Pelaku Usaha Diingatkan Segera Melakukan Sertifikasi Halal

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:01 WIB
loading...
Pelaku Usaha Diingatkan...
Pelaku usaha diingatkan segera melakukan sertifikasi halal. Hal ini merupakan konsekuensi karena semua produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelaku usaha diingatkan segera melakukan sertifikasi halal. Hal ini merupakan konsekuensi karena semua produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal.

Menurut Founder Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah, sesuai ketentuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, dalam hal ini Pasal (4) yang sekarang menjadi bagian dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengatur bahwa semua produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal.

Ikhsan menjelaskan, ketentuan UU Nomor 33 Tahun 2014 selanjutnya dioperasionalkan pelaksanaanya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa pelaksanaan Pasal (4) UU JPH di atas dilakukan secara gradual atau bertahap, sesuai dengan jenis produknya, untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan wajib bersertifikasi halal, dan jatuh tempo pada 17 Oktober 2024.



Atas usulan dari Kementerian Koperasi dan UKM yang diamini oleh Kemenko Perekonomian, kewajiban bersertifikasi halal yang semula dimulai pada tanggal 17 Oktober 2024 ditunda menjadi 17 Oktober 2026.
Penundaan itu disampaikan oleh Presiden Jokowi Widodo dalam rapat terbatas yang dihadiri oleh para menteri pada tanggal 15 Mei 2024, dengan alasan banyak pengusaha kecil menengah yang belum siap. Ikhsan mengingatkan, sebagaimana lazimnya sebuah UU bila ditunda keberlakuannya atau dilakukan penundaan harus melalui mekanisme, yakni ditunda melalui PP, Perppu, atau setidaknya melalui Keppres.

"Mengingat sampai hari ini ketentuan mengenai penundaan tersebut belum diterbitkan sampai dengan berakhirnya masa pemerintahan Presiden Jokowi yang tinggal tiga hari lagi, berarti apabila sampai dengan 20 Oktober 2024 instrumen hukum yang menunda keberlakuan Pasal 4 UU JPH khusus mengenai kewajiban sertifikasi halal bagi produk maka penundaan yang dimaksud menjadi tidak sah secara yuridis, artinya Pasal 4 UU JPH tetap belaku sebagaiman ketentuan dimaksud," jelas Ikhsan dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).

Ikhsan menegaskan, konsekuensinya, mandatori atau kewajiban sertifikasi halal atas produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan itu wajib bersertifikasi halal tetap berlaku sejak tanggal 17 Oktober 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Ikhsan juga menyampaikan pesan kepada pemerintahan akan datang yang dipimpin Prabowo Subianto. Dia menyampaikan tiga poin penting pesannya itu.

Pertama, persoalan sertfikasi halal pada produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan itu wajib bersertifikasi halal sebagaimana Pasal 4 UU JPH ini agar mendapatkan prioritas utama, mengingat persoalan halal itu berkaitan dengan jaminan kepastian konsumen dan kepentingan produsen agar tetap dapat menjalankan usahanya dengan sebaik-baiknya, karena bila usaha dilindungi maka konsumen dapat menikmati produknya dengan tentram dan nyaman, karena ada jaminan sertifikat halal, khususnya bagi umat Islam yang menjadi mayortias pendduk Indonesia

Kedua, isu halal ini bukan lagi persoalan agama, akan tetapi sudah menjadi isu global dan lifestyle, karena produk yang halal diyakini sebagai produk yang sehat dan higenis serta mengandung keberkahan.

Mengingat besarnya urusan halal terkait dengan produk makanan, minuman, obat, Kosmetika, Rekayasa Genetika, dan Barang Gunaan itu wajib bersertifikasi halal sebagaimana Pasal 4 UU JPH maka selayaknya Presiden Prabowo sebagai penerima mandat rakyat berkenan untuk membentuk badan halal, sebuah badan yang khusus mengurusi persoalan sertifikasi halal yang merupakan kebutuhan pokok konsumen dan produsen.

"Saat ini Sertifikasi Halal dilaksanakan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) di bawah Kementerian Agama yang dipimpin oleh pejabat eselon I yang tidak memiliki otoritas anggaran dan tidak memiliki kewenangan yang eksekutabel, artinya kewenangannya sangat terbatas," ujarnya.



Seyogianya, lanjut Ikhsan, persoalan halal karena berkait dengan hajat hidup orang banyak, maka seharusnya dipimpin atau dinakhodai oleh sebuah badan halal setingkat Kementerian yang mandiri dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden sehingga dia memiliki kewenangan yang eksekutabel, diharapkan problem yang saat ini terjadi BPJPH wajib mensertifikasi jutaan bahkan puluhan juta produk UMKM di Indonesia dapat diselesaikan dengan sesuai target capaian.

"Bila untuk tata kelola pangan pemerintah membentuk Badan Pangan, maka sudah saatnya Presiden Prabowo membentuk badan yang mengurusi sertifikasi halal atas produk pangan tersebut," ujarnya.

Ketiga, semua pelaku usaha khususnya UMKM harus mulai bergegas untuk melakukan sertifikasi halal baik melalui jalur reguler maupun jalur halal self declare, mengingat Sertifikat Halal itu merupakan jaminan kehalalan suatu produk yang merupakan unsur penting di dalam keberlangsungan dan kemajuan sebuah produk yang dihasilkan oleh pelaku industri atau usaha, karena halal saat ini sudah merupakan kebutuhan atau lifestyle.

"Jadi saatnya belum terlambat untuk melakukan sertifikasi halal dalam rangka menjamin kepastian berusaha, kepastian melindungi kepentingan konsumen dan kewajiban kita semua menaati hukum undang-undang," katanya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPJPH: Sertifikasi Halal...
BPJPH: Sertifikasi Halal Beri Jaminan Terhadap Keamanan dan Kenyamanan
Guru Besar Hukum: Perjanjian...
Guru Besar Hukum: Perjanjian Tertutup Tak Selalu Berdampak Negatif Bagi Pelaku Usaha
ESQ Corp Dukung BPJPH...
ESQ Corp Dukung BPJPH Perkuat Ekosistem Halal
Faisol Riza: Kunjungan...
Faisol Riza: Kunjungan Delegasi Indonesia ke Turki untuk Promosikan Produk Halal
One on One Bersama Kepala...
One on One Bersama Kepala BPJPH Haikal Hassan: Silakan Jual Produk Nonhalal asalkan Kasih Tanda
Apa Saja Tugas dan Fungsi...
Apa Saja Tugas dan Fungsi BPJPH yang Dipimpin Haikal Hassan? Ini Aturannya di Perpres
Pemerintah Diminta Permudah...
Pemerintah Diminta Permudah Regulasi dan Perizinan Bagi Pelaku Usaha
Ketum PITI Menyayangkan...
Ketum PITI Menyayangkan Pernyataan Kepala BPJPH Soal Sertifikasi Halal
Kontroversi Haikal Hassan...
Kontroversi Haikal Hassan soal Produk Halal, Pengamat: Statement Itu Tidak Benar
Rekomendasi
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
6 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
Mantan Jenderal Zionis:...
Mantan Jenderal Zionis: 3 Penyebab Israel akan Segera Hancur
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved