Uji Materi UU Penyiaran Tak Ancam Kebebasan Berekspresi

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 08:25 WIB
loading...
A A A
Terkait gugatan ke MK ini, Roy Suryo menyebut ada pengamat media sosial yang berpendapat lain. Namun, menurut dia, pendapat berbeda muncul karena yang bersangkutan hanya menonjolkan kebebasan ekspresi.

“Namun, intinya, semua yang berhubungan dengan akses yang bisa diterima publik memang tetap harus ada aturannya, tidak bisa dengan alasan-alasan kebebasan-ekspresi begitu terus liar tanpa aturan," katanya. (Baca juga: TikTok Akhinya Ungkap Pengguna Aktif Global)

Sementara itu, Ketua Hubungan Media Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anthony Leong mengatakan, konten digital perlu ada mekanisme dan UU Penyiaran harus mengatur platform digital. Artinya, jangan sampai konten digital memengaruhi dan membuat perilaku anak-anak menjadi buruk akibat mengonsumsi konten gay, lesbi, maupun seks yang sangat gamblang di televisi platform digital.

"(Uji materi) UU Penyiaran saya rasa tidak mengancam kebebasan,” ujarnya.

Regulasi yang mengancam kebebasan, menurut dia, lebih kepada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “UU ITE itu pasal karet. Ini yang harus dievaluasi bersama. UU Penyiaran harus lebih edukatif dan solutif mengatur konten digital yang ada di kita," ucapnya.

Corporate Legal Director MNC Group Christoporus Taufik mengatakan, judicial review (JR) ke MK dilakukan agar tercipta landasan hukum bagi tayangan video berbasis internet, tanpa terkecuali baik lokal maupun asing. Jika JR dikabulkan, kata dia, diharapkan kualitas isi siaran video berbasis internet dapat dihindarkan dari pornografi, kekerasan serta kebohongan, kebencian, termasuk fitnah (hoaks) dan sejenisnya, yang tidak sesuai dengan kultur bangsa Indonesia yang sesungguhnya dan bahkan berbahaya bagi kesatuan NKRI.

“Ini tanpa terkecuali, untuk penyiaran berbasis internet lokal maupun asing," katanya. (Baca juga: Disebut Hendak Nyapres di 2024, Gatot Nurmantyo Bilang Begini)

Bila judicial review tersebut dikabulkan, Chris berharap isi tayangan video berbasis internet dapat lebih berkualitas, tersaring dari konten kekerasan, pornografi maupun SARA sehingga setiap konten yang disiarkan dapat dipertanggungjawabkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps. 9: Rendi Mulai Curiga Pada Laura
Momen Seru Meet n Greet...
Momen Seru Meet n Greet KIKO di FOMBEX (Forever Mom & Baby Expo) ICE BSD
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta' Eps. 20: Kampung Sindang Barang Semakin Tegang, Telepon dari Adit Mengubah Segalanya
Rekomendasi
Antusiasme Tinggi! 6.500...
Antusiasme Tinggi! 6.500 Siswa Ramaikan Audisi Liga Bintang Juara, Babak Utama Segera Dimulai!
Siapa Zhang Zhidong?...
Siapa Zhang Zhidong? Warga China yang Dituduh sebagai Raja Fentanyl Meksiko
Menginap di Hotel Ini...
Menginap di Hotel Ini Dapat Bonus Spa hingga Merchandise Eksklusif
Berita Terkini
3 Pemimpin Dunia Bertemu...
3 Pemimpin Dunia Bertemu Prabowo dalam Sepekan, Bukti Indonesia Dipercaya Dunia
Satu Dekade Laut China...
Satu Dekade Laut China Selatan: Stabilitas Kawasan Ketimbang Kontestasi
Makna Prabowo Minta...
Makna Prabowo Minta Aparatur Introspeksi, Qodari: Tak Ada yang Istimewa di Mata Hukum
Soal Usulan Ambil Alih...
Soal Usulan Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, KPK: Kita Ikuti Dulu Perkembangannya
Inpres Gajah Dinilai...
Inpres Gajah Dinilai Perkuat Perlindungan Habitat, Langkah Menhut Diapresiasi
20 Perwira Perkuat Polda...
20 Perwira Perkuat Polda Metro usai Dimutasi Kapolri, Ini Namanya
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved