Pelaku Usaha Diingatkan Segera Melakukan Sertifikasi Halal

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:01 WIB
loading...
Pelaku Usaha Diingatkan...
Pelaku usaha diingatkan segera melakukan sertifikasi halal. Hal ini merupakan konsekuensi karena semua produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelaku usaha diingatkan segera melakukan sertifikasi halal. Hal ini merupakan konsekuensi karena semua produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal.

Menurut Founder Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah, sesuai ketentuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, dalam hal ini Pasal (4) yang sekarang menjadi bagian dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengatur bahwa semua produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal.

Ikhsan menjelaskan, ketentuan UU Nomor 33 Tahun 2014 selanjutnya dioperasionalkan pelaksanaanya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa pelaksanaan Pasal (4) UU JPH di atas dilakukan secara gradual atau bertahap, sesuai dengan jenis produknya, untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan wajib bersertifikasi halal, dan jatuh tempo pada 17 Oktober 2024.

Baca Juga: Ekspor Produk Halal Belum Signifikan

Atas usulan dari Kementerian Koperasi dan UKM yang diamini oleh Kemenko Perekonomian, kewajiban bersertifikasi halal yang semula dimulai pada tanggal 17 Oktober 2024 ditunda menjadi 17 Oktober 2026.
Penundaan itu disampaikan oleh Presiden Jokowi Widodo dalam rapat terbatas yang dihadiri oleh para menteri pada tanggal 15 Mei 2024, dengan alasan banyak pengusaha kecil menengah yang belum siap. Ikhsan mengingatkan, sebagaimana lazimnya sebuah UU bila ditunda keberlakuannya atau dilakukan penundaan harus melalui mekanisme, yakni ditunda melalui PP, Perppu, atau setidaknya melalui Keppres.

"Mengingat sampai hari ini ketentuan mengenai penundaan tersebut belum diterbitkan sampai dengan berakhirnya masa pemerintahan Presiden Jokowi yang tinggal tiga hari lagi, berarti apabila sampai dengan 20 Oktober 2024 instrumen hukum yang menunda keberlakuan Pasal 4 UU JPH khusus mengenai kewajiban sertifikasi halal bagi produk maka penundaan yang dimaksud menjadi tidak sah secara yuridis, artinya Pasal 4 UU JPH tetap belaku sebagaiman ketentuan dimaksud," jelas Ikhsan dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buku Authentic Halal...
Buku Authentic Halal Brand Diluncurkan, Halal Kini Jadi Identitas dan Kunci Kepercayaan Konsumen
Wajib Halal Oktober...
Wajib Halal Oktober 2026 Dorong Perlindungan Konsumen dan Transparansi Produk
Sinergi Ulama dan Pemerintah:...
Sinergi Ulama dan Pemerintah: Kunci Utama Penjaminan Produk Halal di Indonesia
Makanan hingga Kosmetik...
Makanan hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal mulai Oktober 2026
Perindo Hadirkan Program...
Perindo Hadirkan Program Sertifikasi Halal untuk UMKM, Tingkatkan Kualitas Produk dan Perkuat Ekonomi Rakyat
BPJPH: Produk AS yang...
BPJPH: Produk AS yang Masuk Indonesia Punya 2 Label Halal Sekaligus
Kemenpar Apresiasi BPJPH...
Kemenpar Apresiasi BPJPH atas Kolaborasi Sertifikasi Halal 31.548 UMK Desa Wisata
Perkuat Rantai Pasok...
Perkuat Rantai Pasok Global, Indonesia-China Tanda Tangani 'Recognition Agreement' Sertifikasi Halal
Menjawab Tantangan Klasik...
Menjawab Tantangan Klasik UMKM, ACC Danaku Dukung Modal Pelaku Usaha Kuliner di Surabaya
Rekomendasi
Iran Balas Bombardir...
Iran Balas Bombardir 18 Target Militer AS, Termasuk Sistem Rudal Patriot
Jangan Libatkan Anak...
Jangan Libatkan Anak dalam Konflik Perceraian, Ini Pesan Buya Yahya untuk Orang Tua
Disomasi Tessa Kaunang,...
Disomasi Tessa Kaunang, Sandy Tumiwa Bantah Cemarkan Nama Baik
Berita Terkini
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Modernisasi Kapal Induk...
Modernisasi Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Penting untuk Perpanjang Usia Pakai
Infografis
Amerika Serikat dan...
Amerika Serikat dan Houthi Sepakat Melakukan Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved