Hari Antikorupsi, KPK Selamatkan Uang Negara Rp63,9 Triliun
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp63,9 triliun hingga saat ini.
Hal itu diungkapkan Agus saat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2019.
"Laporan yang kami terima, paling tidak potensi kerugian negara bisa di hemat itu sekitar Rp63,9 triliun berasal dari kegiatan monitoring penyelenggaraan pemerintahan negara," tutur Agus dalam sambutannya di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Salah satu yang potensi kerugian negara berasal dari sektor perizinan. Oleh karena itu, hingga kini sektor itu masih memerlukan kordinasi dan supervisi yang lebih kuat. (Baca Juga: Soal Eks Napi Korupsi Ikut Pilkada, Golkar: Hak KPU Terjemahkan UU)
Dia menjelaskan, sebenarnya pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dengan mendorong online single sub mission atau OSS. Saat bersamaan juga sudah ada pelayanan satu pintu terpadu (PSPT) di berbagai dearah."Nah menyingkronkan OSS dan PTSP itu satu agenda sendiri yang cukup besar oleh karena itu kami sangat berharap pengawasan terhadap singkronisasi ini agar lebih diintensifkan agar teman-temen di daerah juga tidak merasa mendapatkan beban tambahan, apalagi masih banyak UU dan kebijakan sektor yang kemudian seolah-olah memberikan beban tambahan kepada teman-teman yang bekerja di perizinan di daerah-daerah," tuturnya.
Hal itu diungkapkan Agus saat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2019.
"Laporan yang kami terima, paling tidak potensi kerugian negara bisa di hemat itu sekitar Rp63,9 triliun berasal dari kegiatan monitoring penyelenggaraan pemerintahan negara," tutur Agus dalam sambutannya di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Salah satu yang potensi kerugian negara berasal dari sektor perizinan. Oleh karena itu, hingga kini sektor itu masih memerlukan kordinasi dan supervisi yang lebih kuat. (Baca Juga: Soal Eks Napi Korupsi Ikut Pilkada, Golkar: Hak KPU Terjemahkan UU)
Dia menjelaskan, sebenarnya pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dengan mendorong online single sub mission atau OSS. Saat bersamaan juga sudah ada pelayanan satu pintu terpadu (PSPT) di berbagai dearah."Nah menyingkronkan OSS dan PTSP itu satu agenda sendiri yang cukup besar oleh karena itu kami sangat berharap pengawasan terhadap singkronisasi ini agar lebih diintensifkan agar teman-temen di daerah juga tidak merasa mendapatkan beban tambahan, apalagi masih banyak UU dan kebijakan sektor yang kemudian seolah-olah memberikan beban tambahan kepada teman-teman yang bekerja di perizinan di daerah-daerah," tuturnya.
(dam)