Kejagung Dipercaya Publik, DPR: Buah dari Penegakan Hukum yang Adil

Selasa, 08 Oktober 2024 - 10:38 WIB
loading...
Kejagung Dipercaya Publik,...
Uang dugaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tindak pidana asal korupsi Duta Palma Group dengan tersangka korporasi PT Asset Pacific sebesar Rp450 miliar disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/Irfan Maruf
A A A
JAKARTA - Tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) tinggi. Hal itu merupakan buah dari kinerjanya.

Anggota DPR dari Fraksi PDIP Gilang Dhielafararez mengatakan, selama ini Kejagung konsisten dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional. Dalam Survei Indikator Politik Indonesia sebelumnya, tingkat kepercayaan publik terhadap Korps Adhyaksa mencapai 69%.

Angka tersebut menempatkan Kejagung kembali menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya publik. Dalam urutan kepercayaan terhadap lembaga negara, Kejagung berada di posisi ketiga, berada di belakang TNI dan presiden.





Sementara lembaga penegak hukum lain, seperti Polri tingkat kepercayaan publik 67%. Kemudian, pengadilan 6%, Mahkamah Konstitusi 64%. Selanjutnya KPK 61%. Survei dilakukan periode 22-29 September 2024.

Jumlah responden 1.200, dengan over sample di 11 provinsi, menjadi total 3.450 responden. Tingkat kepercayaan mencapai 95%. "Angka 69% merupakan pencapaian yang sangat baik dan menunjukkan bahwa masyarakat semakin mengapresiasi kerja-kerja Kejagung, terutama dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," ujarnya, Selasa (8/10/2024).

Kepercayaan publik terhadap Kejagung tidak muncul begitu saja. Namun, buah dari langkah-langkah konkret yang dilakukan Kejagung dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu.

"Keberhasilan ini menjadi tanggung jawab besar bagi Kejagung untuk terus menjaga integritas dan memastikan bahwa hukum tetap tegak demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat," tuturnya.

Selama kepemimpinan ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung diketahui sejumlah kasus kakap berhasil dibongkar Kejagung. Di antaranya, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan kasus korupsi korporasi PT Duta Palma Group. Kejagung menyita Rp450 miliar dalam perkara tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4987 seconds (0.1#10.140)