Perpres Kabinet Prabowo-Gibran: TNI, Polri, dan Kejagung di Bawah Budi Gunawan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:37 WIB
loading...
Perpres Kabinet Prabowo-Gibran:...
Pelantikan menteri dan pejabat setingkat menteri di Kabinet Merah Putih. Prosesi pelantikan itu dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). Foto/ YouTube Setpres
A A A
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan mengenai penataan dan tugas kementerian negara Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. Dalam aturan ini, Kejaksaan Agung (Kejagung), TNI, dan Polri kini di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) yang dijabat Budi Gunawan (BG).

Prabowo membuat 48 kementerian dalam Kabinet Merah Putih. Dari puluhan kementerian tersebut terdapat pergeseran tugas dan fungsi. Aturan penataaan tersebut diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.

"Bahwa dengan terjadinya pergeseran tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penataan sementara guna menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/lembaga dimaksud," bunyi pertimbangan Perpres tersebut.

Perpres Kabinet Prabowo-Gibran: TNI, Polri, dan Kejagung di Bawah Budi Gunawan


Baca juga: Riwayat Karier Budi Gunawan, Eks Kepala BIN yang Masuk Bursa Kabinet Prabowo-Gibran



Dalam perpres tersebut diatur bahwa Sekretaris Kabinet yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2020 dibubarkan. Usia dibubarkan, tugas dan fungsi Seskab diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Said Didu ke Presiden...
Said Didu ke Presiden Prabowo: Kawan Bapak Tuh Ada di Luar, Bukan di Dalam
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
3 Mantan Kapolda Jabar...
3 Mantan Kapolda Jabar yang Duduk di Kabinet Prabowo, 1 di Antaranya Wakapolri
Rekomendasi
Trump T1 Phone Ternyata...
Trump T1 Phone Ternyata HTC U24 Pro Buatan China: Ini Bukti Teardown-nya
Profil Luca Zidane,...
Profil Luca Zidane, Kiper Aljazair Putra Zinedine Zidane yang Kebobolan Hattrick Messi
Mensos: Rekrutmen Guru...
Mensos: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Capai 5.000 Orang
Berita Terkini
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved