Penampakan Tumpukan Uang Rp450 Miliar dari Kasus Surya Darmadi
Senin, 30 September 2024 - 14:28 WIB
loading...
Uang dugaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tindak pidana asal korupsi Duta Palma Group dengan tersangka korporasi PT Asset Pacific sebesar Rp450 miliar disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/Irfan Maruf
A
A
A
JAKARTA - Uang dugaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tindak pidana asal korupsi Duta Palma Group dengan tersangka korporasi PT Asset Pacific sebesar Rp450 miliar disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Setiap satu kantong plastik berisi Rp1 miliar.
Uang sebesar Rp450 miliar itu dimasukkan ke dalam kantong-kantong plastik. Di dalam kantong tersebut berisi satu miliar dengan pecahan Rp100 ribu. “Satu plastik ini isinya Rp1 Miliar. Jadi ada 450 plastik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024).
Setelah dipajang dalam konferensi pers, uang tersebut dibawa menggunakan tiga troli dikawal ketat oleh petugas. Harli mengatakan, penyitaan Rp450 miliar merupakan bentuk komitmen Kejaksaan khususnya jajaran Jampidsus dalam menyelesaikan perkara hingga sampai pada korporasi.
![Penampakan Tumpukan Uang Rp450 Miliar dari Kasus Surya Darmadi]()
Baca juga: MA Tolak PK Surya Darmadi
Uang sebesar Rp450 miliar itu dimasukkan ke dalam kantong-kantong plastik. Di dalam kantong tersebut berisi satu miliar dengan pecahan Rp100 ribu. “Satu plastik ini isinya Rp1 Miliar. Jadi ada 450 plastik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024).
Setelah dipajang dalam konferensi pers, uang tersebut dibawa menggunakan tiga troli dikawal ketat oleh petugas. Harli mengatakan, penyitaan Rp450 miliar merupakan bentuk komitmen Kejaksaan khususnya jajaran Jampidsus dalam menyelesaikan perkara hingga sampai pada korporasi.
.jpg)
Baca juga: MA Tolak PK Surya Darmadi
Lihat Juga :