Pelaku Usaha Diingatkan Segera Melakukan Sertifikasi Halal

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:01 WIB
loading...
Pelaku Usaha Diingatkan...
Pelaku usaha diingatkan segera melakukan sertifikasi halal. Hal ini merupakan konsekuensi karena semua produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelaku usaha diingatkan segera melakukan sertifikasi halal. Hal ini merupakan konsekuensi karena semua produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal.

Menurut Founder Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah, sesuai ketentuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, dalam hal ini Pasal (4) yang sekarang menjadi bagian dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengatur bahwa semua produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal.

Ikhsan menjelaskan, ketentuan UU Nomor 33 Tahun 2014 selanjutnya dioperasionalkan pelaksanaanya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa pelaksanaan Pasal (4) UU JPH di atas dilakukan secara gradual atau bertahap, sesuai dengan jenis produknya, untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan wajib bersertifikasi halal, dan jatuh tempo pada 17 Oktober 2024.

Baca Juga: Ekspor Produk Halal Belum Signifikan

Atas usulan dari Kementerian Koperasi dan UKM yang diamini oleh Kemenko Perekonomian, kewajiban bersertifikasi halal yang semula dimulai pada tanggal 17 Oktober 2024 ditunda menjadi 17 Oktober 2026.
Penundaan itu disampaikan oleh Presiden Jokowi Widodo dalam rapat terbatas yang dihadiri oleh para menteri pada tanggal 15 Mei 2024, dengan alasan banyak pengusaha kecil menengah yang belum siap. Ikhsan mengingatkan, sebagaimana lazimnya sebuah UU bila ditunda keberlakuannya atau dilakukan penundaan harus melalui mekanisme, yakni ditunda melalui PP, Perppu, atau setidaknya melalui Keppres.

"Mengingat sampai hari ini ketentuan mengenai penundaan tersebut belum diterbitkan sampai dengan berakhirnya masa pemerintahan Presiden Jokowi yang tinggal tiga hari lagi, berarti apabila sampai dengan 20 Oktober 2024 instrumen hukum yang menunda keberlakuan Pasal 4 UU JPH khusus mengenai kewajiban sertifikasi halal bagi produk maka penundaan yang dimaksud menjadi tidak sah secara yuridis, artinya Pasal 4 UU JPH tetap belaku sebagaiman ketentuan dimaksud," jelas Ikhsan dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gandeng BPJPH, Partai...
Gandeng BPJPH, Partai Perindo Dorong UMKM Binaan Naik Kelas melalui Sertifikasi Halal
Dipercaya 23,3 Juta...
Dipercaya 23,3 Juta Pelaku Usaha Ultra Mikro, PNM Ungkap Pentingnya Integritas
Kawal Wajib Halal 2026,...
Kawal Wajib Halal 2026, ESQ Halal Center Resmi Diluncurkan
Buku Authentic Halal...
Buku Authentic Halal Brand Diluncurkan, Halal Kini Jadi Identitas dan Kunci Kepercayaan Konsumen
Wajib Halal Oktober...
Wajib Halal Oktober 2026 Dorong Perlindungan Konsumen dan Transparansi Produk
Sinergi Ulama dan Pemerintah:...
Sinergi Ulama dan Pemerintah: Kunci Utama Penjaminan Produk Halal di Indonesia
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
GICC Bekali Perusahaan...
GICC Bekali Perusahaan Korea Pemahaman Sertifikasi Halal untuk Pasar Indonesia
Kemenpar Apresiasi BPJPH...
Kemenpar Apresiasi BPJPH atas Kolaborasi Sertifikasi Halal 31.548 UMK Desa Wisata
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pimpin Pengembangan Ekosistem SAF di ASEAN
Perjalanan Kereta Lebih...
Perjalanan Kereta Lebih Tenang, Ada Perlindungan untuk Keterlambatan dan Pembatalan
Wali Kota Sadiq Khan...
Wali Kota Sadiq Khan Sebut Netanyahu Pelaku Genosida dan Tidak Diterima di London
Berita Terkini
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Infografis
Negara-negara Ini Melakukan...
Negara-negara Ini Melakukan PHK Massal PNS, Indonesia Menyusul?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved