10 Fakta Tom Lembong, Tersangka Kasus Impor Gula yang Ditahan Kejagung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Fakta-fakta Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias TTL ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik untuk diketahui. Pria yang akrab disapa Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016.
Korps Adhyaksa juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus (CS) dalam kasus tersebut. Hal itu disampaikan langsung Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024) malam.
"Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Abdul Qohar.
"Adapun kedua tersangka tersebut adalah satu TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Kedua tersangka atas nama DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024," jelasnya.
Dia melanjutkan, sesuai keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN. “Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL impor gula dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," katanya.
Qohar menyebut pada 28 Desember 2015 dilakukan rapat koordinasi di bidang perekonomian yang dihadiri kementerian di bawah Menko Perekonomian yang salah satu pembahasannya bahwa Indonesia pada 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.
"Pada bulan November-Desember 2015 tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan staf senior manager bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula, padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor gula kristal putih secara langsung dan yang dapat melakukan hanya BUMN," ujarnya.
Dia menambahkan, kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebenarnya izin hanya produsen gula kristal yang diperuntukkan untuk usaha makanan, minuman, dan farmasi. Dia mengatakan, setelah kedelapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih selanjutnya PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut.
“Padahal nyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta yaitu 8 perusahaan ke pasaran melalui distributor yang terafiliasi dengannya. Dengan harga Rp16 ribu/kg harga lebih tinggi dari HET (Harga Eceran Terendah) Rp13 ribu dan tidak dilakukan operasi pasar," imbuhnya.
"Para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat 1 KUHP," tambahnya.
Selain Tom, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) CS sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Pantauan di lokasi, tersangka CS keluar terlebih dahulu dengan nomor 24 dalam kondisi tangan terborgol.
Disusul Thomas Lembong dengan nomor 62 hanya menebar senyum ke awak media. Keduanya digelandang ke dalam mobil tahanan Kejagung.
Terlihat petugas memeriksa tekanan darah Tom Lembong pada lengan kirinya. Selain Tom Lembong, tersangka lainnya Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), juga dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Setelah jalani pemeriksaan kesehatan, Tom Lembong dan tersangka lainnya memakai rompi tahanan berwarna pink. Rompi warna merah muda itu bertuliskan Tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung.
Terlihat tangannya diborgol oleh petugas Kejaksaan dan kemudian dibawa ke mobil tahanan.
Abdul Qohar menekankan bahwa tim penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan tidak terkecuali siapa pun pelakunya. "Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digaris bawahi. Tidak terkecuali siapapun pelakunya ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Abdul Qohar kepada awak media di Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
"Saya ulangi, tidak memilih atau memilah siapapun itu, sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup," imbuhnya.
Qohar menjelaskan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi impor beras dalam kondisi surplus sudah lama sejak Oktober 2023. Puluhan saksi telah dimintai keterangan dalam kasus itu.
"Penyidikan dalam perkara ini, sudah cukup lama sejak Oktober 2023, jadi kalau dihitung satu tahun dengan jumlah saksi sekitar 90. Tentu penyidikan tidak hanya berdiri disana kita juga menghitung kerugian negara, dengan memerlukan ahli. Penyidikannya cukup lama karena perkara ini bukan perkara yang biasa, bukan perkara yang sederhana," pungkasnya.
"Baik, untuk tersangka lain ya kita ikuti perkembangan dari hasil penyidikan. Artinya tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka lain apabila telah ditemukan bukti yang cukup bahwa syaratnya yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Abdul Qohar.
Meski memiliki harta mencapai ratusan miliar, Thom Lembong tidak memiliki tanah dan bangunan serta alat transportasi dan mesin. Hal itu sebagaimana terekam dalam LHKPN-nya.
Dalam catatan kekayaan penyelenggara tersebut, hartanya terdiri dari harta bergerak lainnya senilai Rp180.990.000, surat berharga Rp94.527.382.000, kas dan setara kas Rp2.099.016.322, dan harta lainnya sebesar Rp4.766.498.000.
Dalam LHKPN yang dimaksud, Tom Lembong memiliki utang sebesar Rp86.895.328.
Jokowi melantik Tom Lembong sebagai Mendag pada 12 Agustus 2015 di Istana Negara, Jakarta. Saat itu, Tom menggantikan posisi Rachmat Gobel. Jabatan Mendag diembannya hingga 27 Juli 2016.
Selanjutnya, Tom Lembong dipercaya sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga 23 Oktober 2019 atau di periode awal pemerintahan Jokowi. Usai tidak lagi menjabat di pemerintahan, dia mendirikan Consilience Policy Institute yang secara resmi beroperasi di Singapura.
Lembaga tersebut adalah sebuah wadah pemikir yang mengadvokasi kebijakan ekonomi internasionalis dan reformis di Indonesia. Selanjutnya, Anies Baswedan ketika masih menjabat Gubernur DKI Jakarta pada Agustus 2021 mengangkat Tom Lembong sebagai Ketua Dewan PT Jaya Ancol.
