Perampasan Aset Tindak Pidana
loading...
A
A
A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
BEBERAPA bulan lalu Presiden Joko Widodo telah meminta DPR untuk membahasa RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PA) yang telah masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas untuk dibahas pada 2023. Akan tetapi RUU tersebut belum juga dibahas DPR sampai saat ini.
RUU PA di dalam rencana jangka panjang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sejak era Reformasi 1998 telah ditempatkan sebagai strategi terakhir (ultimum remedium) jika sarana UU Tipikor dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (RUU TPPU) sudah tidak efektif mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
Baca Juga: koran-sindo.com
Urutan dalam rangka menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), RUU PA ditempatkan sebagai sarana keempat setelah UU 28 Tahun 1999 (UU KKN), UU Tipikor (1999/2001) dan UU TPPU (2010) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan diiubah ketiga kalinya dengan UU Nomor 25 Tahun 2003.
Perampasan aset dikaji dari aspek teoritik hukum merupakan pengakuan formal dan materil bahwa suatu aset hasil tindak pidana , merupakan subjek hukum tersendiri selain subjek hukum orang dan korporasi. Aset tindak pidana yang dijadikan objek RUU PA November 2022, meliputi 6 jenis yaitu, aset hasil tindak pidana atau aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana; aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Selain itu, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana sebagai pengganti aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Selain itu, aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak seimbang dengan sumber penambah kekayaan yang dapat dibuktikan asal-usul perolehannya secara sah dan digugat terkait dengan aset tidak pidana, dan aset yang merupakan benda sitaan yang diperioleh dari aset tindak pidana atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Keberadaan RUU Perampasan Aset Tindak pidana melengkapi keberlakuan UU Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 dan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pencucian Uang.
Kemunculan UU terkait objek termasuk aset tindak pidana, merupakan perubahan perkembangan besar dalam hukum pidana yang berfungsi sebagai sarana pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di mana subjek hukum pidana tidak hanya orang perorangan atau orang lain atau korporasi melainkan juga aset tindak pidana. Ini sekaligus menutup celah hukum tindak pidana terkait ekonomi dan keuangan negara.
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
BEBERAPA bulan lalu Presiden Joko Widodo telah meminta DPR untuk membahasa RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PA) yang telah masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas untuk dibahas pada 2023. Akan tetapi RUU tersebut belum juga dibahas DPR sampai saat ini.
RUU PA di dalam rencana jangka panjang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sejak era Reformasi 1998 telah ditempatkan sebagai strategi terakhir (ultimum remedium) jika sarana UU Tipikor dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (RUU TPPU) sudah tidak efektif mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
Baca Juga: koran-sindo.com
Urutan dalam rangka menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), RUU PA ditempatkan sebagai sarana keempat setelah UU 28 Tahun 1999 (UU KKN), UU Tipikor (1999/2001) dan UU TPPU (2010) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan diiubah ketiga kalinya dengan UU Nomor 25 Tahun 2003.
Perampasan aset dikaji dari aspek teoritik hukum merupakan pengakuan formal dan materil bahwa suatu aset hasil tindak pidana , merupakan subjek hukum tersendiri selain subjek hukum orang dan korporasi. Aset tindak pidana yang dijadikan objek RUU PA November 2022, meliputi 6 jenis yaitu, aset hasil tindak pidana atau aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana; aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Selain itu, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana sebagai pengganti aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Selain itu, aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak seimbang dengan sumber penambah kekayaan yang dapat dibuktikan asal-usul perolehannya secara sah dan digugat terkait dengan aset tidak pidana, dan aset yang merupakan benda sitaan yang diperioleh dari aset tindak pidana atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Keberadaan RUU Perampasan Aset Tindak pidana melengkapi keberlakuan UU Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 dan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pencucian Uang.
Kemunculan UU terkait objek termasuk aset tindak pidana, merupakan perubahan perkembangan besar dalam hukum pidana yang berfungsi sebagai sarana pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di mana subjek hukum pidana tidak hanya orang perorangan atau orang lain atau korporasi melainkan juga aset tindak pidana. Ini sekaligus menutup celah hukum tindak pidana terkait ekonomi dan keuangan negara.