KPK Setor Uang Rampasan Mantan Bupati Lampung Utara ke Kas Negara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan dari terpidana mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara ke kas negara sebagai pemasukan bagi kas negara yang bersumber dari pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
"Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu pada Jumat, 24/7/2020 telah melakukan penyetoran uang rampasan Rp542.330.000,00," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/2020).
Selain uang rampasan, KPK juga menyetorkan uang pengganti (cicilan pertama) sebesar Rp2.122.388.000,00 dari total Rp74.634.866.000,00 dan juga uang denda sejumlah Rp750.000.000,00.(
)
Selain itu, KPK juga menyetorkan uang pengganti dari terpidana lain yakni mantan Kadis PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbudin. Uang yang disetorkan merupakan uang pengganti berjumlah Rp2.382.403.500,00.
"KPK akan terus berupaya dalam proses penindakan Tipikor juga akan berfokus pada pemulihan hasil korupsi, baik berupa pembebanan denda, perampasan aset maupun uang pengganti sebagai pemasukan bagi kas negara," ungkap Ali.
Untuk diketahui, majelis hakim telah menyatakan mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara terbukti menerima suap dalam kedudukannya sebagai seorang kepala daerah. Agung divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, Lampung, Kamis (2/7/2020).( )
Sementara itu, Syahbudin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan dijatuhi pidana selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu pada Jumat, 24/7/2020 telah melakukan penyetoran uang rampasan Rp542.330.000,00," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/2020).
Selain uang rampasan, KPK juga menyetorkan uang pengganti (cicilan pertama) sebesar Rp2.122.388.000,00 dari total Rp74.634.866.000,00 dan juga uang denda sejumlah Rp750.000.000,00.(
Baca Juga
Selain itu, KPK juga menyetorkan uang pengganti dari terpidana lain yakni mantan Kadis PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbudin. Uang yang disetorkan merupakan uang pengganti berjumlah Rp2.382.403.500,00.
"KPK akan terus berupaya dalam proses penindakan Tipikor juga akan berfokus pada pemulihan hasil korupsi, baik berupa pembebanan denda, perampasan aset maupun uang pengganti sebagai pemasukan bagi kas negara," ungkap Ali.
Untuk diketahui, majelis hakim telah menyatakan mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara terbukti menerima suap dalam kedudukannya sebagai seorang kepala daerah. Agung divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, Lampung, Kamis (2/7/2020).( )
Sementara itu, Syahbudin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan dijatuhi pidana selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
(abd)