Perampasan Aset Tindak Pidana dan Pembuktian Terbalik

Rabu, 30 Oktober 2024 - 07:27 WIB
loading...
A A A
Pola perampasan aset tindak pidana sebagaimana diatur di dalam RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini menganut perampasan aset tindak pidana, dikenal In Rem Forfeiutre, dan tidak menganut In Personam Forefeiture atau perampasan aset tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana/pemilik aset tindak pidana yang tidak dapat dibuktikan asal-usul perolehannya yang sah.

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana menganut pendekatan in-rem forefeiture, dalam arti yang dijadikan target adalah hanya perampasan aset tindak pidana, bukan pelaku tindak pidana yang menguasai aset tindak pidana. Perampasan aset in-rem forfeiture tidak bertujuan menghukum pelaku tindak pidananya. Pola pendekatan relatif baru di dalam RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini merupakan perubahan mendasar dalam strategi pemberantasan tindak pidana khususnya dalam tindak pidana korupsi yang telah berhasil dipraktikkan di negara anggota Uni Eropa dan Amerika Serikat.

Perubahan tersebut juga mengakibatkan perubahan dalam hukum pidana formil, hukum acara perampasan aset tindak pidana, yaitu perampasan dilakukan berdasarkan prosedur gugatan keperdataan yang dilaksanakan oleh jaksa perdatun dan tata usaha negara (jadatun). Di dalam RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini, prosedur hukum acara perampasan dilakukan melalui 4 (empat) tahap yaitu: a) penelusuran, (b) penghentian transaksi, (c) pemblokiran, dan (d) penyitaan. Akan tetapi, perampasan aset tidak pidana hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap saja, tanpa didasarkan pada penghukuman terhadap pelakunya.

Jaksa pengacara negara wajib menyampaikan dalil-dalil yang menjadi dasar permohonan dan wajib membuktikan bahwa aset yang dimohonkan untuk dirampas merupakan aset tindak pidana (Pasal 37) dan jika terdapat pihak yang berkeberatan atas pemohonan jaksa pengacara negara, diwajibkan pihak tersebut mengajukan upaya hukum perlawanan. Dalam hal alat bukti yang diatur dalam RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, diatur ketentuan mengenai alat bukti (baru) yaitu penyataan (affidavit) dari penyedia layanan dalam hal aset yang dimohonkan berupa akun atau benda tidak berwujud seperti saham.

Merujuk ketentuan Pasal 37 di atas, jelas bahwa permohonan perampasan aset tindak pidana tidak menghapuskan kewenangan penuntutan (Pasal 3) sehingga jika dalam penuntutan tindak pidana ternyata objek aset tindak pidana sama dengan aset tindak pidana yang dimohonkan untuk dirampas, maka permohonan perampasan aset tindak pidana melalui proses gugatan ditunda sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap pelakunya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
RUU Perampasan Aset...
RUU Perampasan Aset Pulihkan Kepercayaan Negara di Tengah Tekanan Rupiah
Kritisi Kasus Nadiem...
Kritisi Kasus Nadiem Makarim, Romli Atmasasmita: Jaksa Melanggar KUHAP
Refleksi Perkara Korupsi
Refleksi Perkara Korupsi
Pakar Hukum Romli Atmasasmita:...
Pakar Hukum Romli Atmasasmita: Kasus Chromebook Ranah Administrasi, Bukan Korupsi
Advokat Wa Ode Nur Zainab...
Advokat Wa Ode Nur Zainab Apresiasi KPK Terapkan KUHAP Baru
Pengacara Eks Pejabat...
Pengacara Eks Pejabat Pertamina Minta KUHAP Baru Diterapkan dalam Sidang Dugaan Korupsi LNG
PSI NTT Ingatkan Pentingnya...
PSI NTT Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset
Rekomendasi
6 Tradisi Teraneh di...
6 Tradisi Teraneh di Dunia, Salah Satunya Makan Abu Orang Mati
Dokter Ungkap Cara Lepas...
Dokter Ungkap Cara Lepas dari Obat Darah Tinggi, Begini Caranya!
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Berita Terkini
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved