Perampasan Aset Tindak Pidana

Senin, 06 Maret 2023 - 09:23 WIB
loading...
Perampasan Aset Tindak...
Romli Atmasasmita (Foto: Dok. Sindonews)
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

BEBERAPA bulan lalu Presiden Joko Widodo telah meminta DPR untuk membahasa RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PA) yang telah masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas untuk dibahas pada 2023. Akan tetapi RUU tersebut belum juga dibahas DPR sampai saat ini.

RUU PA di dalam rencana jangka panjang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sejak era Reformasi 1998 telah ditempatkan sebagai strategi terakhir (ultimum remedium) jika sarana UU Tipikor dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (RUU TPPU) sudah tidak efektif mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

Baca berita lainnya di e-paper koran-sindo.com

Urutan dalam rangka menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), RUU PA ditempatkan sebagai sarana keempat setelah UU 28 Tahun 1999 (UU KKN), UU Tipikor (1999/2001) dan UU TPPU (2010) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan diiubah ketiga kalinya dengan UU Nomor 25 Tahun 2003.

Perampasan aset dikaji dari aspek teoritik hukum merupakan pengakuan formal dan materil bahwa suatu aset hasil tindak pidana , merupakan subjek hukum tersendiri selain subjek hukum orang dan korporasi. Aset tindak pidana yang dijadikan objek RUU PA November 2022, meliputi 6 jenis yaitu, aset hasil tindak pidana atau aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana; aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Selain itu, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana sebagai pengganti aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan Nadiem Makarim hingga Divonis 10 Tahun Penjara
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Mereka Tahu Saya Tidak Bersalah
Breaking News! Nadiem...
Breaking News! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Berkas Vonis Nadiem...
Berkas Vonis Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Setebal 1.146 Halaman
Nadiem Makarim Menangis...
Nadiem Makarim Menangis hingga Beri Tanda Tangan ke Mitra Go Jek saat Tiba di PN Tipikor
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Rekomendasi
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta Eps. 9: Hidup Mila Semakin Rumit, Elin Masih Dihantui Mantan Suaminya
Menteri Israel Usulkan...
Menteri Israel Usulkan Rencana Relokasi Gaza yang Libatkan Mossad
Kemnaker: Korban PHK...
Kemnaker: Korban PHK Tembus 43.000 Orang, Sektor Manufaktur Terbanyak
Berita Terkini
Dokter Icha Akhiri Hidup...
Dokter Icha Akhiri Hidup usai Diduga Diintimidasi Legislator Daerah, Puan: Penyelidikan Harus Tuntas
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Jokowi Lakukan Safari...
Jokowi Lakukan Safari Politik, Puan: Alangkah Baiknya Jaga Situasi Tetap Kondusif
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding
Polda Metro Bakal Limpahkan...
Polda Metro Bakal Limpahkan Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah ke Kejati DKI
Nasaruddin Umar Usul...
Nasaruddin Umar Usul 18.000 Guru Agama Honorer Diprioritaskan Diangkat ASN
Infografis
Profil dan Aset 7 BUMN...
Profil dan Aset 7 BUMN yang Bakal Dikelola BP Danantara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved