Pelaku Usaha Diingatkan Segera Melakukan Sertifikasi Halal
loading...
A
A
A
Mengingat besarnya urusan halal terkait dengan produk makanan, minuman, obat, Kosmetika, Rekayasa Genetika, dan Barang Gunaan itu wajib bersertifikasi halal sebagaimana Pasal 4 UU JPH maka selayaknya Presiden Prabowo sebagai penerima mandat rakyat berkenan untuk membentuk badan halal, sebuah badan yang khusus mengurusi persoalan sertifikasi halal yang merupakan kebutuhan pokok konsumen dan produsen.
"Saat ini Sertifikasi Halal dilaksanakan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) di bawah Kementerian Agama yang dipimpin oleh pejabat eselon I yang tidak memiliki otoritas anggaran dan tidak memiliki kewenangan yang eksekutabel, artinya kewenangannya sangat terbatas," ujarnya.
Seyogianya, lanjut Ikhsan, persoalan halal karena berkait dengan hajat hidup orang banyak, maka seharusnya dipimpin atau dinakhodai oleh sebuah badan halal setingkat Kementerian yang mandiri dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden sehingga dia memiliki kewenangan yang eksekutabel, diharapkan problem yang saat ini terjadi BPJPH wajib mensertifikasi jutaan bahkan puluhan juta produk UMKM di Indonesia dapat diselesaikan dengan sesuai target capaian.
"Bila untuk tata kelola pangan pemerintah membentuk Badan Pangan, maka sudah saatnya Presiden Prabowo membentuk badan yang mengurusi sertifikasi halal atas produk pangan tersebut," ujarnya.
Ketiga, semua pelaku usaha khususnya UMKM harus mulai bergegas untuk melakukan sertifikasi halal baik melalui jalur reguler maupun jalur halal self declare, mengingat Sertifikat Halal itu merupakan jaminan kehalalan suatu produk yang merupakan unsur penting di dalam keberlangsungan dan kemajuan sebuah produk yang dihasilkan oleh pelaku industri atau usaha, karena halal saat ini sudah merupakan kebutuhan atau lifestyle.
"Jadi saatnya belum terlambat untuk melakukan sertifikasi halal dalam rangka menjamin kepastian berusaha, kepastian melindungi kepentingan konsumen dan kewajiban kita semua menaati hukum undang-undang," katanya.
"Saat ini Sertifikasi Halal dilaksanakan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) di bawah Kementerian Agama yang dipimpin oleh pejabat eselon I yang tidak memiliki otoritas anggaran dan tidak memiliki kewenangan yang eksekutabel, artinya kewenangannya sangat terbatas," ujarnya.
Seyogianya, lanjut Ikhsan, persoalan halal karena berkait dengan hajat hidup orang banyak, maka seharusnya dipimpin atau dinakhodai oleh sebuah badan halal setingkat Kementerian yang mandiri dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden sehingga dia memiliki kewenangan yang eksekutabel, diharapkan problem yang saat ini terjadi BPJPH wajib mensertifikasi jutaan bahkan puluhan juta produk UMKM di Indonesia dapat diselesaikan dengan sesuai target capaian.
"Bila untuk tata kelola pangan pemerintah membentuk Badan Pangan, maka sudah saatnya Presiden Prabowo membentuk badan yang mengurusi sertifikasi halal atas produk pangan tersebut," ujarnya.
Ketiga, semua pelaku usaha khususnya UMKM harus mulai bergegas untuk melakukan sertifikasi halal baik melalui jalur reguler maupun jalur halal self declare, mengingat Sertifikat Halal itu merupakan jaminan kehalalan suatu produk yang merupakan unsur penting di dalam keberlangsungan dan kemajuan sebuah produk yang dihasilkan oleh pelaku industri atau usaha, karena halal saat ini sudah merupakan kebutuhan atau lifestyle.
"Jadi saatnya belum terlambat untuk melakukan sertifikasi halal dalam rangka menjamin kepastian berusaha, kepastian melindungi kepentingan konsumen dan kewajiban kita semua menaati hukum undang-undang," katanya.
(zik)