Pria keturunan Manado ini dibesarkan di Jerman pada usia 3 sampai 10 tahun. Pendidikan sekolah dasar (SD) dan SMP ditempuh di Regina Pacis, Palmerah, Jakarta.
Setelah menginjak SMA, Tom Lembong hijrah kembali ke Boston, Massachusetts, Amerika Serikat. Adapun pendidikan tingginya diselesaikan di Harvard University tahun 1994 dengan gelar bachelor of arts (A.B) di bidang arsitektur dan tata kota.
Di Tanah Air, Tom Lembong kerapkali digambarkan oleh para ekonom terkemuka sebagai “otak yang paling cemerlang di Indonesia” (the best mind in the country).
Tom adalah orang di balik layar yang menulis beberapa pidato Presiden Jokowi yang paling ikonik. Salah satunya adalah pidato “Game of Thrones” pada pertemuan IMF-Bank Dunia di Bali pada 2018, dan pidato “Thanos” di Forum Ekonomi Dunia.
Pada Pilpres 2024, Tom Lembong bagian dari tim sukses (timses) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Dia menjabat Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Tim Amin).
(Muhammad Refi Sandi, Nur Khabibi, dan Riyan Rizki Roshali)
Korps Adhyaksa juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus (CS) dalam kasus tersebut. Hal itu disampaikan langsung Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024) malam.
"Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Abdul Qohar.
"Adapun kedua tersangka tersebut adalah satu TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Kedua tersangka atas nama DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024," jelasnya.
Berikut Fakta-fakta Tom Lembong Ditahan Kejagung Terkait Kasus Impor Gula
1. Diduga Berikan Izin Impor saat Surplus Gula
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan kronologis berawal pada 2015 berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula. "Akan tetapi, pada tahun yang sama yaitu 2015 Menteri Perdagangan saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut di olah menjadi gula kristal putih atau GKP," kata Abdul dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).Dia melanjutkan, sesuai keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN. “Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL impor gula dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," katanya.
Qohar menyebut pada 28 Desember 2015 dilakukan rapat koordinasi di bidang perekonomian yang dihadiri kementerian di bawah Menko Perekonomian yang salah satu pembahasannya bahwa Indonesia pada 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.
"Pada bulan November-Desember 2015 tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan staf senior manager bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula, padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor gula kristal putih secara langsung dan yang dapat melakukan hanya BUMN," ujarnya.
Dia menambahkan, kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebenarnya izin hanya produsen gula kristal yang diperuntukkan untuk usaha makanan, minuman, dan farmasi. Dia mengatakan, setelah kedelapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih selanjutnya PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut.
“Padahal nyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta yaitu 8 perusahaan ke pasaran melalui distributor yang terafiliasi dengannya. Dengan harga Rp16 ribu/kg harga lebih tinggi dari HET (Harga Eceran Terendah) Rp13 ribu dan tidak dilakukan operasi pasar," imbuhnya.
2. Kerugian Negara Mencapai Rp400 Miliar
Abdul Qohar menyebut dalam kasus korupsi importir gula yang seharusnya kewenangan Kementerian BUMN itu merugikan negara hingga ratusan miliar. "Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," ujarnya.3. Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba
Kejagung menahan Tom Lembong dan Charles Sitorus di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung selama 20 hari. "Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba Jakarta Selatan, dan untuk tersangka CS di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Abdul Qohar."Para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat 1 KUHP," tambahnya.
4. Senyum dengan Tangan Diborgol dan Rompi Tahanan
Tom yang merupakan Mantan Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Tim Amin) ini mengenakan rompi tahanan Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka. Rompi warna merah muda itu bertuliskan Tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung RI.Selain Tom, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) CS sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Pantauan di lokasi, tersangka CS keluar terlebih dahulu dengan nomor 24 dalam kondisi tangan terborgol.
Disusul Thomas Lembong dengan nomor 62 hanya menebar senyum ke awak media. Keduanya digelandang ke dalam mobil tahanan Kejagung.
5. Jalani Tes Kesehatan sebelum Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan
Sebelum ditahan, Tom menjalani tes kesehatan terlebih dahulu. Berdasarkan video yang diterima pada Rabu (30/10/2024), terlihat Tom Lembong mengenakan baju berwarna hitam dibalut dengan jaket biru navy.Terlihat petugas memeriksa tekanan darah Tom Lembong pada lengan kirinya. Selain Tom Lembong, tersangka lainnya Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), juga dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Setelah jalani pemeriksaan kesehatan, Tom Lembong dan tersangka lainnya memakai rompi tahanan berwarna pink. Rompi warna merah muda itu bertuliskan Tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung.
Terlihat tangannya diborgol oleh petugas Kejaksaan dan kemudian dibawa ke mobil tahanan.
6. Serahkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa
Tom Lembong menyerahkan semuanya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. "Saya menyerahkan semuanya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," ucap Thomas Lembong singkat kepada wartawan sebelum naik ke mobil tahanan.7. Korps Adhyaksa Mengklaim Tidak Ada Politisasi
Kejagung mengklaim tidak ada politisasi dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016. Selain Tom, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) CS juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.Abdul Qohar menekankan bahwa tim penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan tidak terkecuali siapa pun pelakunya. "Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digaris bawahi. Tidak terkecuali siapapun pelakunya ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Abdul Qohar kepada awak media di Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
"Saya ulangi, tidak memilih atau memilah siapapun itu, sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup," imbuhnya.
Qohar menjelaskan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi impor beras dalam kondisi surplus sudah lama sejak Oktober 2023. Puluhan saksi telah dimintai keterangan dalam kasus itu.
"Penyidikan dalam perkara ini, sudah cukup lama sejak Oktober 2023, jadi kalau dihitung satu tahun dengan jumlah saksi sekitar 90. Tentu penyidikan tidak hanya berdiri disana kita juga menghitung kerugian negara, dengan memerlukan ahli. Penyidikannya cukup lama karena perkara ini bukan perkara yang biasa, bukan perkara yang sederhana," pungkasnya.
8. Kejagung Buka Peluang Ciduk Tersangka Lain
Jampidsus Kejagung membuka peluang bakal menciduk tersangka lainnya. Diketahui, 90 saksi telah dimintai keterangan dalam kasus tersebut."Baik, untuk tersangka lain ya kita ikuti perkembangan dari hasil penyidikan. Artinya tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka lain apabila telah ditemukan bukti yang cukup bahwa syaratnya yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Abdul Qohar.
9. Tom Lembong Punya Harta Rp101 Miliar
Dia tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp101.486.990.994. Jumlah tersebut tercatat pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ia laporkan pada 30 April 2020 saat menjabat Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).Meski memiliki harta mencapai ratusan miliar, Thom Lembong tidak memiliki tanah dan bangunan serta alat transportasi dan mesin. Hal itu sebagaimana terekam dalam LHKPN-nya.
Dalam catatan kekayaan penyelenggara tersebut, hartanya terdiri dari harta bergerak lainnya senilai Rp180.990.000, surat berharga Rp94.527.382.000, kas dan setara kas Rp2.099.016.322, dan harta lainnya sebesar Rp4.766.498.000.
Dalam LHKPN yang dimaksud, Tom Lembong memiliki utang sebesar Rp86.895.328.
10. Penulis Pidato Jokowi yang Jadi Tim Sukses Anies Baswedan
Pria kelahiran Jakarta, 4 Maret 1971 ini pernah menjabat Menteri Perdagangan (Mendag) pada masa Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK).Jokowi melantik Tom Lembong sebagai Mendag pada 12 Agustus 2015 di Istana Negara, Jakarta. Saat itu, Tom menggantikan posisi Rachmat Gobel. Jabatan Mendag diembannya hingga 27 Juli 2016.
Selanjutnya, Tom Lembong dipercaya sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga 23 Oktober 2019 atau di periode awal pemerintahan Jokowi. Usai tidak lagi menjabat di pemerintahan, dia mendirikan Consilience Policy Institute yang secara resmi beroperasi di Singapura.
Lembaga tersebut adalah sebuah wadah pemikir yang mengadvokasi kebijakan ekonomi internasionalis dan reformis di Indonesia. Selanjutnya, Anies Baswedan ketika masih menjabat Gubernur DKI Jakarta pada Agustus 2021 mengangkat Tom Lembong sebagai Ketua Dewan PT Jaya Ancol.
Pria keturunan Manado ini dibesarkan di Jerman pada usia 3 sampai 10 tahun. Pendidikan sekolah dasar (SD) dan SMP ditempuh di Regina Pacis, Palmerah, Jakarta.
Setelah menginjak SMA, Tom Lembong hijrah kembali ke Boston, Massachusetts, Amerika Serikat. Adapun pendidikan tingginya diselesaikan di Harvard University tahun 1994 dengan gelar bachelor of arts (A.B) di bidang arsitektur dan tata kota.
Di Tanah Air, Tom Lembong kerapkali digambarkan oleh para ekonom terkemuka sebagai “otak yang paling cemerlang di Indonesia” (the best mind in the country).
Tom adalah orang di balik layar yang menulis beberapa pidato Presiden Jokowi yang paling ikonik. Salah satunya adalah pidato “Game of Thrones” pada pertemuan IMF-Bank Dunia di Bali pada 2018, dan pidato “Thanos” di Forum Ekonomi Dunia.
Pada Pilpres 2024, Tom Lembong bagian dari tim sukses (timses) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Dia menjabat Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Tim Amin).
(Muhammad Refi Sandi, Nur Khabibi, dan Riyan Rizki Roshali)
(rca)