10 Fakta Tom Lembong, Tersangka Kasus Impor Gula yang Ditahan Kejagung

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:02 WIB
loading...
10 Fakta Tom Lembong,...
Fakta-fakta Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias TTL ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik untuk diketahui. Foto/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Fakta-fakta Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias TTL ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik untuk diketahui. Pria yang akrab disapa Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016.

Korps Adhyaksa juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus (CS) dalam kasus tersebut. Hal itu disampaikan langsung Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024) malam.

"Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Abdul Qohar.





"Adapun kedua tersangka tersebut adalah satu TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Kedua tersangka atas nama DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024," jelasnya.

Berikut Fakta-fakta Tom Lembong Ditahan Kejagung Terkait Kasus Impor Gula

1. Diduga Berikan Izin Impor saat Surplus Gula

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan kronologis berawal pada 2015 berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula. "Akan tetapi, pada tahun yang sama yaitu 2015 Menteri Perdagangan saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut di olah menjadi gula kristal putih atau GKP," kata Abdul dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Dia melanjutkan, sesuai keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN. “Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL impor gula dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," katanya.



Qohar menyebut pada 28 Desember 2015 dilakukan rapat koordinasi di bidang perekonomian yang dihadiri kementerian di bawah Menko Perekonomian yang salah satu pembahasannya bahwa Indonesia pada 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1119 seconds (0.1#10.140)