Wapres: Prioritaskan Pencegahan Korupsi di Perizinan dan Layanan Publik

Senin, 09 Desember 2019 - 13:15 WIB
Wapres: Prioritaskan Pencegahan Korupsi di Perizinan dan Layanan Publik
Wapres: Prioritaskan Pencegahan Korupsi di Perizinan dan Layanan Publik
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan arahan agar aksi pencegahan korupsi diprioritaskan pada sektor perizinan dan sektor pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan masyarakat. Contohnya, pelayanan administrasi pertanahan, pelayanan kesehatan, dan pelayanan pendidikan. (Baca juga: Hari Antikorupsi, KPK Selamatkan Uang Negara Rp63,9 Triliun)

Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikannya dalam sambutan di acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2019 di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

"Presiden juga memberikan arahan agar aksi pencegahan korupsi diprioritaskan pada sektor perizinan dan sektor pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan masyarakat," ujar Ma'ruf dalam sambutannya. (Baca juga: Selamatkan Rp63,9 Triliun, Kinerja KPK Dipuji Ma'ruf Amin)

Hal itu juga disampaikan kepada kabinet kerja agar tidak melakukan korupsi dan harus menciptakan sistem yang menutup peluang terjadinya korupsi. "Arahan Presiden kepada seluruh anggota kabinet pada saat pelantikan 23 Oktober 2019 yang lalu, yaitu Jangan korupsi. Ciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi.' Pernyataan ini merupakan komitmen pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dipimpin langsung oleh bapak Presiden," jelasnya.

Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menambahkan, pemerintah juga mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi untuk menutup peluang korupsi.Kebijakan yang diterapkan antara lain melalui pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mencakup e-planning, e- procurement, e-budgeting, dan e-government. (Baca juga: Tak Hadiri Peringatan Antikorupsi di KPK, Ini Alasan Jokowi)

"Pada 20 Juli 2018, Presiden mengesahkan Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Stranas PK merupakan penjabaran komitmen pemerintah bersama KPK untuk mewujudkan upaya pencegahan korupsi yang lebih bersinergi, fokus, efektif dan efisien," ungkapnya.

Kiai Ma'ruf mengurai Stranas PK 2019-2020 memiliki tiga focus. Pertama, perizinan dan tata niaga, kedua, keuangan negara dan ketiga, reformasi birokrasi dan penegakan hukum.

"Ketiga fokus tersebut diterjemahkan dalam 11 aksi dan 27 sub-aksi. Pemerintah berharap Stranas PK dapat dilaksanakan secara optimal dengan dukungan KPK dan seluruh pihak yang terkait," tuturnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5544 seconds (0.1#10.140)