Penampakan Tumpukan Uang Rp450 Miliar dari Kasus Surya Darmadi

Senin, 30 September 2024 - 14:28 WIB
loading...
Penampakan Tumpukan...
Uang dugaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tindak pidana asal korupsi Duta Palma Group dengan tersangka korporasi PT Asset Pacific sebesar Rp450 miliar disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/Irfan Maruf
A A A
JAKARTA - Uang dugaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tindak pidana asal korupsi Duta Palma Group dengan tersangka korporasi PT Asset Pacific sebesar Rp450 miliar disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Setiap satu kantong plastik berisi Rp1 miliar.

Uang sebesar Rp450 miliar itu dimasukkan ke dalam kantong-kantong plastik. Di dalam kantong tersebut berisi satu miliar dengan pecahan Rp100 ribu. “Satu plastik ini isinya Rp1 Miliar. Jadi ada 450 plastik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024).

Setelah dipajang dalam konferensi pers, uang tersebut dibawa menggunakan tiga troli dikawal ketat oleh petugas. Harli mengatakan, penyitaan Rp450 miliar merupakan bentuk komitmen Kejaksaan khususnya jajaran Jampidsus dalam menyelesaikan perkara hingga sampai pada korporasi.

Penampakan Tumpukan Uang Rp450 Miliar dari Kasus Surya Darmadi




"Bukan hanya terkait dengan orang tetapi juga terkait dengan korporasi. Dan salah satu contoh pada hari ini ada penyitaan yang dilakukan untuk uang senilai Rp450 miliar," jelasnya.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, uang itu disita atas kasus diduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi. Kasus korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus korupsi terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi.

Kejagung menilai terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi. Total, ada tujuh korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.

Ketujuh tersangka korporasi itu ialah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1057 seconds (0.1#10.140)