Persempit Celah Korupsi, Wapres Ungkap Tiga Fungsi KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan, Pemerintah terus berupaya mempersempit celah korupsi. Salah satu upaya ini didukung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan secara simultan.
"Ketiga fungsi ini oleh KPK dijalankan secara simultan. Itu bagian dari upaya untuk menekan dan memperkecil adanya korupsi," ungkap Wapres lewat media sosial resmi Setwapres, Senin (30/1/2023).
Sebelumnya, Wapres menegaskan, Pemerintah dan KPK akan terus berupaya untuk mempersempit celah korupsi. Hal itu saat ditanya awak media terkait pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin meyakini bahwa tidak ada daerah di Indonesia yang bebas dari korupsi, termasuk jajaran kejaksaan di daerah yang berbuat nakal.
"Kita harapkan bahwa langkah-langkah yang dilakukan pemerintah maupun oleh KPK itu paling tidak, kalau tidak bisa menghilangkan (korupsi), (maka) memperkecil (atau) semakin mempersempit ruang terjadinya korupsi. Saya kira itu prinsipnya," tegasnya.
Baca juga: Setahun, 36 Kasus Korupsi Konstruksi Ditangani KPK
Wapres mengungkapkan, upaya meminimalisir kesempatan korupsi tersebut telah dilakukan Pemerintah salah satunya dilakukan dengan membangun wilayah bebas korupsi dan zona antikorupsi.
"Kemudian juga melakukan berbagai (upaya lain), termasuk juga pelayanan yang kita sederhanakan. Misalnya dengan (membangun) mal pelayanan publik (MPP), supaya pelayanan itu dilakukan tidak ada rentang, sehingga bisa diakses secara langsung, cepat, murah, dan tidak terjadi pungutan liar (pungli), dan sebagainya," paparnya.
"Ketiga fungsi ini oleh KPK dijalankan secara simultan. Itu bagian dari upaya untuk menekan dan memperkecil adanya korupsi," ungkap Wapres lewat media sosial resmi Setwapres, Senin (30/1/2023).
Sebelumnya, Wapres menegaskan, Pemerintah dan KPK akan terus berupaya untuk mempersempit celah korupsi. Hal itu saat ditanya awak media terkait pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin meyakini bahwa tidak ada daerah di Indonesia yang bebas dari korupsi, termasuk jajaran kejaksaan di daerah yang berbuat nakal.
"Kita harapkan bahwa langkah-langkah yang dilakukan pemerintah maupun oleh KPK itu paling tidak, kalau tidak bisa menghilangkan (korupsi), (maka) memperkecil (atau) semakin mempersempit ruang terjadinya korupsi. Saya kira itu prinsipnya," tegasnya.
Baca juga: Setahun, 36 Kasus Korupsi Konstruksi Ditangani KPK
Wapres mengungkapkan, upaya meminimalisir kesempatan korupsi tersebut telah dilakukan Pemerintah salah satunya dilakukan dengan membangun wilayah bebas korupsi dan zona antikorupsi.
"Kemudian juga melakukan berbagai (upaya lain), termasuk juga pelayanan yang kita sederhanakan. Misalnya dengan (membangun) mal pelayanan publik (MPP), supaya pelayanan itu dilakukan tidak ada rentang, sehingga bisa diakses secara langsung, cepat, murah, dan tidak terjadi pungutan liar (pungli), dan sebagainya," paparnya.
(maf)