Perlindungan Hukum Guru Dalam Mendidik di Sekolah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 08:33 WIB
loading...
Perlindungan Hukum Guru...
Anton Hariyadi SH.,MH. Advokat /Pemerhati Pendidikan. Foto/istimewa
A A A
Anton Hariyadi SH.,MH.
Advokat /Pemerhati Pendidikan

GURU adalah jembatan menuju masa depan, sebagaimana memaknai kalimat ini Guru seharusnya tidak dipandang sekadar salah satu profesi saja, namun juga sebagai pilar utama dalam sistem pendidikan di Indonesia.

Profesi seorang Guru tidak hanya terbatas pada kegiatan proses belajar mengajar di mana diharapkan terjadinya Transfer of Knowledge atau perpindahan ilmu pengetahuan dari pengajar kepada yang diajar, namun lebih dari itu Guru juga berperan dalam aktifitas yang lebih penting yaitu Transfer of Character yang dapat dimaknai dengan proses perpindahan karakter-karakter tertentu dari seorang pengajar kepada yang diajar, sehingga dalam hal ini dapat dipastikan bahwa fungsi seorang Guru juga termasuk mendidik, membimbing, melatih, menilai, mengarahkan serta mengevaluasi peserta didiknya.

Dalam ketentuan hukum di Indonesia mengenai Guru diatur di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di mana undang-undang ini menegaskan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhui kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Sebagaimana yang disebutkan di dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menerangkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, Guru memiliki kewajiban untuk :

a. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi pembelajaran.

b. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni

c. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran,

d. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik Guru, serta nila-nilai agama dan etika, dan

e. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa

Berdasarkan ketentuan didalam pasal tersebut, secara hukum profesi Guru di Indonesia memiliki beban yang besar, karena tuntutan itu tidak hanya sebatas memberikan pengajaran namun juga dituntut untuk selalu bisa menyesuaikan diri yang tidak hanya terbatas pada ilmu pengetahuan tapi juga dengan perkembangan teknologi dan seni yang begitu cepat berkembang di zaman ini.

Namun di samping itu, Guru juga mendapat jaminan hukum dalam hal memberikan penilaian dan mengevaluasi pembelajaran dalam proses pembelajaran bermutu yang diharapkan, sehingga dapat di yakini pula jika Guru juga memiliki kebebasan dalam memberikan sanksi sepanjang sanksi tersebut masih bagian dari proses pembelajaran dan tidak bertentangan dengan hukum, kode etik Guru serta nilai nilai yang berlaku baik itu nilai agama etika dan sosial dimasyarakat.

Namun sejauh ini, banyak kasus yang ditemui di indonesia terkait penindakan hukum yang terkesan berlebihan terhadap oknum Guru. Hal ini dipicu dari pemeberian sanksi yang diberikan oleh Guru terhadap siswanya ketika proses belajar mengajar berlangsung, dengan tidak mengenyampingkan hak seorang siswa sebagai anak yang diatur didalam Undang-undang Tentang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014, hak Guru terhadap perlindungan hukum dalam menjalankan tanggung jawab profesinya haruslah tetap diutamakan.

Sebagaimana prinsip Transfer of Character yang diharapkan dalam proses pembelajaran, beberapa sanksi yang diberikan oleh Guru pada dasarnya memiliki tujuan untuk tetap menjaga kemurnian tujuan dan ketertiban dalam proses pembelajaran, sesuai dengan pernyataan “Kita Maju Karena dipukul Rotan Guru” oleh Wakil Presiden Indoensia ke 10 dan 12 Indonesia, Muhammad Jusuf Kalla dalam orasi kebangasaan di UMS.

Kalimat ini pada dasarnya bukanlah bentuk dukungan terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Guru, namun bentuk peranan penting Guru dalam pembentukan mental dan karakter seseorang. Adapun dalam Pasal 42 Undang-Undang Guru dan Dosen, menyebutkan perihal bantuan hukum dan perlindungan bagi profesi Guru merupakan kewenangan dari Organisasi Profesinya.

Dengan demikian alur terhadap perlindungan hukum Guru juga sudah turut serta dijamin didalam UU ini, namun dalam pelaksanaannnya masih ada penindakan hukum terhadap Guru yang dinilai terlalu berlebihan dan belum maksimalnya proses pemberian bantuan hukum, sehingga tidak jarang kita dengar ada Guru yang di penjara karena menegur atau memukul siswanya seperti kasus yang dihadapi Sambudi seorang Guru yang divonis tiga bulan penjara karena mencubit siswanya yang tidak mau disuruh menjalankan ibadah dan Supriyani seorang Guru Honorer di Konawe Selatan yang ditahan karena dituduh memukul muridnya yang merupakan anak seorang polisi.

Benar jika hal ini dilihat secara kasuistis terkait tindakan fisik akan menimbulkan dampak yang buruk bagi anak sebagai korban, namun dapat dipahami kembali bahwa beberapa tindakan yang dilakukan oleh beberapa Guru tersebut tujuan besarnya adalah penerapan Transfer of Character seorang Guru yang tujuannya pada penegasan akan nilai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh siswanya.

Sekali lagi, dengan mengedepankan perlindungan hukum terhadap Guru bukan berarti harus mengenyampingkan ketentuan hukum tentang perlindungan anak, namun dengan mengutamakan upaya Restorative Justice dalam penyelesaian kasus dan tetap mengedapankan asas Persumption of Innocence sehingga jaminan perlindungan terhadap profesi yang menjadi jembatan untuk masa depan ini tetap dapat dimaksimalkan dan jaminan terhadap perlindungan Anak di lingkungan sekolah juga tetap berjalan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Kasus Chromebook Dinilai...
Kasus Chromebook Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Sebut Nadiem Makarim Dikriminalisasi
Ruang Sidang Sempat...
Ruang Sidang Sempat Gelap Gulita saat Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi
Tuntutan Terhadap Nadiem...
Tuntutan Terhadap Nadiem Dinilai Tepat, Pengamat Sebut Ada Skema Understated Equity
Pakar Hukum Minta Tahanan...
Pakar Hukum Minta Tahanan Rumah Nadiem Makarim Ditinjau Ulang
Nadiem Dituntut 18 Tahun...
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Dinilai Abaikan Fakta Persidangan dan Alat Bukti
Tinjau SDN Babakan 01...
Tinjau SDN Babakan 01 Pascarevitalisasi, Wakil Wali Kota Tangsel Pastikan KBM Nyaman
Mama Sinta Laporkan...
Mama Sinta Laporkan Ketua LBH Merauke ke Polda Metro Jaya Terkait Film Pesta Babi
MNC University Gelar...
MNC University Gelar Workshop Penyusunan Modul Ajar untuk Guru Tingkat SD
Rekomendasi
Resmi Rujuk, Pihak Clara...
Resmi Rujuk, Pihak Clara Shinta Sebut Ada Konsekuensi Jika Suami Langgar Perjanjian Damai
7 Fakta Menarik Hari...
7 Fakta Menarik Hari Pertama Piala Dunia 2026: Hujan Kartu Merah hingga Rekor Bersejarah Meksiko
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran...
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran dalam Pergantian Tahun Baru Hijriyah
Berita Terkini
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved