Lembong Terjerat Hukum karena Berikan Perizinan Impor saat Surplus Gula
loading...
A
A
A
JAKARTA - Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung menilai Tom Lembong memberikan perizinan impor saat Indonesia surplus gula.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyatakan, surplus gula tersebut berdasarkan rapat koordinasi (rakor) antarkementerian pada 12 Mei 2015 yang salah satunya menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula. Namun, di tahun yang sama Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) ke PT AP sebanyak 105.000 ton.
Qohar melanjutkan, sesuai dengan keputusan Menteri Perdagangan dan Peridustrian Nomor 527 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor gula kristal putih (GKP) adalah BUMN.
"Tetapi berdasarkan persujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP," kata Qohar.
Impor GKM itu juga dilakukan tanpa adanya rakor dengan intansi terkait. Selain itu, impor juga dilakukan tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.
"Bahwa kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," ujarnya.
Lihat Juga: Kejagung Sita Kembali Uang Rp288 Miliar dalam Kasus Duta Palma, Total Capai Rp1,4 Triliun
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyatakan, surplus gula tersebut berdasarkan rapat koordinasi (rakor) antarkementerian pada 12 Mei 2015 yang salah satunya menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula. Namun, di tahun yang sama Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) ke PT AP sebanyak 105.000 ton.
Qohar melanjutkan, sesuai dengan keputusan Menteri Perdagangan dan Peridustrian Nomor 527 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor gula kristal putih (GKP) adalah BUMN.
"Tetapi berdasarkan persujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP," kata Qohar.
Impor GKM itu juga dilakukan tanpa adanya rakor dengan intansi terkait. Selain itu, impor juga dilakukan tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.
"Bahwa kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," ujarnya.
Lihat Juga: Kejagung Sita Kembali Uang Rp288 Miliar dalam Kasus Duta Palma, Total Capai Rp1,4 Triliun
(abd)