Jerat Judi Online, Merebak Sejak Masa Pandemi Diberantas di Era Budi Arie

Rabu, 09 Oktober 2024 - 22:03 WIB
loading...
A A A
11 asosiasi dan perhimpunan itu yakni Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO), Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Kemudian, Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO), Perhimpunan Bank Bank Internasional Indonesia (PERBINA), Asosiasi Payment Gateway Indonesia, Dan Himpunan Bank Negara (HIMBARA).

Sementara itu, berdasarkan data Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bahwa sejak bulan Juni hingga Oktober 2024, Polri telah mengungkap 198 kasus kejahatan judi online. Bahkan selama periode itu, Polisi telah menangkap ratusan tersangka. Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menuturkan, bahwa ratusan perkara dan tersangka tersebut merupakan hasil operasi di tingkat Bareskrim Polri hingga Polda jajaran se-Indonesia.

“Dalam periode 21 Juni 2024 hingga Oktober 2004 Polri telah mengungkap kasus perjudian daring sejumlah 198 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 247 tersangka," kata Himawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Dari ratusan kasus tersebut, turut disita 265 unit handphone, 542 unit laptop, 273 rekening, 30 akun judi daring, 1 unit mobil, 1 unit motor, 1.051 kartu ATM, dan total uang yang disita dari rekening yang diajukan diblokir sebesar Rp6,14 miliar. "Selain penegakkan hukum, dalam periode yang sama Polri melakukan kegiatan preentif dan preventif sebanyak 11.708 kegiatan berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus maupun instansi pemerintahan," ujar Himawan.

Fenomena perjudian daring atau online sudah semakin meresahkan dan sudah melibatkan berbagai kalangan, termasuk aparatur sipil negara (ASN). Untuk mengurangi dampak-dampak negatif dari perjudian daring di kalangan ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan Surat Edaran tentang pencegahan dan penanganan perjudian daring di lingkup instansi pemerintah.

baca juga: Ratusan Mahasiswa Dukung Kominfo Berantas Judi Online dan Pemulihan PDN

Menteri Anas menegaskan judi online termasuk pelanggaran hukum. Perilaku tersebut bisa menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, bahkan bisa mendorong perilaku kriminal lainnya. Tak dipungkiri, ASN bisa juga bisa terlibat dalam lingkaran perjudian daring ini. “Kami sudah keluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas,” ungkap Menteri Anas.

Menteri Anas mengimbau instansi pemerintah melakukan kampanye atau gerakan mendukung anti-perjudian daring. Instansi pemerintah pusat dan daerah diimbau melakukan kegiatan edukatif bagi ASN dan non-ASN tentang dampak buruk perjudian daring.

Berbagai ikhtiar yang dilakukan pemerintah untuk melindungi rakyat tersebut tentunya perlu didukung oleh seluruh lapisan masyarakat. Sebab, tanpa dukungan dan kesadaran masyarakat, rantai judi online tak akan terputus. Untuk menghentikan perputaran roda judi online, masyarakat juga perlu meningkatkan literasi digital dan literasi keuangan dengan mengakses sumber informasi yang kredibel, legal, serta terpercaya.
(hdr)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2048 seconds (0.1#10.140)