Uji Materi UU Penyiaran Tak Ancam Kebebasan Berekspresi

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 08:25 WIB
loading...
A A A
Putusan dari judicial review tersebut, lanjutnya, akan ikut ambil bagian menjadikan NKRI kembali kepada marwahnya sesuai dengan tujuan berbangsa dan bernegara, yang tidak hanya merdeka, tetapi juga bersatu, adil dan makmur sebagaimana jelas tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

Dari sisi landasan hukum, Chris mengatakan UU Nomor 32 Tahun 2002, Pasal 1 ayat 2, menyebutkan Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran. (Baca juga: Awas! Sri Mulyani Bilang Bakal Banyak Pengusaha Kaya Tiba-tiba Jatuh Miskin)

"Dengan tegas disebutkan bahwa penyiaran adalah yang menggunakan spektrum frekuensi radio, sedangkan tayangan video berbasis internet seperti OTT (over the top), media sosial, dan lainnya, juga menggunakan spektrum frekuensi radio," ucapnya.

Chris menjelaskan tayangan lewat mobile juga menggunakan spektrum frekuensi radio, di mana tayangan lewat wi-fi juga menggunakan spektrum frekuensi radio di 2,4GHz.

"UU Nomor 32/2002 dapat dipergunakan sebagai pijakan untuk mengatur tayangan video berbasis internet. Tanpa ada spektrum frekuensi radio, semua tayangan video berbasis internet tidak dapat ditransmisikan sehingga tidak dapat ditonton," tandasnya.

Dalam penjelasan UU Penyiaran, maksud dan tujuannya mencakup pengaturan teknologi digital dan internet sebagaimana dengan tegas ditulis di butir 4 yaitu: mengantisipasi perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, khususnya di bidang penyiaran, seperti teknologi digital, kompresi, komputerisasi, televisi kabel, satelit, internet, dan bentuk-bentuk khusus lain dalam penyelenggaraan siaran. (Lihat videonya: Dua Kali Ditangkap Warga, Macan Tutul Jawa Dilepas Liarkan ke Habitatnya)

Sebagai informasi, isi siaran yang dilarang, yakni konten yang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong; menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang; atau mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

Selain itu, isi siaran juga dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional. (Rico Afrido Simanjuntak)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps. 9: Rendi Mulai Curiga Pada Laura
Momen Seru Meet n Greet...
Momen Seru Meet n Greet KIKO di FOMBEX (Forever Mom & Baby Expo) ICE BSD
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta' Eps. 20: Kampung Sindang Barang Semakin Tegang, Telepon dari Adit Mengubah Segalanya
Rekomendasi
516 Unit Layanan di...
516 Unit Layanan di Wilayah 3T, PNM Perluas Akses Pembiayaan bagi Masyarakat Prasejahtera
Antusiasme Tinggi! 6.500...
Antusiasme Tinggi! 6.500 Siswa Ramaikan Audisi Liga Bintang Juara, Babak Utama Segera Dimulai!
Menginap di Hotel Ini...
Menginap di Hotel Ini Dapat Bonus Spa hingga Merchandise Eksklusif
Berita Terkini
3 Pemimpin Dunia Bertemu...
3 Pemimpin Dunia Bertemu Prabowo dalam Sepekan, Bukti Indonesia Dipercaya Dunia
Satu Dekade Laut China...
Satu Dekade Laut China Selatan: Stabilitas Kawasan Ketimbang Kontestasi
Makna Prabowo Minta...
Makna Prabowo Minta Aparatur Introspeksi, Qodari: Tak Ada yang Istimewa di Mata Hukum
Soal Usulan Ambil Alih...
Soal Usulan Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, KPK: Kita Ikuti Dulu Perkembangannya
Inpres Gajah Dinilai...
Inpres Gajah Dinilai Perkuat Perlindungan Habitat, Langkah Menhut Diapresiasi
20 Perwira Perkuat Polda...
20 Perwira Perkuat Polda Metro usai Dimutasi Kapolri, Ini Namanya
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved