Pelaku Usaha Diingatkan Segera Melakukan Sertifikasi Halal

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:01 WIB
loading...
Pelaku Usaha Diingatkan...
Pelaku usaha diingatkan segera melakukan sertifikasi halal. Hal ini merupakan konsekuensi karena semua produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelaku usaha diingatkan segera melakukan sertifikasi halal. Hal ini merupakan konsekuensi karena semua produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal.

Menurut Founder Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah, sesuai ketentuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, dalam hal ini Pasal (4) yang sekarang menjadi bagian dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengatur bahwa semua produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal.

Ikhsan menjelaskan, ketentuan UU Nomor 33 Tahun 2014 selanjutnya dioperasionalkan pelaksanaanya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa pelaksanaan Pasal (4) UU JPH di atas dilakukan secara gradual atau bertahap, sesuai dengan jenis produknya, untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan wajib bersertifikasi halal, dan jatuh tempo pada 17 Oktober 2024.

Baca Juga: Ekspor Produk Halal Belum Signifikan

Atas usulan dari Kementerian Koperasi dan UKM yang diamini oleh Kemenko Perekonomian, kewajiban bersertifikasi halal yang semula dimulai pada tanggal 17 Oktober 2024 ditunda menjadi 17 Oktober 2026.
Penundaan itu disampaikan oleh Presiden Jokowi Widodo dalam rapat terbatas yang dihadiri oleh para menteri pada tanggal 15 Mei 2024, dengan alasan banyak pengusaha kecil menengah yang belum siap. Ikhsan mengingatkan, sebagaimana lazimnya sebuah UU bila ditunda keberlakuannya atau dilakukan penundaan harus melalui mekanisme, yakni ditunda melalui PP, Perppu, atau setidaknya melalui Keppres.

"Mengingat sampai hari ini ketentuan mengenai penundaan tersebut belum diterbitkan sampai dengan berakhirnya masa pemerintahan Presiden Jokowi yang tinggal tiga hari lagi, berarti apabila sampai dengan 20 Oktober 2024 instrumen hukum yang menunda keberlakuan Pasal 4 UU JPH khusus mengenai kewajiban sertifikasi halal bagi produk maka penundaan yang dimaksud menjadi tidak sah secara yuridis, artinya Pasal 4 UU JPH tetap belaku sebagaiman ketentuan dimaksud," jelas Ikhsan dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).

Ikhsan menegaskan, konsekuensinya, mandatori atau kewajiban sertifikasi halal atas produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan itu wajib bersertifikasi halal tetap berlaku sejak tanggal 17 Oktober 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Ikhsan juga menyampaikan pesan kepada pemerintahan akan datang yang dipimpin Prabowo Subianto. Dia menyampaikan tiga poin penting pesannya itu.

Pertama, persoalan sertfikasi halal pada produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan itu wajib bersertifikasi halal sebagaimana Pasal 4 UU JPH ini agar mendapatkan prioritas utama, mengingat persoalan halal itu berkaitan dengan jaminan kepastian konsumen dan kepentingan produsen agar tetap dapat menjalankan usahanya dengan sebaik-baiknya, karena bila usaha dilindungi maka konsumen dapat menikmati produknya dengan tentram dan nyaman, karena ada jaminan sertifikat halal, khususnya bagi umat Islam yang menjadi mayortias pendduk Indonesia

Kedua, isu halal ini bukan lagi persoalan agama, akan tetapi sudah menjadi isu global dan lifestyle, karena produk yang halal diyakini sebagai produk yang sehat dan higenis serta mengandung keberkahan.

Mengingat besarnya urusan halal terkait dengan produk makanan, minuman, obat, Kosmetika, Rekayasa Genetika, dan Barang Gunaan itu wajib bersertifikasi halal sebagaimana Pasal 4 UU JPH maka selayaknya Presiden Prabowo sebagai penerima mandat rakyat berkenan untuk membentuk badan halal, sebuah badan yang khusus mengurusi persoalan sertifikasi halal yang merupakan kebutuhan pokok konsumen dan produsen.

"Saat ini Sertifikasi Halal dilaksanakan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) di bawah Kementerian Agama yang dipimpin oleh pejabat eselon I yang tidak memiliki otoritas anggaran dan tidak memiliki kewenangan yang eksekutabel, artinya kewenangannya sangat terbatas," ujarnya.

Baca Juga: Festival Produk Halal Milenial Dinilai Spektakuler

Seyogianya, lanjut Ikhsan, persoalan halal karena berkait dengan hajat hidup orang banyak, maka seharusnya dipimpin atau dinakhodai oleh sebuah badan halal setingkat Kementerian yang mandiri dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden sehingga dia memiliki kewenangan yang eksekutabel, diharapkan problem yang saat ini terjadi BPJPH wajib mensertifikasi jutaan bahkan puluhan juta produk UMKM di Indonesia dapat diselesaikan dengan sesuai target capaian.

"Bila untuk tata kelola pangan pemerintah membentuk Badan Pangan, maka sudah saatnya Presiden Prabowo membentuk badan yang mengurusi sertifikasi halal atas produk pangan tersebut," ujarnya.

Ketiga, semua pelaku usaha khususnya UMKM harus mulai bergegas untuk melakukan sertifikasi halal baik melalui jalur reguler maupun jalur halal self declare, mengingat Sertifikat Halal itu merupakan jaminan kehalalan suatu produk yang merupakan unsur penting di dalam keberlangsungan dan kemajuan sebuah produk yang dihasilkan oleh pelaku industri atau usaha, karena halal saat ini sudah merupakan kebutuhan atau lifestyle.

"Jadi saatnya belum terlambat untuk melakukan sertifikasi halal dalam rangka menjamin kepastian berusaha, kepastian melindungi kepentingan konsumen dan kewajiban kita semua menaati hukum undang-undang," katanya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buku Authentic Halal...
Buku Authentic Halal Brand Diluncurkan, Halal Kini Jadi Identitas dan Kunci Kepercayaan Konsumen
Wajib Halal Oktober...
Wajib Halal Oktober 2026 Dorong Perlindungan Konsumen dan Transparansi Produk
Sinergi Ulama dan Pemerintah:...
Sinergi Ulama dan Pemerintah: Kunci Utama Penjaminan Produk Halal di Indonesia
Makanan hingga Kosmetik...
Makanan hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal mulai Oktober 2026
Perindo Hadirkan Program...
Perindo Hadirkan Program Sertifikasi Halal untuk UMKM, Tingkatkan Kualitas Produk dan Perkuat Ekonomi Rakyat
BPJPH: Produk AS yang...
BPJPH: Produk AS yang Masuk Indonesia Punya 2 Label Halal Sekaligus
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
GICC Bekali Perusahaan...
GICC Bekali Perusahaan Korea Pemahaman Sertifikasi Halal untuk Pasar Indonesia
Kemenpar Apresiasi BPJPH...
Kemenpar Apresiasi BPJPH atas Kolaborasi Sertifikasi Halal 31.548 UMK Desa Wisata
Rekomendasi
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Asabri Gandeng 119 RS...
Asabri Gandeng 119 RS TNI Perluas Akses Jaminan Sosial Prajurit
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Trump Segera Bertemu...
Trump Segera Bertemu Putin untuk Rundingkan Akhir Perang Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved