MA Tolak Kasasi Mantan Bupati Lampung Selatan, Batalkan Putusan Banding

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 00:07 WIB
loading...
MA Tolak Kasasi Mantan...
Mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, Lampung, Senin (18/2/2019). MA menolak kasasi yang diajukan oleh Zainudin Hasan. FOTO/ANTARA/Ardiansyah
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Ketua DPW PAN Provinsi Lampung sekaligus mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Provinsi Lampung.

Hal ini termaktub dalam putusan kasasi nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 atas nama Zainuddin Hasan. SINDOnews memperoleh salinan putusan tersebut. Perkara ini ditangani majelis hakim Andi Samsan Nganro (ketua), Krisna Harahap, dan Leopold Luhut Hutagalung (anggota).

Majelis hakim menyatakan, telah membaca memori kasasi beserta alasan-alasannya yang diajukan Zainuddin Hasan, memori kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta alasan-alasannya, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang beserta pertimbangannya, putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang beserta pertimbangannya, hingga fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.( )

MA berpendapat bahwa alasan kasasi JPU KPK dapat dibenarkan dan alasan kasasi Zainudin tidak dapat dibenarkan. Majelis hakim menilai, Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama, dakwaan kedua, dakwaan ketiga, dan dakwaan keempat.

Majelis hakim menyatakan Dengan sejumlah pertimbangan maka putusan Pengadilan Tipikor pada PT Tanjungkarang nomor: 4/PID.SUS-TPK/2019/PT.TJK tertanggal 3 Juli 2019 yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang nomor: 43/Pid.Sus-Tpk/2018/PN.Tjk tertanggal 25 April 2019 harus dibatalkan dan MA mengadili sendiri perkara a quo.

"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa Zainudin Hasan tersebut. Dua, mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut," kata Andi Samsan Nganro dalam salinan putusan yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Jumat (29/8/2020).

Tiga, tutur Andi, membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PT Tanjungkarang tertanggal 3 Juli 2019 yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang tertanggal 25 April 2019. ( )

Dia menggariskan, MA kemudian mengadili sendiri tujuh hal. Satu, menyatakan terdakwa Zainudin Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut".

"Dua, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 6 bulan," ujarnya.

Tiga, menjatuhkan pidana tambahan kepada Zainudin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp66.772.092.145. Jika adik kandung Ketua Umum DPP PAN sekaligus Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan ini tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ungkap Andi. ( )

Empat, menjatuhkan pidana tambahan kepada Zainudin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah Zainudin selesai menjalani pidana pokoknya. Lima, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Zainudin dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Enam, menetapkan barang bukti di antaranya dalam perkara TPPU berupa nomor 5-32, 58, 122-173, 175-181, 189-230, dan 243-251 dirampas untuk negara cq Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan serta nomor 174 dirampas untuk negara cq Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dengan memperhitungkan hak Hariri Rp700 juta.

"Tujuh, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500," ucap Andi.

Putusan ini diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa, 28 Januari 2020. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis dengan dihadiri dua hakim anggota tersebut serta Murganda Sitompul selaku panitera pengganti. Saat pengucapan putusan berlangsung, JPU pada KPK dan terdakwa Zainudin tidak hadir.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang memutuskan, Zainudin Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan perbarengan perbuatan tipikor dan TPPU secara bersama-sama.

Karenanya majelis hakim tingkat pertama memvonis Zainudin di antaranya dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 5 bulan, pidana tambahan uang pengganti Rp66.772.092.145 subsider pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah Zainudin selesai menjalani masa pidana pokok.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1314 seconds (0.1#10.140)