Lakukan Penggeledahan di Indramayu, KPK Amankan Sejumlah Dokumen

Rabu, 11 Desember 2019 - 05:36 WIB
Lakukan Penggeledahan di Indramayu, KPK Amankan Sejumlah Dokumen
Lakukan Penggeledahan di Indramayu, KPK Amankan Sejumlah Dokumen
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indramayu yang terletak di Jalan Letnan Jenderal S Parman Nomor 20, Margadadi, Indramayu, Jawa Barat, kemarin. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pengaturan proyek di Indramayu yang menyeret Bupatinya, Supendi.

"Tim KPK datangi BPR Indramayu sejak pagi pukul 10.00 WIB tadi. Lakukan penggeledahan dalam perkara dugaa suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/12/2019).

Dalam penggeledahan itu, tim KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait suap kepada Bupati Indramayu Supendi.

"Setelah selesai lakukan penggeledahan di Kantor BPR Indramayu dan lakukan penyitaan sejumlah dokumen-dokumen keuangan terkait dugaan suap terhadap Bupati," jelasnya.

Berikutnya tim KPK bergerak ke Rumah Dirut BPR Indramayu di Jl. Yos Sudarso, Indramayu.
Penggeledahan di lokasi kedua mulai dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB.

Febri, menyebut timnya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dari unsur Pemkab Indramayu dan swasta pada Senin, 19 Desember 2019, kemarin. Pemeriksaan dilakukan di kantor Mapolres Cirebon Kota.

"Kepada para saksi didalami informasi tentang dugaan pengaturan proyek-proyek di Dinas PUPR dan penerimaan uang dari rekanan," jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Indramayu, Jawa Barat, Supendi (SP) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan kekuasaannya. Selain Supendi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya.

Ketiganya yakni, Kadis PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah (OMS); Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono (WT); serta satu pihak swasta Carsa AS (CAS).

Supendi diduga sering meminta sejumlah uang kepada Carsa selaku rekanan penggarap proyek. Supendi ‎diduga sudah mulai meminta uang kepada Carsa sejak Mei 2019 sejumlah Rp100 juta.

Tak hanya Supendi, Omarsyah dan Wempy Triyono juga beberapa kali menerima uang dari Carsa. Pemberian uang ke Bupati Supendi serta dua pejabatnya disinyalir terkait dengan pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Supendi tercatat mendapatkan dan menggarap tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek sekira Rp15 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Supendi total menerima uang dugaan suap dari Carsa sebesar Rp200 juta. Sedangkan Omarsyah diduga menerima Rp350 juta dan sepeda. Sementara Wempy menerima Rp560 juta. Uang tersebut diduga bagian dari komitmen fee 5 sampai 7 persen dari nilai proyek yang dikerjakan Carsa.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8427 seconds (0.1#10.140)