Perampasan Aset Tindak Pidana dan Pembuktian Terbalik
Rabu, 30 Oktober 2024 - 07:27 WIB
loading...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A
A
A
Romli Atmasasmita
SETELAH Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) (1999/2001) dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) (2010) diundangkan telah terbukti bahwa upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi masih mengalami hambatan, terutama dalam hal pengembalian kerugian negara dan pemulihan aset tindak pidana secara maksimal. Hal ini disebabkan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun di dalam UU Tipikor dan UU TPPU aquo tidak diatur secara rinci dan jelas baik mengenai hukum materiil maupun hukum formil mengenai bagaimana norma dan prosedur perampasan aset tipikor dapat dioptimalkan.
Di dalam pertimbangan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana antara lain dikemukakan bahwa, (b) perkembangan tindak pidana yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan ekonomis berpotensi merusak tatanan perekonomian nasional sekaligus mengurangi kemampuan Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan kesejahteraan umum sehingga diperlukan pengaturan mengenai perampasan aset terkait dengan tindak pidana.
Akan tetapi, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini tidak bertujuan untuk menghukum pelaku/pemilik aset yang diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 1 angka 3: Perampasan Aset Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Perampasan Aset adalah upaya paksa yang dilakukan oleh negara untuk mengambil alih penguasaan dan/atau kepemilikan aset tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapi tanpa didasarkan pada penghukuman terhadap pelakunya.
Baca Juga: Perampasan Aset Tindak Pidana
SETELAH Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) (1999/2001) dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) (2010) diundangkan telah terbukti bahwa upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi masih mengalami hambatan, terutama dalam hal pengembalian kerugian negara dan pemulihan aset tindak pidana secara maksimal. Hal ini disebabkan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun di dalam UU Tipikor dan UU TPPU aquo tidak diatur secara rinci dan jelas baik mengenai hukum materiil maupun hukum formil mengenai bagaimana norma dan prosedur perampasan aset tipikor dapat dioptimalkan.
Di dalam pertimbangan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana antara lain dikemukakan bahwa, (b) perkembangan tindak pidana yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan ekonomis berpotensi merusak tatanan perekonomian nasional sekaligus mengurangi kemampuan Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan kesejahteraan umum sehingga diperlukan pengaturan mengenai perampasan aset terkait dengan tindak pidana.
Akan tetapi, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini tidak bertujuan untuk menghukum pelaku/pemilik aset yang diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 1 angka 3: Perampasan Aset Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Perampasan Aset adalah upaya paksa yang dilakukan oleh negara untuk mengambil alih penguasaan dan/atau kepemilikan aset tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapi tanpa didasarkan pada penghukuman terhadap pelakunya.
Baca Juga: Perampasan Aset Tindak Pidana
Lihat Juga :