KPK Setor Uang Rampasan Mantan Bupati Lampung Utara ke Kas Negara

Rabu, 29 Juli 2020 - 13:40 WIB
loading...
KPK Setor Uang Rampasan...
KPK menyetorkan uang rampasan dari terpidana mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara ke kas negara. FOTO/DOK.SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan dari terpidana mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara ke kas negara sebagai pemasukan bagi kas negara yang bersumber dari pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

"Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu pada Jumat, 24/7/2020 telah melakukan penyetoran uang rampasan Rp542.330.000,00," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/2020).

Selain uang rampasan, KPK juga menyetorkan uang pengganti (cicilan pertama) sebesar Rp2.122.388.000,00 dari total Rp74.634.866.000,00 dan juga uang denda sejumlah Rp750.000.000,00.( )

Selain itu, KPK juga menyetorkan uang pengganti dari terpidana lain yakni mantan Kadis PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbudin. Uang yang disetorkan merupakan uang pengganti berjumlah Rp2.382.403.500,00.

"KPK akan terus berupaya dalam proses penindakan Tipikor juga akan berfokus pada pemulihan hasil korupsi, baik berupa pembebanan denda, perampasan aset maupun uang pengganti sebagai pemasukan bagi kas negara," ungkap Ali.

Untuk diketahui, majelis hakim telah menyatakan mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara terbukti menerima suap dalam kedudukannya sebagai seorang kepala daerah. Agung divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, Lampung, Kamis (2/7/2020).( )

Sementara itu, Syahbudin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan dijatuhi pidana selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sidang Korupsi Impor...
Sidang Korupsi Impor Gula, Saksi Ungkap Charles Sitorus Pernah Naik Lift Khusus Menteri
Kejagung Tetapkan 4...
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Suap Penanganan Perkara CPO, Ada Ketua PN Jaksel
KPK Sita Motor dari...
KPK Sita Motor dari Rumah Ridwan Kamil
KPK Tanda Tangani Surat...
KPK Tanda Tangani Surat Pemanggilan Ridwan Kamil Pekan Ini
KPK Selidiki Korupsi...
KPK Selidiki Korupsi Jual Beli Gas PGN-IAE, Ditaksir Rugikan Negara Rp252 Miliar
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Jual Beli Gas antara PGN dan IAE
KPK Sebut 1 Pimpinan...
KPK Sebut 1 Pimpinan DPR Belum Lapor Harta Kekayaan
Usai Diperiksa KPK,...
Usai Diperiksa KPK, Eks Direktur LPEI Hadiyanto Irit Bicara
KPK Sebut 16.867 Penyelenggara...
KPK Sebut 16.867 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan
Rekomendasi
Hadiri HUT ke-695 Kabupaten...
Hadiri HUT ke-695 Kabupaten Bone, AYP: Optimistis Jadi Sentra Pembangunan Indonesia Timur
Tentara Israel Akan...
Tentara Israel Akan Tetap Bertahan di Gaza, Akankah Jadi Misi Bunuh Diri?
Evandra Florasta Janji...
Evandra Florasta Janji Berikan Segalanya di Piala Dunia U-17 2025!
Berita Terkini
Kasus Dokter Kandungan...
Kasus Dokter Kandungan Lecehkan Pasien Ibu Hamil, DPR: Cabut STR Pelaku!
24 menit yang lalu
Ikut Seleksi Calon Hakim...
Ikut Seleksi Calon Hakim Agung, Nurul Ghufron: Saya Terpanggil Undangan KY
45 menit yang lalu
AMMDI Ingatkan Kemenhub...
AMMDI Ingatkan Kemenhub Bangun Ekosistem Transportasi dan Infrastruktur Terencana
1 jam yang lalu
Begini Cara Mengecek...
Begini Cara Mengecek Status Permohonan Visa dan Izin Tinggal Indonesia, Cepat dan Mudah!
1 jam yang lalu
Hotma Sitompul Sempat...
Hotma Sitompul Sempat Dirawat di Malaysia Sebelum Meninggal Dunia
1 jam yang lalu
Respons Mahfud MD soal...
Respons Mahfud MD soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Jadi Presidennya Tetap Sah
3 jam yang lalu
Infografis
43 Negara yang akan...
43 Negara yang akan Dilarang Masuk ke Amerika Serikat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved