Perampasan Aset Tindak Pidana dan Pembuktian Terbalik

Rabu, 30 Oktober 2024 - 07:27 WIB
loading...
A A A
Pola perampasan aset tindak pidana sebagaimana diatur di dalam RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini menganut perampasan aset tindak pidana, dikenal In Rem Forfeiutre, dan tidak menganut In Personam Forefeiture atau perampasan aset tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana/pemilik aset tindak pidana yang tidak dapat dibuktikan asal-usul perolehannya yang sah.

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana menganut pendekatan in-rem forefeiture, dalam arti yang dijadikan target adalah hanya perampasan aset tindak pidana, bukan pelaku tindak pidana yang menguasai aset tindak pidana. Perampasan aset in-rem forfeiture tidak bertujuan menghukum pelaku tindak pidananya. Pola pendekatan relatif baru di dalam RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini merupakan perubahan mendasar dalam strategi pemberantasan tindak pidana khususnya dalam tindak pidana korupsi yang telah berhasil dipraktikkan di negara anggota Uni Eropa dan Amerika Serikat.

Perubahan tersebut juga mengakibatkan perubahan dalam hukum pidana formil, hukum acara perampasan aset tindak pidana, yaitu perampasan dilakukan berdasarkan prosedur gugatan keperdataan yang dilaksanakan oleh jaksa perdatun dan tata usaha negara (jadatun). Di dalam RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini, prosedur hukum acara perampasan dilakukan melalui 4 (empat) tahap yaitu: a) penelusuran, (b) penghentian transaksi, (c) pemblokiran, dan (d) penyitaan. Akan tetapi, perampasan aset tidak pidana hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap saja, tanpa didasarkan pada penghukuman terhadap pelakunya.

Jaksa pengacara negara wajib menyampaikan dalil-dalil yang menjadi dasar permohonan dan wajib membuktikan bahwa aset yang dimohonkan untuk dirampas merupakan aset tindak pidana (Pasal 37) dan jika terdapat pihak yang berkeberatan atas pemohonan jaksa pengacara negara, diwajibkan pihak tersebut mengajukan upaya hukum perlawanan. Dalam hal alat bukti yang diatur dalam RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, diatur ketentuan mengenai alat bukti (baru) yaitu penyataan (affidavit) dari penyedia layanan dalam hal aset yang dimohonkan berupa akun atau benda tidak berwujud seperti saham.

Merujuk ketentuan Pasal 37 di atas, jelas bahwa permohonan perampasan aset tindak pidana tidak menghapuskan kewenangan penuntutan (Pasal 3) sehingga jika dalam penuntutan tindak pidana ternyata objek aset tindak pidana sama dengan aset tindak pidana yang dimohonkan untuk dirampas, maka permohonan perampasan aset tindak pidana melalui proses gugatan ditunda sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap pelakunya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Advokat Wa Ode Nur Zainab...
Advokat Wa Ode Nur Zainab Apresiasi KPK Terapkan KUHAP Baru
Pengacara Eks Pejabat...
Pengacara Eks Pejabat Pertamina Minta KUHAP Baru Diterapkan dalam Sidang Dugaan Korupsi LNG
PSI NTT Ingatkan Pentingnya...
PSI NTT Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset
Rekomendasi
Polresta Bandara Soetta...
Polresta Bandara Soetta Gerebek Pabrik Narkoba Internasional Beromzet Rp360 Miliar, Transaksi Pakai Kripto
Spesial Prambanan Jazz...
Spesial Prambanan Jazz 2026: Nikmati Konser Syahdu Plus Diskon Hotel dan Kuliner dari BRImo
Lanjutkan Tren Swasembada...
Lanjutkan Tren Swasembada Pangan RI, Mentan: Sudah 8 Komoditas, Tinggal Tiga Belum
Berita Terkini
Menag Sebut Pesantren...
Menag Sebut Pesantren Sekolah Paling Aman Dunia dan Akhirat
Said Aqil Siradj: Kebangkitan...
Said Aqil Siradj: Kebangkitan Umat Harus Dimulai dari Penguatan Iman yang Hakiki
Dharma Pongrekun Tanggapi...
Dharma Pongrekun Tanggapi Kemenkes: Kalau Semua Sudah Konstitusional, Mengapa Masih Perlu Meyakinkan Publik?
PM Singapura Lawrence...
PM Singapura Lawrence Wong Bertemu Presiden Prabowo Besok, Ini yang Dibahas
IM57+ Desak KPK Usut...
IM57+ Desak KPK Usut Tuntas Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
Wamenkomdigi Sebut 3...
Wamenkomdigi Sebut 3 dari 5 Anak Palsukan Usia untuk Akses Medsos
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved