Perpres Kabinet Prabowo-Gibran: TNI, Polri, dan Kejagung di Bawah Budi Gunawan
Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:37 WIB
loading...
Pelantikan menteri dan pejabat setingkat menteri di Kabinet Merah Putih. Prosesi pelantikan itu dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). Foto/ YouTube Setpres
A
A
A
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan mengenai penataan dan tugas kementerian negara Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. Dalam aturan ini, Kejaksaan Agung (Kejagung), TNI, dan Polri kini di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) yang dijabat Budi Gunawan (BG).
Prabowo membuat 48 kementerian dalam Kabinet Merah Putih. Dari puluhan kementerian tersebut terdapat pergeseran tugas dan fungsi. Aturan penataaan tersebut diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
"Bahwa dengan terjadinya pergeseran tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penataan sementara guna menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/lembaga dimaksud," bunyi pertimbangan Perpres tersebut.
![Perpres Kabinet Prabowo-Gibran: TNI, Polri, dan Kejagung di Bawah Budi Gunawan]()
Baca juga: Riwayat Karier Budi Gunawan, Eks Kepala BIN yang Masuk Bursa Kabinet Prabowo-Gibran
Dalam perpres tersebut diatur bahwa Sekretaris Kabinet yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2020 dibubarkan. Usia dibubarkan, tugas dan fungsi Seskab diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Prabowo membuat 48 kementerian dalam Kabinet Merah Putih. Dari puluhan kementerian tersebut terdapat pergeseran tugas dan fungsi. Aturan penataaan tersebut diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
"Bahwa dengan terjadinya pergeseran tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penataan sementara guna menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/lembaga dimaksud," bunyi pertimbangan Perpres tersebut.

Baca juga: Riwayat Karier Budi Gunawan, Eks Kepala BIN yang Masuk Bursa Kabinet Prabowo-Gibran
Dalam perpres tersebut diatur bahwa Sekretaris Kabinet yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2020 dibubarkan. Usia dibubarkan, tugas dan fungsi Seskab diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Lihat Juga :