Gratifikasi, Suatu Kejahatankah?
Minggu, 29 September 2024 - 07:04 WIB
loading...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Romli Atmasasmita
BERITA dugaan gratifikasi pesawat jet Kaesang Pangarep dan istri ke Amerika Serikat telah memenuhi media di tanah air bahkan media asing. Diakui bahwa asal gratifikasi dahulu merupakan kebiasaan yang telah merupakan hukum dalam masa kerajaan, yakni rakyat selalu memberikan upeti kepada rajanya. Boleh dikatakan pemberian upeti telah menjadi suatu tanda loyalitas hambasahaya kepada tuannya, suatu budaya turun-temurun.
Namun di masa kini, modern, kebiasaan masyarakat tersebut tumbuh dan merambah birokrasi di negeri ini. Pemberian hadiah selama musim hari raya dan tahun baru, pemberian bingkisan dalam peristiwa pernikahan, dan lain-lain bentuk yang intinya tanda ucapan penghargaan atau terima kasih.
Secara historis-sosiologis, pemberian hadiah apa pun bentuknya telah menjadi bagian budaya masyarakat timur termasuk Indonesia dan Malaysia serta bangsa serumpun terutama di China dan Jepang. Ketika masalah ini terungkap di kongres PBB membahas draf konvensi PBB Anti Korupsi Tahun 2000 sampai dengan 2002, delegasi Jepang menolak ketentuan larangan pemberian kepada penyelenggara negara (government’s official) karena menurut delegasi Jepang bahwa hal pemberian hadiah merupakan suatu kebiasaan turun-temurun dan merupakan suatu kehormatan bagi masyarakat di sana.
Baca Juga: KPK Analisis Klarifikasi Jet Pribadi Kaesang selama Sepekan
Sedangkan di dalam draf konvensi, pemberian hadiah dalam hubungan dengan jabatan penyelenggara negara dianggap perbuatan suap yang dilarang karena dapat menjatuhkan harkat dan martabat serta kedudukan sistem birokrasi dan merupakan benih/embiro dari korupsi.
BERITA dugaan gratifikasi pesawat jet Kaesang Pangarep dan istri ke Amerika Serikat telah memenuhi media di tanah air bahkan media asing. Diakui bahwa asal gratifikasi dahulu merupakan kebiasaan yang telah merupakan hukum dalam masa kerajaan, yakni rakyat selalu memberikan upeti kepada rajanya. Boleh dikatakan pemberian upeti telah menjadi suatu tanda loyalitas hambasahaya kepada tuannya, suatu budaya turun-temurun.
Namun di masa kini, modern, kebiasaan masyarakat tersebut tumbuh dan merambah birokrasi di negeri ini. Pemberian hadiah selama musim hari raya dan tahun baru, pemberian bingkisan dalam peristiwa pernikahan, dan lain-lain bentuk yang intinya tanda ucapan penghargaan atau terima kasih.
Secara historis-sosiologis, pemberian hadiah apa pun bentuknya telah menjadi bagian budaya masyarakat timur termasuk Indonesia dan Malaysia serta bangsa serumpun terutama di China dan Jepang. Ketika masalah ini terungkap di kongres PBB membahas draf konvensi PBB Anti Korupsi Tahun 2000 sampai dengan 2002, delegasi Jepang menolak ketentuan larangan pemberian kepada penyelenggara negara (government’s official) karena menurut delegasi Jepang bahwa hal pemberian hadiah merupakan suatu kebiasaan turun-temurun dan merupakan suatu kehormatan bagi masyarakat di sana.
Baca Juga: KPK Analisis Klarifikasi Jet Pribadi Kaesang selama Sepekan
Sedangkan di dalam draf konvensi, pemberian hadiah dalam hubungan dengan jabatan penyelenggara negara dianggap perbuatan suap yang dilarang karena dapat menjatuhkan harkat dan martabat serta kedudukan sistem birokrasi dan merupakan benih/embiro dari korupsi.
Lihat Juga :