp200.000.

Sementara SHP yang merupakan, anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) berdomisili di daerah Utan Kayu Selatan, Matraman Jakarta Timur.

"Di mana ABH berperan mencari talent anak di bawah umur di lingkungan pertemanan sebayanya untuk ditawarkan membuat konten video asusila bersama dengan tersangka inisial S alias Acil Sunda dengan dijanjikan akan mendapatkan bagian dari hasil penjualan video," paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka MS, S, dan SHP dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 52 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 20 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1130 seconds (0.1#10.140)