Besok, 20.000 Buruh Kawal Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
Rabu, 30 Oktober 2024 - 18:16 WIB
loading...
A
A
A
"Putusan ini sangat krusial bagi masa depan dunia kerja di Indonesia, mengingat banyaknya pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja," kata Said Iqbal dalam keterangan.
Said mendesak agar MK mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja.
"Kami meminta MK untuk menghapus aturan tentang upah murah, outsourcing seumur hidup, PHK yang dipermudah, pesangon rendah, karyawan kontrak tanpa periode yang jelas, tenaga kerja asing unskilled yang masuk tanpa izin, serta penghapusan hak cuti panjang dan cuti melahirkan dengan upah penuh," ujarnya.
Salah satu masalah yang disorot adalah praktik PHK yang dipermudah dengan hanya melalui pesan singkat seperti WhatsApp.
"Bahkan, PHK sekarang bisa dilakukan hanya lewat WhatsApp dan disetujui oleh Dinas Tenaga Kerja. Ini jelas kebijakan neoliberal yang sangat merugikan buruh," kata Said.
Said mendesak agar MK mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja.
"Kami meminta MK untuk menghapus aturan tentang upah murah, outsourcing seumur hidup, PHK yang dipermudah, pesangon rendah, karyawan kontrak tanpa periode yang jelas, tenaga kerja asing unskilled yang masuk tanpa izin, serta penghapusan hak cuti panjang dan cuti melahirkan dengan upah penuh," ujarnya.
Salah satu masalah yang disorot adalah praktik PHK yang dipermudah dengan hanya melalui pesan singkat seperti WhatsApp.
"Bahkan, PHK sekarang bisa dilakukan hanya lewat WhatsApp dan disetujui oleh Dinas Tenaga Kerja. Ini jelas kebijakan neoliberal yang sangat merugikan buruh," kata Said.
(abd)
Lihat Juga :