Perlindungan Hukum Guru Dalam Mendidik di Sekolah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 08:33 WIB
loading...
A A A
Namun sejauh ini, banyak kasus yang ditemui di indonesia terkait penindakan hukum yang terkesan berlebihan terhadap oknum Guru. Hal ini dipicu dari pemeberian sanksi yang diberikan oleh Guru terhadap siswanya ketika proses belajar mengajar berlangsung, dengan tidak mengenyampingkan hak seorang siswa sebagai anak yang diatur didalam Undang-undang Tentang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014, hak Guru terhadap perlindungan hukum dalam menjalankan tanggung jawab profesinya haruslah tetap diutamakan.

Sebagaimana prinsip Transfer of Character yang diharapkan dalam proses pembelajaran, beberapa sanksi yang diberikan oleh Guru pada dasarnya memiliki tujuan untuk tetap menjaga kemurnian tujuan dan ketertiban dalam proses pembelajaran, sesuai dengan pernyataan “Kita Maju Karena dipukul Rotan Guru” oleh Wakil Presiden Indoensia ke 10 dan 12 Indonesia, Muhammad Jusuf Kalla dalam orasi kebangasaan di UMS.

Kalimat ini pada dasarnya bukanlah bentuk dukungan terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Guru, namun bentuk peranan penting Guru dalam pembentukan mental dan karakter seseorang. Adapun dalam Pasal 42 Undang-Undang Guru dan Dosen, menyebutkan perihal bantuan hukum dan perlindungan bagi profesi Guru merupakan kewenangan dari Organisasi Profesinya.

Dengan demikian alur terhadap perlindungan hukum Guru juga sudah turut serta dijamin didalam UU ini, namun dalam pelaksanaannnya masih ada penindakan hukum terhadap Guru yang dinilai terlalu berlebihan dan belum maksimalnya proses pemberian bantuan hukum, sehingga tidak jarang kita dengar ada Guru yang di penjara karena menegur atau memukul siswanya seperti kasus yang dihadapi Sambudi seorang Guru yang divonis tiga bulan penjara karena mencubit siswanya yang tidak mau disuruh menjalankan ibadah dan Supriyani seorang Guru Honorer di Konawe Selatan yang ditahan karena dituduh memukul muridnya yang merupakan anak seorang polisi.

Benar jika hal ini dilihat secara kasuistis terkait tindakan fisik akan menimbulkan dampak yang buruk bagi anak sebagai korban, namun dapat dipahami kembali bahwa beberapa tindakan yang dilakukan oleh beberapa Guru tersebut tujuan besarnya adalah penerapan Transfer of Character seorang Guru yang tujuannya pada penegasan akan nilai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh siswanya.

Sekali lagi, dengan mengedepankan perlindungan hukum terhadap Guru bukan berarti harus mengenyampingkan ketentuan hukum tentang perlindungan anak, namun dengan mengutamakan upaya Restorative Justice dalam penyelesaian kasus dan tetap mengedapankan asas Persumption of Innocence sehingga jaminan perlindungan terhadap profesi yang menjadi jembatan untuk masa depan ini tetap dapat dimaksimalkan dan jaminan terhadap perlindungan Anak di lingkungan sekolah juga tetap berjalan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tindak Lanjut Perpres...
Tindak Lanjut Perpres 111/2025, Kemenag Siapkan Materi Pendidikan Cegah Penyebaran LGBTQ
KY Bakal Tindak Lanjuti...
KY Bakal Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim
Hadir saat Laporkan...
Hadir saat Laporkan 4 Hakim ke KY, Istri Nadiem: Kami Harap Keadilan
Lawan Vonis 10 Tahun...
Lawan Vonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Ajukan Memori Banding Pekan Ini
Kejagung Ajukan Banding...
Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
Sekolah Garda Terdepan...
Sekolah Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Belajar
Tinjau SDN Babakan 01...
Tinjau SDN Babakan 01 Pascarevitalisasi, Wakil Wali Kota Tangsel Pastikan KBM Nyaman
Rekomendasi
Prabowo Pamer Bank Emas...
Prabowo Pamer Bank Emas Indonesia Kelola 153 Ton Emas dalam Setahun
Reza Arap Ungkap Momen...
Reza Arap Ungkap Momen Paling Berkesan Bersama Lula Lahfah saat Syuting Harusnya Horror
Kemendikdasmen Siapkan...
Kemendikdasmen Siapkan Lulusan SMK Hadapi Era Robotika, Prospek Karier Menjanjikan
Berita Terkini
DNIKS dan Diplomasi...
DNIKS dan Diplomasi Kesejahteraan Sosial Indonesia
Prabowo Tegaskan Tak...
Prabowo Tegaskan Tak Bakal Tebang Pilih Terhadap Penyelewengan
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Diminta Diusut Tuntas, Publik Diminta Mengawal
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di KPK usai Terjaring OTT
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved